Pada terbitan buletin kali ini kami juga menyediakan rubrik tentang pertanyaan singkat yang kami jawab dengan simple dan padat dengan referensi dari kitab kuning klasik karya para Salafuna as-Shalih yang tidak perlu diragukan lagi keabsahannya. Hal ini dilatar belakangi karena dalam dialeka kehidupan, kita sering menemui hal-hal yang mungkin terbilang sepele tapi perlu kita ketahui hukumnya. Seperti pertanyaan berikut ini:
* Pertanyaan: Bagaimanakah hukumnya membuka Al-Qur’an dengan jari yang dijilati ludah?
* Jawaban: Hukumnya adalah tidak boleh karena akan mengotori Al-Qur’an dan merupakan tindakan yang mencerminkan tidak menghormatinya.
Dalil: Sebuah ibarat
يَحْرُمُ مَسُّ الْمُصْحَفِ بِأُصْبُعٍ عَلَيْهِ رِيْقٌ إِذْيَحْرُمُ إِيْصَالُ شَيْئٍ مِنَ الْبُصَاقِ إِلَى شَيْئٍ مِنَ أَجْزَاءِ الْمُصْحَفِ
‘’Yahrumu massul mushafi bi ushbu’in ‘alaihi riiqun idz yahrumu ishalu syai-in minal bushaaqi ila syai-in min ajza il mushafi”.
Haram memegang mushaf (Al-Qur’an) dengan jari yang dijilati air liur hal ini kerena tidak boleh menemukan sesuatu yang berlumuran ludah pada sesuatu dari bagian-bagian mushaf.
(I’anah at-Thalibin Juz: 1 hal: 6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar