Kamis, 24 Desember 2009

KORUPSI

Begitu banyaknya himpitan kesulitan yang dihadapi manusia pada zaman sekarang, sehingga menjadikan pada sebagian orang menjadi buta optimis akan limpahan rahmat Allah. Dia-lah sumber segala sesuatu yang akan memberi solusi bagi hamba-Nya yang sabar dan taqwa (wa man yattaqillaha yaj’al lahu makhroja) dan memberinya rizki dari arah yang tak disangka-sangka (wa yarzuqhu min haitsu la yahtasib). Namun ironisnya adalah mereka melakukan hal-hal yang dianggap tidak benar oleh syariat yang mereka yakini sebagai solusi yang tepat untuk mengeluarkan mereka dari segala kesulitan dan penderitaan yang menghimpit dan mengkoyak-koyak kehidupannya. Pencurian, perzinaan, pembunuhan, perjudian, korupsi adalah perbuatan-perbuatan yang mencerminkan Ammal Balwa yang mereka pilih sebagai solusi terbaik yang diyakininya. Namun pada edisi ini kami hanya akan mengulas pembahasan mengenai korupsi.
Korupsi atau dalam bahasa arabnya adalah risywah merupakan pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan sebuah perbuatan yang batil atau tidak benar menurut syariat atau membatilkan perbuatan yang hak. .(الرِّشْوَةُ مَا يُحَقِّقُ الْبَاطِلَ أَوْ يُبْطِلُ الحَقَّ)
Pemberi disebut Rasyi, penerima disebut Murtasyi, dan penghubung antara Rasyi dan Murtasyi disebut Ra-isy. (Ibnu al-Atsir, An-Nihayah fi Gharib al-Hadits wal Atsar, II h. 226). Dan hukumnya adalah haram
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص م الرَّ اشِيَ وَالْمُرْتَشِي رواه الترمذى عن عبد الله بن عمرو , وقال ابوعيسى هذا حديث حسن صحيح السرتج المنير جز۳ حرف الام : ص ۱٩٥ َ
“Rasulullah SAW melaknat Rasyi dan Murtasyi”
Namun menurut beberapa pandangan ulama bahwa ada beberapa kasus dimana hukum dari pemberi atau Rasyi itu tidak haram. Seperti ketika ada seseorang yang akan menerima suatu bantuan dari sebuah lembaga atau perorangan lantas ada sebuah pihak yang menyatakan dengan jelas, berikut argumennya, bahwa bantuan itu tidak bisa turun kecuali dengan bantuan jasa darinya tentunya dengan adanya sebuah uang pelicin yang harus dibayarkan. Maka sebagian ulama diatas membolehkannya (uang pelicin) karena untuk menghindar daripada haknya (mendapat bantuan) itu tak tercapai atau hilang, toh itu bukan merupakan ma yahaqqiqul bathil.
Dari sudut pandang hukum, tindakan korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
• memberi atau menerima hadiah penyuapan ;
• penggelapan dalam jabatan;
• pemerasan dalam jabatan;
• ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
• menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Seperti halnya suap, uang pelicin, money politik dan lain sebagainya dapat dikategorikan sebagai risywah apabila tujuannya meluruskan sesuatu yang batil atau membatilkan sesuatu yang hak.
Adapun hukum memberikan hadiah kepada pejabat adalah jika pemberian hadiah itu pernah dilakukan sebelum pejabat itu memegang jabatan, maka pemberian seperti itu hukumnya halal (tidak haram), demikian juga menerimanya.
Jika pemberian itu tidak pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut memegang jabatan, maka dalam hal ini ada tiga kemungkinan :
1. Jika antara pemberi hadiah dan pejabat tidak ada atau tidak akan ada urusan apa-apa, maka memberikan dan menerima hadiah tersebut tidak haram;
2. Jika antara pemberi hadiah dan pejabat terdapat urusan (perkara), maka bagi pejabat haram menerima hadiah tersebut; sedangkan bagi pemberi haram memberikannya apabila pemberian dimaksud bertujuan untuk meluluskan sesuatu yang bathil (bukan haknya);
3. Jika antara pemberi hadiah dan pejabat ada sesuatu urusan, baik sebelum maupun sesudah pemberian hadiah dan pemberiannya itu tidak bertujuan untuk sesuatu yang bathil, maka halal (tidak haram) bagi pemberi memberikan hadiah hadiah itu, tetapi bagi pejabat haram menerimanya. (Himpunan Fatwa MUI, hal : 275)
Malapetaka yang ditimbulkan oleh korupsi
A. Pemerintahan
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good govermance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif dapat mengurangi akuntabilitas atau keadaan untuk bertanggung jawab dan memupuskan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan, korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum, dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi atau pengakuan secara hukum pemerintahan dan membantai nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
B. Ekonomi
Korupsi mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat pemutarbalikan fakta dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor kerahasiaan, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi (dengan jalan korupsi) dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur, dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Dan akhirnya setelah melihat akan betapa dahsyatnya dampak kehancuran yang ditimbulkan oleh korupsi maka kami tegaskan bahwa korupsi adalah musuh kita bersama yang perlu untuk dibumihanguskan dari mulai dalam diri kita sendiri, dari hal yang kecil dan dari mulai saat ini.
Beberapa dalil yang berkenaan dengan masalah ini :

وَلاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِا الْبَاطِلِ وَتُدْلوُا بِهَا إِلىَ الْحُكاَّمِ لِتَأكْلُوْا فَرِيْقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِا الْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Dan janganlah kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (QS. Al-Baqarah :188)

وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (ال عمران :۱٦۱)
“Barang siapa yang berkhianat dalam urusan harta (rampasan perang), maka pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatinya”.
Wallahu a’lam wa ahkam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar