Selasa, 06 Juli 2010

MENJUAL AYAT-AYAT ALLAH

Tafsir al-Baqarah ayat 41 Part 2

...............وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ ( البقرة :41)

Artinya : “Dan janganlah menjual (menukarkan) ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit, dan hanya kepada-Ku lah kamu harus bertakwa” ( al-Baqarah : 41)


Penggalan ayat diatas merupakan peringatan sekaligus kecaman kepada para pemuka agama (pendeta) Yahudi Madinah untuk tidak menjual ayat-ayat Allah dalam kitab suci,  demi memperoleh suatu imbalan duniawi. Hal ini telah terjadi pada sebagian diantara mereka, sebagaimana yang menimpa seorang pendeta bernama Ka’ab ibn al-Asyraf dan kawan-kawan sesama pendeta lainnya.  Dari kegiatannya mengajarkan kitab suci dan dari posisinya sebagai pemuka agama Yahudi, selama ini  mereka mendapat penghormatan, meraih kedudukan, dan secara rutin menerima imbalan. Kepada para pengikutnya, mereka sengaja tidak mengajarkan ayat-ayat yang berisikan keharusan untuk beriman kepada nabi Muhammad saw, karena khawatir para pengikutnya akan menyatakan iman yang berakibat pada hilangnya wibawa atau kehormatan, lepasnya posisi atau kedudukan dan terhentinya imbalan yang selama ini mereka dapatkan. Demikian yang dinyatakan dalam al-Futuhat al-Ilahiyyat.   

Meski peringatan dan kecaman tersebut – sesuai dengan rangkaian ayatnya -  ditujukan kepada pemuka agama Yahudi, akan tetapi oleh karena semua khithab dan semua kisah  al-Quran tentang umat di masa lalu adalah dimaksudkan untuk i’tibar (diambil sebagai pelajaran) dan itti’adz (dijadikan sebagai nasehat) oleh umat di masa sekarang, maka peringatan dan kecaman itupun tertuju pula kepada pemuka agama kita.  Tokoh agama mulai dari pemimpin majlis taklim, para da’i, para pemangku pesantren sampai pada para elit ormas islam diingatkan lewat ayat diatas untuk tidak coba-coba mengabaikan ayat-ayat Allah se sedikit  apapun,hanya karena tergiur imbalan duniawi baik berbentuk materi, jabatan, maupun kedudukan. Kemasan redaksi ayat dengan kata ‘aayaati’ (ayat-ayat-Ku) yang menggunakan bentuk jamak (plural) dan di idhofahkankan (digabungkan) kata itu pada dlomir (kata ganti) yang kembali kepada Allah, yang dua-duanya mengandung faedah ta’dzim (pengagungan), serta kata ‘tsamanan’ (harga) yang menggunakan bentuk nakirah (indefinit)dan dishifatinya kata itu dengan kata ‘qalilan’ (yang sedikit), yang dua-duanya mengandung faedah tahqir (peremehan), agaknya diharapkan dapat dijadikan renungan. Bahwa betapapun besarnya imbalan yang diperoleh di dunia, tetap saja kecil, remeh, dan hina karena semuanya tidak akan abadi selamanya. Dan betapapun sedikitnya ayat-ayat Allah tetap nilainya agung karena balasan yang kelak diterima nanti bagi orang yang kukuh pendirian dalam menjaga ayat-ayat-Nya dan tidak mengabaikannya adalah kedudukan tinggi di sisi Allah swt.

Sebagaimana telah dikemukakan, kandungan ayat di atas adalah berisikan larangan mengabaikan ayat-ayat Allah demi memperoleh suatu imbalan. Oleh sebab itu tidak tepat apabila ayat di atas dijadikan sebagai hujjah (argumentasi) untuk melarang menerima upah mengajar al-Quran atau mengajar agama. Setidaknya ada beberapa alasan yang mendasarinya. Pertama ; Pengajaran al-Quran dan pengajaran agama tidaklah tergolong  mengabaikan ayat-ayat Allah sebagaimana yang dimaksud ayat di atas, tetapi justru merupakan upaya menyebarluaskan dan mengukuhkan pemahahaman terhadap tuntunan agama dikalangan umat. Kedua ; al-Imam Malik bin Anas, al-Imam Idris as-Syafi’I, al-Imam Ahmad bin Hanbal dan mayoritas ulama membolehkan dan membenarkan menerima upah dari mengajar al-Quran. Di antara dalil yang digunakan mereka adalah sabda Nabi saw dalam kitab shahih al-Bukhari :

اِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللهِ  ( رواه البخاري )
“Sesungguhnya yang paling wajar kamu ambilsebagai upah adalah mengajar kitab Allah”

dan sabda Nabi saw yang mengisahkan seorang sahabat yang hendak menikah tetapi tidak memiliki harta untuk dijadikan mahar (maskawin)nya :
زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ( رواه أحمد )
“Saya menikahkan kamu pada perempuan ini dengan mahar (mas kawin) mengajarkan al-Quran”

Ketiga ; al-Imam Ibnu Rusyd menyatakan bahwa pakar-pakar hukum Madinah sepakat membenarkan perolehan upah mengajar al-Quran dan agama. Jika demikian halnya pada masa lalu, maka lebih-lebih pada masa sekarang dimana kebutuhan hidup semakin banyak dan berkembang. Dan di sisi lain karena kesibukan mengajar al-Quran dan agama, menjadi tidak punya waktu dan kesempatan untuk mencarikan nafkah bagi keluarga yang menjadi tanggungan.

Ayat diatas yang diakhiri dengan ‘waiyyaya fattaqun’ (dan hanya kepada-Ku lah kamu harus bertakwa), dan ayat sebelumnya yang diakhiri dengan ‘waiyyaya farhabun’ (dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut / tunduk), mengisyaratkan bahwa rahbah (rasa takut) adalah mukaddimah (pendahuluan) bagi taqwa (menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya). Dengan kata lain seseorang tidak akan dapat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan Allah (taqwa) jika dalam hatinya tidak ada rasa takut kepada Allah (rahbah). Wallahu a’lam.

2 komentar:

  1. Bandingkan اِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللهِ ( رواه البخاري )
    “Sesungguhnya yang paling wajar kamu ambilsebagai upah adalah mengajar kitab Allah dengan Ayat Al Quran,"Katakanlah, 'Aku tidak minta kepada kamu upah untuknya; ia hanyalah satu peringatan untuk semua alam.'" (6:89-90) dan Surah Yasin 36-21: “Ikutilah orang yang tiada meminta upah kepada kamu, dan mereka adalah orang yang mendapat petunjuk.”

    BalasHapus
  2. Baca juga hadith riwayat Ibnu Majah, Abu Daud. dari Ubay bin Ka’ab.

    قَالَ أُبَيْ بْنُ كَعْبٍ : عَلًّمْتُ رَجُلاً القُرْآنَ فَأَهْدَى لِي قُوسًا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِي صلى الله عليه و سلم فَقَالَ : إِنْ أَخَذْتَهَا أَخَذْتَ قُوسًا مِنَ النَّارِ فَرَدَدْتُهَا

    Artinya : “Telah berkata Ubay bin Ka’ab : Saya telah mengajar seorang laki-laki akan Qur’an, lalu dihadiahkan kepada saya satu panah, lantas saya khabarkan yang demikian kepada Rasulullah saw. Maka sabdanya:“Jika engkau ambil dia, berarti engkau ambil satu panah dari api”. Lalu saya kembalikan dia.

    BalasHapus