Rabu, 09 Desember 2009

PRO – KONTRA ZAKAT PROFESI

Zakat penghasilan atau zakat profesi (Al-Mal Al-Mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau setiap keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian atau bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nishab (batas minimum harta untuk wajib zakat). Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.
Istilah zakat profesi belum dikenal di zaman Rasulullah SAW bahkan hingga masa berikutnya selama ratusan tahun. Bahkan kitab-kitab fiqih yang menjadi rujukan umat ini pun tidak mencantumkan pembahasan bab zakat profesi di dalamnya.
Harus diingat bahwa pada zaman Rasulullah SAW telah ada beragam profesi, namun kondisinya berbeda dengan zaman sekarang dari segi penghasilan. Di zaman itu penghasilan yang cukup besar dan dapat membuat seseorang menjadi kaya berbeda dengan zaman sekarang. Diantaranya adalah berdagang, bertani dan berternak.
Sebaliknya, di zaman sekarang ini berdagang tidak otomatis membuat pelakunya menjadi kaya, begitu juga bertani dan berternak. Bahkan umumnya petani dan peternak di Negeri kita termasuk kelompok orang miskin yang hidupnya serba kekurangan. Sebaliknya profesi-profesi tertentu yang dahulu sudah ada tapi dari segi pendapatan tidaklah merupakan kerja yang mendatangkan materi besar. Akan tetapi kini menjadi profesi yang membuat mereka kaya dengan harta berlimpah dalam waktu yang singkat. Seperti dokter spesialis, arsitek, computer programmer, pengacara dan sebagainya.penghasilan mereka jauh melebihi pedagang, petani dan peternak dengan berpuluh bahkan ratusan kali lipat.
Perubahan social inilah yang mendasari ijtihad para ulama saat ini dalam menetapkan zakat profesi. Intinya adalah azaz keadilan. Namun dengan tidak keluar dari main frame zakat itu sendiri yang filosofinya adalah menyishkan harta orang kaya untuk orang miskin. Maka diperlukan cara pndang baru untuk menentukan siapakah orang kaya dan siapakah orang miskin di zaman ini?. Di zaman dahulu, orang kaya identik dengan pedagang dan peternak. Tapi di zaman sekarang ini orang kaya adalah para professional yang bergaji besar. Kalau kita rasakan memang terjadi perubahan social namun prinsip zakat tidak berubah. Yang berubah adalah realitas di masyarakat. Tapi intinya orang kaya menyisihkan hartanya untuk orang miskin. Dan itulah intisari zakat.
Dengan demikian, zakat profesi merupakan ijtihad para ulama dimasa kin yang nampaknya berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang juga cukup kuat. Akan tetapi tidak semua ulama sepakat dengan hal tersebut.
Bagaiman seungguhnya hukum zakat profesi ? Wajibkah penghasilan setiap profesi dikeluarkan zakatnya? Adakah dalil Al-Qurán dan Sunnah yang menjadi dasarnya? Berapakah nishab dan prosentasenya ? dan Bagaiman cara pembayarannya?
Menanggapi persoalan zakat profesi ini, pendapat ulama terbagi menjadi dua :
Pendapat dan Dalil Penentang Zakat Profesi
Mereka mendasarkan pandangan bahwa masalah zakat sepenuhnya adlah masalah “ubudiyah”. Sehingga segala macam bentuk aturan dan ketentuannya hanya boleh dilakukan kalau ada petunjuk yang jelas dan tegas atau contoh langsung dari Rasulullah SAW. Bila tidak ada maka tidak perlu membuat-buat peraturan baru.
Di zaman Rasulullah SAW dan Salafus Salih sudah ada profesi-profesi tertentu yang mendapatkan nafkah dalam bentuk gaji atau honor. Namun tidak ada keterangan sama sekali tentang adanya ketentuan zakat gaji atau profesi. Bagaimana mungkin sekarang ini dibuat-buat zakat profesi.
Rasulullah SAW bersabda :”barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang belum pernah kami lakukan (perintahkan) maka ia tertolak”(HR.Muslim).
Diantara mereka yang berpandangan seperti ini adalah Fuqaha kalangan Zhahiri seperti Ibnu Hazm dan lainnya dan juga jumhur Ulama, kecuali madzhab Hanafiyah yang memberikan kelleluasaan dalam kriteria harta yang wajib dizakati.
Umumnya para Ulama Hijaz seperti Syaikh Muhammad bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin, dan lainnya tidak menyetujui zakat profesi. Bahkan Syaikh DR Wahbah Az-Auhaily pun menolak keberadaan zakat profesi, sebab zakat itu tidak pernah dibahas oleh ulama salaf sebelum ini. Umumnya kitab fiqih klasik memang tidak mencantumkan adanya zakat profesi.
Pendapat dan Dalil Pendukung Zakat Profesi
Pendapat ini dikemukakan oleh Syaikh Abdurahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf, dan Syaikh Yusuf Qardlawi. Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi dokter, konsultan, akunting, seniman, notaries, dan sebagainya, apabila telah mencapai nishab, maka wajib dikenakan zakatnya. Para peserta Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 H atau 30 April 1984 M juga sepakat tentang wajibnya zakat profesi bila mencapai nishab meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya.
Pertama, Ayat-ayat Al-Qurán yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya. Seperti dalam QS. At-Taubat (9) :103, QS.Adz-Dzariyat (51) : 19, dan Al-Baqarah (2) : 267 yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan dari sebagian apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu”.
Dalam ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam hal ini juga termasuk penghasilan (gaji) dari profesi dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris dan sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa apa yang dimaksud dengan “hasil usaha” tersebut meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh, yang dihasilkan oleh aktivitas dan kegiatan manusia. Oleh karenanya nash ini mencakup semua harta baik yang terdapat pada zaman Rasulullah SAW baik yang diketahui secara langsung maupun yang diqiyaskan kepadanya. Muhammad bin Sirin dan Qathadah sebagaimana dikutip dalam tafsir Al-Jami’Li Ahkamil Qurán menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata-kata “amwaal”(harta) pada Q.S Adz-Dzariyat(51) : 19, adalah zakat yang diwajibkan, artinya semua harta yang dimiliki dan semua penghasilan yang didapatkan, jika telah memenuhi persyaratan kewajiban zakat maka harus dikeluarkan zakatnya. (Tafsir Al-Jami’Li Ahkamil Qurán Juz1:hal.310-311).
Sabda Rasulullah SAW “Menjadi suatu kewajiban bagi setiap orang muslim berzakat (bersedekah)”. Mereka bertanya,”Hai Nabi Allah, bagaimana yang tidak memiliki harta ?. Rasulullah menjawab”Bekerjalah untuk mendapatkan sesuatu untuk dirinya, lalu bersedekah”, mereka bertanya”Kalau tidak mempunyai pekerjaan?”. Rasul Bersabda: ”Tolonglah orang yang meminta pertolongan”. Mereka bertanya lagi”Bagaimana bila tidak kuasa?” Rasulullah bersabda”Kerjakanlah kebaikan dan tinggalkanlah kejahatan, hal itu merupakan sedekah”.
Kedua, berbagai pendapat para Ulama terdahulu dan sekarang, meskipun menggunakan istilah yang berbeda. Sebagian dengan menggunakan istilah yang bersifat umum yaitu Äl-Amwaäl”, sementara sebagian lagi secara khusus mengungkapkan dengan istilah”Al-Amwaal Al-Mustafad”seperti dalam fiqih zakat dan fiqih Al-Islamy Wa Adillatuhu.
Pendapat-pendapat dan sanggahan-sanggahan terhadap kewajiban zakat profesi dibayar langsung tak menunggu satu tauhun, terdapat dalm kitab-kitab seperti Al-Muhalla Ibnu Hazm Jilid VI : 83 dan seterusnya, Al-Mughny oleh Ibnu Qudamah Jilid II : 6, Nail Authar Jilid VI : 148, Rudz An-Nadzir Jilid: II : 41, dan Subul As-Salaam Jilid II :129.
Ketiga, dari sudut keadilan yang mrupakan cirri utama ajaran islam. Petani yang sat ini kondisinya secara umum kurang beruntung tetap harus berzakat, apabila hasil pertaniannya telah mencapai nishab. Karena itu sangat adil pula apabila zakat inipun bersifat wajib pada penghasilan yang didapatkan para dokter, konsultan, seniman, akunting, notaries dan profesi lainnya.
Keempat, sejalan dengan perkembangan kehidupan manusia, khususnya dalam bidang ekonomi, kegiatan penghasilan melalui keahlian dan profesi ini akan semakin berkembang dari waktu kewaktu. Bahkan akan menjadi kegiatan ekonomi yang utama seperti terjadi Negara-Negara Industri sekarang ini. Penetapan kewajiban zakat padanya menunjukkan bepata hukum islam sangat aspiratif dan responsive terhadap perkembangan. Afif Abdul Fatah Thabari menyatakan bahwa aturan dalam islam itu bukan saja sekedar berdasarkan pada keadilan bagi seluruh umat manusia, akan tetapi sejalan dengan kemaslahatan dan kebutuhan hidup manusia, sepanjang zaman dan keadaan, walaupun zaman itu berbeda dan berkembang dari waktu-kewaktu (Ruuh Ad-Dien Al-Islamy, hal: 300).
Bila dikaitkan bahwa zakat berkaitan dengan masalah Ubudiyah, memang benar. Tetapi ada wilayah yang tidak berubah secara prinsip dan ada wilayah operasional yang harus selalu menyesuaikan diri dengan zaman. Prinsip yang tidak berubah adalah kewajiban orang kaya menyisihkan harta untuk orang miskin. Dan adanya mustahik zakat, ketentuan nishab dan Auld an seterusnya adalah aturan “baku”yang didukung oleh nash yang kuat.
Tapi menentukan siapakah orang kaya dan dari kelompok mana saja, harus melihat realitas masyarakat. Dan ketika ijtihad zakat profesi digariskan para ulama pun tidak semata-mata mengarang dan membuat-buat aturan sendiri. Merekapun menggunakan metodologi fiqih yang “Baku” dengan beragam qiyas atas zakat yang sudah ditentukan sebelumnya.
Adanya perkembangan ijtihad justru harus disyukuri karena dengan demikian agama ini tidak menjadi stagnan dan mati. Apalagi metodologi ijtihad itu sudah ada sejak masa Rasulullah SAW dan telah menunjukkan berbagai prestasi dalam dunia islam selama ini. Dan yang paling penting, metode ijtihad itu terjamin dari hawa nafsu atau bidáh yang mengada-ada. Para ulama kemudian merumuskan sebuah pos baru yang pada dasarnya tidak melanggar ketentuan Allah SWT atas kewajiban bayar zakat bagi orang kaya. Hanya saja sekarang ini perlu dirumuskan secara cermat, siapakah orang yang dibilang kaya itu. Dan para professional itu tentu berada dalam urutan terdepan dalam hal kekayaan dibandingkan dengan orang kaya secara tridisional yang dikenal dizaman dahulu. Untuk itu agar mereka juga wajib mengeluarkan zakat, maka pos zakat mereka disebut dengan zakat profesi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar