Selasa, 06 Juli 2010

I’ADATUL JUM’AT

Sebelum masuk dalam mubahatsah, kami antar  para pembaca pada peng-klarifikasi-an istilah terlebih dahulu. Arti Iádatul jumát   إعادة الجمعة     ialah mengulang shalat jumát. Ta’ddudul jumát   تعدد الجمعة     berarti berbilangnya shalat jumát atau didirikannya shalat jumát yang lebih dari satu dalam satu desa. Sedangkan ‘Adadul jumát  عدد الجمعة ialah jumlah bilangan orang yang mengerjakan shalat jumát (jumlah jamaah).
Setelah melakukan istiqra’ (penelelitian), ditemukan riset yang membuahkan fakta bahwa masalah íadatul jumát yang terjadi di desa-desa sekitar kita ialah karena berbenturan dengan syarat sah shalat jumát. Diantaranya yang sering terjadi dari sejumlah syarat lainnya ialah yang dipegang oleh madzhab  jumhur ulama: Tidak boleh adanya Ta’ddudul jumát dalam satu desa/kota. Dan jumlah jamaah jumat yang minimalnya sebanyak 40 orang menurut madzhab Syafiíyah (karena mayoritas umat islam Indonesia menganut madzhab Imam Syafií)
Namun untuk mengtahui ahwal selanjutnya mengenai apakah hukum iádatul jumat yang dilakukan di daerah sekitar kita, mari kita kupas tuntas dahulu tentang hukum dua syarat jumat diatas secara cerdas, sehingga kita dapat membahas hukum iádatul jumat dengan luas dan puas.   
A.Hukum ta’adudul jum’ah
1. Jumhur ulama seperti imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Imam Malik & Imam Syafi’i menyatakan tidak boleh kecuali terdapat darurat & hajat (udzur syar’i). Maka kalau ada Ta’ddudul jumát, yang sah adalah yang paling dahulu takbirnya. Dan kalau terjadi Ta’ddudul jumát karena adanya sebuah kebutuhan dan dlarurat sehingga dibutuhkan dua jumatan maka shalat jumát yang ketiga, keempat dan kelima itu batal dan wajib untuk mengulang shalat jumat (iádatul jumat) atau yang sah adalah shalat jumat yang ada presidennya (inda qaulin), atau yang sah adalah shalat jumat pada masjid yang pertama kali dibangun(inda qaulin akhor).
Beberapa udzur syarí yang membolehkan untuk taáddudul jumat diantaranya Negeri itu sangat luas, sehingga kalau seseorang berjalan dari rumahnya pagi-pagi tidak sampai ke masjid jum’at itu; Sulit  berkumpul ditempat yang satu, seperti negeri yang  dibelah oleh sungai yang mengalir deras airnya, tidak bisa di lalui; Terjadi perang saudara antara tepi desa dengan tepi  yang lain; Ada binatang buas yang berdri ditengah-tengah, sehingga yang melintasinya akan binasa; Penggabungan dua desa menjadi satu desa dimana masing-masing keduanya luas daerahnya.

Latar belakang dari hukum pertama ini; Nabi Muhammad tidak pernah melakukan shalat jumat kecuali di masjid Nabawi Madinah. Akan tetapi sebenarnya tidak adanya Ta’ddudul jumát  pada zaman nabi, memang karena tidak adanya kebutuhan. Adapun semua sahabat yang melakukan shalat jumat dengan Nabi, sehingga tak ada jumat lain dalam satu madinah, itu lebih didasarkan pada  keinginan mereka untuk menghadiri shalat berjamaah bersama Rasulallah dan berkumpul dengan para orang shaleh.

Sebagian lagi menyebutkan hukum ta’adudul jum’ah boleh seperti sebuah  Atsar yakni khalifah Ali bin Abi Tholib pada saat shalat Ied mengerjakannya di masjid sedangkan Abu Mas’ud al Badri diperintah oleh beliau untuk mengimami shalat orang-orang lemah. Hal  itu terjadi dalam satu madinah/kota. Sedangkan shalat Ied dan shalat jum’at memiliki kesamaan dimana dalam keduanya terdapat khutbah dan jama’ah. Kalau  shalat Ied bisa didirikan lebih dari satu (bisa dua) dalam satu qoryah/madinah, mengapa tidak dengan shalat jum’ah.

Disamping itu kalau harus dipaksakan satu jum’ah dalam satu kota maka akan menghasilkan masyaqqoh kabiroh (kesusahan yang besar ) padahal islam adalah agama yang mudah dan ketika terjadi masyaqqoh maka akan menuntut kemudahan     إذاضاق الأمر متسع

Teks argument pendukung pembolehan taddudul jumat juga terdapat dalam kitab Quratul Ain bi Fatawa Ismail az-Zaen : 75-76 “Taaddudul jumah itu boleh secara mutlak dengan syarat  ‘adadul jumah tidak kurang dari 40 orang.

B. Adadul jumát


Untuk persoalan ini semua pendapat tentang adadul jumát   bersumber pada asbabun nuzul surat al Jum’at ayat 11

وإذارأوتجارة اولهوا  اتفضوا اليها وتركوك قائما
Dan ketika mereka melihat perdagangan atau permainan mereka segera menuju kepadanya dan mereka tinggalkan engkau (Muhammad) sedang berdiri (khotbah).
Dalam tafsir Showi juz 4 : 268 Ada banyak qaul mengenai orang yang tetap bersama Nabi untuk shalat jumat diantaranya ada yang berpendapat 40 orang, 8 orang, 11 orang, 13 orang 14 orang, sedang menurut imam Malik 12 orang dan menurut imam Syafi’i 40 orang

Menurut Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari’nya terdapat 15 madzhab yang mengemukakan bilangan shalat jumat. Diantaranya adalah 1 orang (Ibnu Hazm dan Imam Alqausani), 2 orang (Nakho-I, Ahludh Dhahir dan ditarjih oleh Imam Syaukani), 3 orang dengan imam (Abu Hanifah Sufyan Ats Tsauri yang dipilih oelh Muzani dan Suyuthi), 2 orang dengan imam (Abu Yusuf, Muhammad dan Laits), 7 orang (Íkrimah), 9 orang (Rabiáh), 12 orang (Rabiáh juga dalam datu riwayat dan Imam Malik), 12 orang ditambah denagn imam (Ishaq), 20 orang  (riwayat Ibnu Habib dari imam Malik), 30 orang (imam Malik), 40 orang (Syafií dan Umar bin Abdul Aziz) 50 orang (imam Ahmad dan umar bin Abdul Aziz), 80 orang (Al-Maziri), banyak orang tak terhitung yang penting bisa disebut jamaah. Hal ini juga tercover (terdapat) di dalam Gank Star Sejuta ibarot permasalahan agama : hal 99 ; kitab I’anah at-Thalibin juz 2 hal : 96.
Secara dalil, Imam syafií yang menyebutkan إذاكنتم اربعين فعليكم الجمعة  itu lemah, menurut Imam Al-Hafidz Hajar al-Asqalani hadits itu tidak punya asal atau dianggap hadits yang maudlu’, tapi sekalipun minhaitsu dalil itu lemah tapi minhaitsu madzhab itu kuat karena banyak diikuti oleh jamaah umat islam dunia.
Kembali pada main title  atau judul utama yang sudah jauh ditinggalkan diatas yakni I’adatul jum’at yang pada realita kita terjadi karena adanya benturan dengan dua sub bahasan tersebut, maka bisa di hipotesakan kalau dalam satu desa/kota terdapat Ta’ddudul jumát (jum’at yang lebih dari satu) dengan tanpa udzur syarí (dlarurat dan hajat) atau jumlah jama’ah yang mengerjakan shalat jum’at kurang dari 40 orang (menurut madzhab syafií) maka pelaksanan Iádatul jumát (pengulangan jum’at) baik dengan shalat dhuhur atau shalat jumlat lagi, wajib  dilaksanakan.
Adapun iádatul jumát  juga bisa menjadi mustahabbah (sunnah) ketika adanya kebutuhan atau ragu apakah butuh  atau tidaknya orang tersebut untuk iádah. Dan iádatul jumát hukumnya haram ketika diyakini bahwa syarat sah shalat jumat tersebut sudah terpenuhi. Dalam arti (sesuai dengan kasus diatas) hukum haram ini ketika meyakini kalau jumat yang dilakukannya adalah satu-satunya yang dilaksanakan dalam satu desa serta terpenuhinya jumlah minimal jamaah (40 orang). 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar