Rabu, 09 Desember 2009

Hukum Membuka Al-Qurán dengan jari yang ditempeli ludah

Pada terbitan buletin kali ini kami juga menyediakan rubrik tentang pertanyaan singkat yang kami jawab dengan simple dan padat dengan referensi dari kitab kuning klasik karya para Salafuna as-Shalih yang tidak perlu diragukan lagi keabsahannya. Hal ini dilatar belakangi karena dalam dialeka kehidupan, kita sering menemui hal-hal yang mungkin terbilang sepele tapi perlu kita ketahui hukumnya. Seperti pertanyaan berikut ini:
* Pertanyaan: Bagaimanakah hukumnya membuka Al-Qur’an dengan jari yang dijilati ludah?
* Jawaban: Hukumnya adalah tidak boleh karena akan mengotori Al-Qur’an dan merupakan tindakan yang mencerminkan tidak menghormatinya.
Dalil: Sebuah ibarat
يَحْرُمُ مَسُّ الْمُصْحَفِ بِأُصْبُعٍ عَلَيْهِ رِيْقٌ إِذْيَحْرُمُ إِيْصَالُ شَيْئٍ مِنَ الْبُصَاقِ إِلَى شَيْئٍ مِنَ أَجْزَاءِ الْمُصْحَفِ
‘’Yahrumu massul mushafi bi ushbu’in ‘alaihi riiqun idz yahrumu ishalu syai-in minal bushaaqi ila syai-in min ajza il mushafi”.
Haram memegang mushaf (Al-Qur’an) dengan jari yang dijilati air liur hal ini kerena tidak boleh menemukan sesuatu yang berlumuran ludah pada sesuatu dari bagian-bagian mushaf.
(I’anah at-Thalibin Juz: 1 hal: 6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar