Selasa, 06 Juli 2010

PERTANYAAN SEPUTAR PERNIKAHAN

Pernikahan merupakan sebuah ritual syariat (baca: agama) yang dianggap memilki kesakralan dengan tanda kutip memiliki pengaruh yang besar bagi perkembangan umat manusia. Disamping itu, pernikahan ialah satu-satunya syariat yang harus menyertakan saksi sebagai syarat sahnya. Bentuk  contoh pengaruh di atas ialah seperti Nabi Ibrahim yang menikah dengan sayidah Sarah lantas beranak pinak menghasilkan keturunan Bani Israil dan ketika menikah dengan sayidah Hajar kemudian beranak pinak menghasilkan keturunan Bani Quraisy. Dan kedua-duanya yang berasal dari pernikahan itulah yang paling berpengaruh dengan perkembangan dunia pada saat itu. Sehingga dengan pernikahan dapat diwujudkan  Hifzhu ad-Dien (menjaga agama), Hifzhu an-Nasl (melestarikan keturunan) dan Hifzhu al-Maal (menjaga harta).
Dan pada edisi ini Team Redaksi Al-Ghadier mencoba untuk mengungkap pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan seputar pernikahan yang telah memenuhi dapur Redaksi kami. Yakni :
1.       Bolehkah anak dari calon pasutri menjadi saksi dalam pernikahan orang tuanya ?
Sebagaimana yang telah dideskripsikan di atas dimana pernikahan adalah sebuah acara yang terbilang memilki kesakralan, maka dalam penyelenggaraannya pun harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan mengacu sesuai pada peraturannya (syariat), dan tidak boleh ada unsur main-main.
Untuk pertanyaan pertama ini, hukumnya adalah boleh. Dalam Fiqih Madzahibul Arbaáh menyepakati bahwa kesaksian adalah salah satu dari syarat sahnya nikah. Namun setelah memurajaah atau menelaah empat madzhab fiqih tadi didapat kesimpulan kalau syarat saksi itu tidak disyaratkan tidak boleh seorang anak dari pasangan calon suami isteri. Tentunya jika anak itu sudah memilki criteria saksi yang dalam Kitab Tausyeh Fathul Qarib hal : 198 berjumlah 6 yakni islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan adil. Maka anak sah menjadi wali nikah karena sudah memiliki Ahliyatus Syahadah atau kredibilitas untuk menjadi saksi sesuai dengan syariat islam. Sekalipun dalam bab Qadla saksi dari seorang anak itu ditolak, namun dalam bab nikah tidak disyaratkan kesaksian itu bukan dari orang yang ditolak kesaksiannya dalam bab Qadla. Maka jelaslah seorang anak dapat menjadi saksi dalam pernikahan orang tuanya.
Sebagai tambahan wacana, sebagian ulama menambah syarat dari saksi dengan seorang yang pendengaran dan penglihatannya sempurna, memahami bahasa yang diucapkan dalam ijab qabul serta tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah. Beberapa dalil kitab Fiqih klasik yang membolehkannya ialah Kitab As-Syarqawi : 231 Dar al-Ihya’, Fathul Wahab Dar al-Ihya’ yang berbunyi:
وصح النكاح ظاهرا وباطنا بابني زوجين اى ابني كل منهما اوابن احدهما وابن الأخر
Bahkan dalam madzhab Hanafi malah ditemukan keleluasaan dalam fasal kewalian yakni setiap orang yang menjadi wali dalam perkawinan dengan kewalian dirinya boleh juga untuk menjadi saksi.
2.                  Sah atau tidak pernyataan ijab dari seorang wali yang berkata: “Saya nikahkan anak saya Fatimah binti Ahmad dengan kamu”, dengan mendahulukan pihak perempuan dari pada pihak laki-laki ?
Di dalam praktik lapangan pernikahan kita, keumuman dalam shighat ijab biasanya dengan mendahulukan pihak laki-laki daripada perempuan. Namun perlu diketahui bahwa dalam akad nikah itu tidak disyaratkan harus mendahulukan salah satu pihak. Jadi mendahulukan pihak laki-laki atau pihak perempuan adalah sama saja (sah). Syarah Raudhah mengungkapkan: Sesungguhnya kesalahan dalam redaksional selama tidak merusak pengertian yang dimaksud, seyogyanya disamakan dengan kesalahan dalam tata bahasa bahasa, sehingga tidak berpengaruh pada keabsahannya.(Bisa dilihat dalam hasil muktamar NU: 114)
لِأَنَّ الْخَطَأَ فِى الصِّيْغَةِ اِذَا لَمْ يُخْلِ بِالْمَعْنَى يَنْبَغِي أَنْ يَكُوْنَ كَالْخَطَءِ فِى اْلإِعْرَابِ إه اى فَلَا يَضُرُّ  
3.  Bagaimana hukumnya mengangkat wali muhakkam yang ditunjuk oleh calon pengantin padahal wali hakim masih ada ?  
Secara garis besar wali nikah dibagi menjadi dua bagian; yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah ialah wali  karena ada hubungan darah (kerabat) yakni dari mulai ayah kandung, kakek dari ayah dan seterusnya, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, paman kandung, paman seayah, anak laki-laki dari paman kandung, anak laki-laki dari paman seayah. Urutan wali nikah sebagaimana disebutkan di atas menurut Imam Syafi’I adalah wajib. Artinya apabila wali yang berada pada urutan terdekat dari perempuan yang akan dinikahkan ada, maka wali pada urutan di bawahnya tidak berhak menjadi wali.  Sebagian ulama madzhab Syafi’i, Hambali dan Hanafi menambahkan orang yang memerdekakan budak berhak menjadi wali nikah bagi budak yang dimerdekakannya jika tidak ada wali nasab.
Adapun wali hakim adalah orang yang diberi hak oleh penguasa untuk menjadi wali nikah dalam keadaan dan sebab tertentu. Hak pindahnya wali nasab kepada wali hakim adalah jika tidak ada wali nasab baik karena meninggal, hilang/ghaib atau terjadi pertentangan diantara para wali
Masih dalam koridor Madazhib al-Arba’ah, mengangkat wali tahkim/muhakkam atau wali yang ditunjuk oleh pasangan calon suami/isteri disamping masih adanya wali hakim atau wali yang mendapat legalitas pemerintah, dimana masing-masing dari keduanya adalah wali yang berhak untuk mengawinkan dua belah mempelai setelah adanya izin calon pasangan bagi wali tahkim dan tak adanya wali nasab bagi wali hakim, adalah boleh dan hukum perkawinannya pun otomatis menjadi sah. Dan diangkatnya wali tahkim itu mungkin disebabkan karena orang tersebut dianggap shalih seperti para kiyai pesantren, pemuka agama, tokoh masyarakat dan orang-orang yang dipercaya memiliki sisi keberkahan. Sehingga dengan wali tahkim ini diharapkan pernikahan dapat berjalan langgeng sebagai bahtera rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah berkat doa para orang shalih.
Secara umum seorang wali harus memenuhi syarat sebagai berikut : laki-laki, muslim, baligh, berakal, tidak fasik, mempunyai hak menjadi wali. Adapun dalam pengangkatan wali muhakkam, terdapat toleransi dalam madzhab Malikiyah dengan  membagi kewalian atau Wilayah kedalam Wilayah Khaashah sama seperti wali nasab dan Wilayah Aamah yaitu setiap orang boleh untuk menjadi wali dengan hanya terpenuhinya satu syarat yakni islam, maka setiap muslim dapat menikahkan seorang perempuan atas dasar izin  dari calon isteri. Mereka bertendensikan pada dalil al-Qur’an :
وَاْلمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ   ٍ      
Bahkan ditambahkan Wali Ab’ad atau wali yang memilki kekerabatan yang lebih jauh dengan pengantin perempuan, boleh menikahkan wanita tersebut padahal masih adanya Wali Aqrab atau wali yang kekerabatannya dengan perempuan lebih dekat. (al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu juz: 9 hal: 6709 karangan Syaikh Wahbah az-Zuhaily).
Namun kontradiksi memang tidak bisa dihindari, yakni adanya perbedaaan paparan diatas dengan kompilasi hukum perkawinan versi Indonesia yang menyiratkan bahwa dalam perwalian tidak disebutkan wali baik wali tahkim atau lainnya kecuali wali yang ditunjuk pemerintah atau wali hakim. Ini tentunya akan meragukan kedudukan wali tahkim yang sudah terdeskripsikan sahnya diatas tadi. Hanya saja perlu diluruskan lebih dahulu tentang hukumnya tahkim secara syariat islam yakni boleh, lantas apabila dalam praktek lapangannya berbenturan dengan realita yang berlainan atau tidak memungkinkan maka yang harus diindahkan ialah “Dar-ul mafasid muqaddam ‘ala jalbi al-masholih”, menghindarkan kerusakan (hal-hal negatif) diutamakan dari pada mendatangkan kemaslahatan. Dan inilah ruh dari Maqashid as-Syariah yang hanya terdapat dalam kitab-kitab klasik yang masya Allah punya andil besar dalam disrtibusi ilmu para ulama yang Alim Alamah dan mencakup tidak hanya masalah itifaq (yang disepakati) tapi juga masalah furu’iyah. Sedangkan kompilasi hukum pernikahan diatas hanya memuat masalah ittifaq sedang masalah furu’iyah tidak tercover di dalamnya.
Solusi yang ditawarkan pada saat mengangkat wali tahkim ialah dengan menjadikan wali tahkim sebagai orang yang menikahkan, sedang wali hakim sebagai petugas pencatat pernikahan agar pernikahan tersebut dapat dianggap resmi dan legal menurut pemerintah.

2 komentar:

  1. kala masih dlm wilayah serta menganggap adanya indonesia, kiranya terlalu berlebihan bertahkim kepada sesiapapun.
    Toh atas nama Berkah bisa diminta Taukilnya kepada UlamailAmilin atau minimal meminta doa restunya.

    aljami' li ahkamil qur'an j3:76 sebagai batasan.

    sedang tentang Pelambungan Bea, pada prakteknya jg lebih Boros kala berSirri kpd Tokoh. Mungkin diperlukan Survey lebih lanjut kala beralasan Bea, karna Nikah Masal Gratis telah menjadi agenda reguler di beberapa kabupaten.

    BalasHapus
  2. Terima kasih kalau berkenan menyertakan rujukan/maraji' atas keterangan bolehnya si catin mengangkat wali muhakkam....

    BalasHapus