Rabu, 09 Desember 2009

PERCERAIAN MENURUT UU PERKAWINAN NO.1 TAHUN 1974 DAN PP NO. 9 TAHUN1975 TENTANG PELAKSANAAN UU NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

UU PERKAWINAN No.1 TAHUN 1974
BAB VIII
PUTUSAN PEKAWINAN SERTA AKIBATNYA
Pasal 38.
Perkawinan dapat putus karena :
a. Kematian, b. Perceraian dan c. Atas keputusan Pengadilan
Pasal 39.
(1). Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2). Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
(3). Tatacara perceraian di depan Sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
(1). Cukup jelas
(2). Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar keamampuannya.
c. Salah satu pihak maendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah satu pihak melakukan kekeajaman atau penganiayaan yang berat yang membahayakan pada pihak yang lain.
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewaajibannya sebagai suami/isteri.
f. Antara suami isteri terus- menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga.
(3). Cukup jelas

PP NO. 9 TAHUN1975
TENTANG
PELAKSANAAN UU NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
BAB V TATACARA PERCERAIAN
Pasal 18
Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan Sidang Pengadilan.
Pasal 19
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar keamampuannya.
c. Salah satu pihak maendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah asatu pihak melakukan kekeajaman atau penganiayaan yang berat yang membahayakan pada pihak yang lain.
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewaajibannya sebagai suami/isteri.
f. Antara suami isteri terus- menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga.
Pasal 34
(1). Putusan mengenai gugatan perceraian diucapkan dalam sidang terbuka.
(2). Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Pasal 36
(1) Panitera Pengadilan Agama selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah perceraian diputuskan menyampaikan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap itu kepada Pengadilan Negeri untuk dikukuhkan.
(2) Pengukuhan dimaksud ayat (1) dilakukan dengan membubuhkan kata-kata “dikukuhkan” dan ditandatangani oleh hakim Pengadilan Negeri dan dibubuhi cap dinas pada putusan tersebut.
(3) Panitera Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setealah diterima putusan dari Pengadilan Agama, menyampaikan kembali putusan itu kepada Pengadilan Agama.

Menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pada dasarnya perceraian terbagi dalam tiga bagian. Pertama, talak. Perceraian dalam kategori ini suamilah yang berinisiatif menceraikan istrinya di depan pengadilan dengan alasan tertentu. Perceraian itu dimaksudkan sebagai jalan terakhir oleh suami dengan lasan yang dibenarkan oleh hukum dan benar-benar tidak mungkin lagi untuk mengembalikan citra rumah tangga yang bahagia. Salah satu alasan perceraian yang dimaksud adalah berdasarkan PP No. 9 tahun 1975 pasal 19 yang berbunyi “…………antara suami dan istri terus menerus berselisih dan bertengkar sehingga tidak ada jalan lain selain cerai.”
Kedua, perceraian adalah karena adanya suatu gugatan. Jenis perceraian ini disebabkan karena adanya gugatan dari pihak istri karena merasa dirugikan oleh pihak suami. Ketiga, cerai karena pembatalan perkawinan. Hal ini terjadi karena adanya pembatalan perkawinan dalam amar fasid Pengadilan Agama yang disebabkan wali nikahnya tidak sah (UU No. 1 tahun 1974 pasal 26 ayat 1), atau perkawinan dibawah ancaman atau paksaan (UU No. 1 tahun 19784 pasal 27 ayat 1), atau terjadinya salah sangka mengenai diri suami atau istri (UU No. 1 tahun 1974 pasal 27 ayat 2).
Pada dasarnya tinggi rendahnya angka perceraian tidak terlepas dari peran Undang-Undang No. 1 tahun 1974 sebagai perangkat pendukung tujuan perkawinan. Dalam UU ini telah menganut prinsip untuk mempersulit terjadinya perceraian dengan mengharuskan perceraian dilakukan di depan sidang pengadilan. Prinsip tersebut lebih dikenal dengan istilah system pengetatan. Sebagai pendukung prinsip tersebut adalah aturan pelaksanaan yang terdapat dalam peraturan pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 14 yang berbunyi ; “Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinannya menurut Agama Islam, yang akan menceraikan istrinya, mengajukan surat kepada pengadilan di tempat tinggal termohon, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan istrinya disertai alasan-alasan serta meminta kepada pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu.” Karena itu segala peristiwa yang terjadi, termasuk perceraian, secara teknis dapat dimonitor oleh system.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar