Selasa, 06 Juli 2010

IHDA-U TSAWABIL QIRA'AH

Agama dan budaya adalah dua istilah yang sering kali kita dengar dalam penggombor-gemboran keharaman keduanya berbaur dalam naungan satu atap -ajaran islam- dengan background tidak terlaku pada qurun Nabi Muhammad Saw. Derasnya lontaran diskriminasi dari aliran-aliran atau isme-isme yang menjalar di tengah-tengah kita, menguak sebuah polemik yang tak bisa kita lepas tangan mengenai peran dari keduanya, seberapa jauh kolaborasi keduanya memainkan fungsi utamanya masing-masing, haruskah kita memaksakan pemurnian agama dengan tanpa mengindahkan dan mengaplikasikan budaya ?
Ihda-u tsawabil qira'ah atau penghadiahan pahala bacaan Al-Qur'an kepada mayit disebut-sebut oleh kalangan wahabiyin sebagai salah satu ritual yang sarat dengan nilai budaya yang harus dilenyapkan karena tak ada landasan baik secara kontekstual ataupun kondisional, tidak relevan dengan syariat yang dibawa oleh Rasulullah Saw. dan arogansi pelaku terhadap dirinya sendiri padahal seberapa besarkah amalnya itu sehingga ia berani menghadiahkan ganjaran bacaan qur'an kepada orang lain. 
Menyikapi ocehan-ocehan ini mari kita buktikan saja kebenaran, keotentikan dan keorisinilan dari masing-masing argument yang dilemparkan oleh serdadu golongan penolak dengan serdadu golongan pendukung Ihda-u tsawabil qira'ah.
Pendapat ulama yang membolehkan membaca Al-Qur'an untuk mayit dan sampainya hadiah pahala.
1. Ibnu Hajar berkata dinukil dari  Syarah Mukhtar madzhab Ahlus Sunnah : “Sesungguhnya boleh bagi seseorang menghadiahkan ganjaran amal dan shalawatnya bagi mayit dan pengiriman itu sampai pada mayit”. (Nihayatuz Zain : 193)
2.. Imam Qurthubi berkata: para ulama telah sepakat atas sampainya penghadiahan ganjaran shadaqah bagi Amwat begitu juga qaul dalam bacaan Al-Qur'an, do'a dan istighfar karena semuanya itu adalah shadaqah, dengan merujuk pada sabda Nabi Muhammad Saw 'Kullu ma'rufin shadaqatun' (setiap kebaikan adalah shadaqah). (Muttafaqun 'alaih). Maka shadaqah itu tidak terkhusus hanya dengan harta.
3. Ibnu Abil Izz Al-Hanafi, yang dikutip dari Syarah Al-'Aqidah Thohawiyah : 517, salah satu kitab wajib di seluruh perguruan tinggi di Arab Saudi (negeri pusat wahabi), menjelaskan : Bacaan Al-Qur'an dan menghadiahkannya kepada mayit adalah amal sunnah tanpa pamrih dan sampai kepadanya sebagaimana sampainya penghadiahan tsawab dari ibadah haji dan puasa. Dikuatkan lagi oleh pendapat dari Ibnu Taymiyah (tokoh kenamaan wahabi)
4. Syaikh Islam Taqiyuddin Ahmad Ibnu Taymiyah dalam Fatawanya : “Sebenarnya mayit itu mengambil kemanfaatan dengan seluruh amal ibadah diniyah seperti shalat, bacaan Alqur'an sebagaimana mengambil kemanfatan dari ibadah yang bersifat harta seperti shadaqah dan semisalnya dengan kesepakatan seluruh Imam.(Hikamus Syari'ah Islamiyah fi mu'tamil Arba'in 36)
5. Ibnu Taymiyah berkata : “Barang siapa yang meyakini bahwa manusia itu tidak mengambil kemanfatan kecuali dengan amalnya sendiri, maka ia telah menyimpang dari kesepakatan ulama (ijma') dan hal demikian ini bathil karena dilihat dari beberapa sudut pandang. (Tahqiequl Amal : 53-56)
Pendapat ulama yang mengaharamkan baca Qur'an untuk mayit dan hadiah pahala.
Surat An-Najm 39
br&ur }§øŠ©9 Ç`»|¡SM~Ï9 žwÎ) $tB 4Ótëy ÇÌÒÈ
"Sesungguhnya manusia hanya mendapatkan sesuatu dari apa yang diusahakannya".
Dalil  ini menyiratkan pemahaman  bahwa manusia tidak bisa mendapatkan sesuatu dari apa yang diusahakan oleh orang lain bagi dirinya baik itu bacaan Qur'an, puasa dan lainnya.
Ditambah lagi dengan istinbathnya Imam Syafií berkaitan dengan ayat tersebut (Surat An-Najm 39) bahwa : "Hadiah pahala bacaan Al-Qur'an tidak sampai pada mayit " (Tafsir Ibnu Katsir juz 4 : 268)
Untuk meredam pendapat  ini, kami akan sajikan beberapa naskah-naskah yang terkemas  dalam kitab-kitab Mu’tabarah As-Syafiíyah. Perhatikan  Tafsir Jamal juz: 6, hal: 341; bahwa ‘Ayat ini hanya terkhusus dengan  kaum Nabi Ibrahim dan Nabi Musa karena ayat ini menceritakan terhadap apa yang terdapat pada suhuf atau mushaf mereka, sedangkan bagi umat Muhammad Saw, bisa mendapat kemanfaatan dari amalnya sendiri yang ia kerjakan dan amal orang lain yang dihadiahkan padanya.
Sebagai penguat, dalam Kitab Fi Ma’rifat Nasikh wal Mansukh, Abi Abdillah Muhammad bin Hazm : 371, Tafsir Khozin Juz 6 hal: 268 dan Tafsir Qurthubi Juz 17 hal 74-75 dikemukakan bahwa Ibnu Abbas berkata kalau ayat ini mansukhoh secara hukum syariat dengan diturunkannya  surat At-Thuur ayat 21
tûïÏ%©!$#ur (#qãZtB#uä öNåk÷Jyèt7¨?$#ur NåkçJ­ƒÍhèŒ ?`»yJƒÎ*Î/ $uZø)ptø:r& öNÍkÍ5 öNåktJ­ƒÍhèŒ
Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka”.
 Hikmahnya, kalau Naskh-Mansukh yang terakurat adalah ayat dengan ayat maka ini adalah sebuah argument yang benar-benar tak diragukan lagi kevalidannya. 
Dan secara dhahir, ayat ini tak berkaitan dengan larangan hadiah pahala. Bisa kita buktikan dengan merelasikan pada ayat selanjutnya An-Najm : 40-41
br&ur ¼çmuŠ÷èy t$ôqy 3tãƒ ÇÍÉÈ §NèO çm1tøgä uä!#tyfø9$# 4nû÷rF{$# ÇÍÊÈ
40.  Dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihat (kepadanya).
41.  Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna,
Jadi logikanya, kalau amalnya baik, tentu akan menghantarkan pahala dan jika amalnya jelek maka dosa dan siksalah yang menantinya.
Untuk istinbathnya Imam Syafií di atas, sebagian ulama meragukan akan keotentikannya sebagai pernyataan yang dinisbatkan pada Imam Syafií. Karena  dalam kitab-kitab Syafiíyah (orang-orang yang mengikuti Imam Syafií), katakanlah Imam Nawawi dalam Al-Adzkarnya: 147  sebagai contohnya, menerbitkan redaksi teks yang cukup kuat dengan menyebutkan ‘Qala As-Syafií wal Ash-hab’, disunahkan membaca sesuatu dari Al-Qurán untuk mayit dan apabila mengkhatamkan seluruhnya maka hal itu hasan. Dikokohkan dengan sanggahan Sayid Al-Bakry bin Muhammad Syatha Ad-Dimyati dalam I’anah At-Thalibinnya juz: 3 hal: 221. “Qauluhu (la yashilu tsawabuha)  dla’ief”. Statement la yashilu tsawabuha atau pengiriman pahala qiraat itu tidak sampai, adalah lemah (dla’ief) dan statement yang mu’tamad (yang dijadikan pedoman) adalah pengiriman pahala qiraat itu sampai.
Kembali pada mainstream yang sudah jauh kita tinggalkan di atas, Ihda-u tsawabil qira'ah yang dituding sebagai budaya yang tak punya landasan dan tak relevan dengan syariat ternyata adalah  sebuah hal yang yang lebih didasarkan pada kemaslahatan umat islam. Bagaimana tidak, bahwa sudah mafhum dan masyhur kalau orang mati itu laksana  seorang yang tenggelam yang yang meminta  pertolongan مَا الْمَيِّتُ فِى قَبْرِهِ اِلاَّكَالْغَرِيْقِ الْمُغَوِّثِ   
Penghadiahan pahala qiraat, tidak disinyalir sebagai sikap arogansi pelaku terhadap dirinya sendiri tentang seberapa besar amalnya sehingga bersedia menghadiahkan pahala,, melainkan dipandang dari point of view kasih dan sayang terhadap mayit yang mungkin masih kerabatnya yang sudah meninggal. Dan tidak dibahasnya penghadiahan pahala qiraat pada orang hidup karena orang yang hidup masih bisa dimungkinkan untuk beramal sendiri.
Sebagai orang hidup yang masih bisa beramal kita tentu bisa membantu  mayit seperti dengan mendoákannya, shadaqah dan qiraat. Kalau pelepah korma saja bisa memberi kemanfaatan bagi ahli maqabir sebagaimana keterangan yang masyhur dalam hadits Rasulullah, kenapa tidak dengan qiraatul qurán yang berisikan ayat-ayat suci yang penuh dengan keagungan limpahan rahmat Allah.
Didukung lagi hadits :
اِذَا ماَتَ ابْنُ ادَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّمِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْعِلْمٍ يُُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلََدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ
( رواه مسلم)
Pada hadits ini Nabi hanya menjelaskan terputusnya amal  (inqithaúl ámal) tetapi  tidak menyebutkan terputusnya mengambil kemanfaatan Inqithaú intifa-u ámal.
Dan fenomena Ihda-u tsawabil qira'ah juga hendaknya menjadi counter atau muhasabah (introspeksi) bagi kita sekalian yang masih hidup yang selalu menunda-nunda untuk mengamal kebaikan akan betapa tak berdayanya kita  saat sang malaikat maut bertamu didepan kita, sedang kita lagi terlena dengan dunia darul mihnah wal bala.
Allahumma ihdinas Shirathal mustaqim.

MENABUR BUNGA DAN MENANAM TANAMAN DI ATAS KUBURAN

Sudah menjadi pemandangan umum di tengah-tengah masyarakat kita, ketika mengubur jenazah, atau nyekar/ziarah ke makam disertai dengan penaburan bunga di atas kuburan tersebut, bahkan tidak jarang di atasnya ditanami tanaman bunga atau yang lain. Pertanyaan : Bagaimanakah hukum menaburkan bunga atau menanam tanaman di atas kuburan?
Jwb : Hukum menabur bunga atau menanam tanaman di atas kuburan adalah sunnah.
ويسن أيضا وضع الجريد والريحان ونحوها عليه (قوله ونحوها) اى من أشياء الربط فيدخل فيه البرسم ونحوه من النبات الطبة
{اه البجيرمي على المنهاج 1\496}

KEBAHAGIAAN BAGI YANG MENGIKUTI PETUNJUK TUHAN

Tafsir al-Baqarah ayat 38  Part.3

………………..فَمَنْ تَبِعَ هُدَايَ فَلاَخَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَهُمْ يَحْزَنُوْنَ  (البقرة :38)

“……. maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya tidak ada rasa takut bagi mereka, dan tidak pula mereka bersedih hati” ( al-Baqarah : 38)


Manusia (keturunan Adam as) dalam merespon (menanggapi) petunjuk  Allah swt, terbagi dalam dua golongan. Golongan pertama –yang dijelaskan pada penghujung ayat ke 38 ini- adalah golongan ‘muhtadiin’ yaitu golongan yang mengikuti petunjuk-Nya, yang melalui lalu lintas kehidupan dunia berdasarkan rambu-rambu yang telah ditetapkan-Nya. Allah menjanjikan balasan bagi mereka puncak kebahagiaan (the great happiness) yang indikasinya hati mereka tenteram, tidak ada rasa takut dan tidak ada pula rasa sedih ‘la khaufun ‘alaihim wa lahum yahzanun’.

Diantara mufassir berpendapat bahwa tidak adanya ‘khauf’ (rasa takut) dan ‘huzn’ (rasa sedih) yang dimaksud ayat diatas adalah khusus di akhirat. Mereka tidak melihat dzahir ayat yang redaksinya menggunakan bentuk ‘ithlaq’ (general) yang mengharuskan untuk diartikan umum, yakni tidak adanya  takut dan sedih tidak cuma di akhirat tetapi juga di dunia. Tetapi mereka memandang pada qarinah kalam (konteks pembicaraan)-nya, dimana ayat ini merupakan muqabalah (perbandingan) ayat setelahnya (ayat 39) yang menjelaskan golongan kedua yaitu golongan yang mengingkari petunjuk Allah yang diancam akan mendapat sangsi berupa kekekalan di neraka ‘walladzina kafaru wa kadzabu bi ayatina ulaika ashabun-nar hum fiha kholidun’. Pendapat mereka juga didasarkan pada realitas (kenyataan) yang ada bahwa tak seorangpun manusia di dunia, termasuk orang-orang mukmin yang mengikuti petunjuk Allah, yang selama hidupnya tidak mengalami atau menghadapi peristiwa atau kejadian buruk (musibah/ujian), yang membuatnya terlepas dari rasa takut dan rasa sedih. Malahan semakin tinggi kedudukan seseorang, semakin besar musibah atau ujian yang menimpa. Sebagaimana pepatah menyebutkan:  Semakin tinggi suatu pohon, semakin besar pula angin yang menerpanya. Tentang hal ini Sa’ad ibn Abi Waqqash ra meriwayatkan sabda Rasulullah saw:

إن أشد الناس بلاء الأنبياء ثم الأمثل فالأمثل ثم سائر الناس على قدر دينهم فمن ثخن دينه اشتد بلاؤه ومن ضعف دينه ضعف بلاؤه
                              
Artinya : “Sesungguhnya orang yang paling berat ujian nya ialah para nabi, kemudian yang derajatnya seperti mereka, lalu yang dibawahnya,  baru kemudian kebanyakan manusia sesuai kadar agamanya. Barangsiapa yang kokoh agamanya maka beratlah ujiannya, dan barangsiapa yang lemah agamanya maka ringanlah ujiannya”.
Berkenaan dengan hal itu pula, Allah menceritakan ucapan yang dikatakan orang-orang mukmin saat mereka masuk surga pada firman-Nya dengan ungkapan yang mengisyaratkan selama di dunia mereka mengalami kesedihan :
 الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَذْهَبَ عَنَّا الْحَزَنَ إِنَّ رَبَّنَا لَغَفُورٌ شَكُورٌ  ( فاطر : 34)
Artinya : “Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan duka cita (kesedihan) dari kami. Sesungguhnya Tuhan kami benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri”
Maka menurut penafsiran mereka,  tak adanya rasa takut dan rasa sedih pada golongan muhtadin adalah  kinayah (metonimi) atau sebagai arti dari selamatnya  mereka dari siksa neraka dan bahagianya mereka dengan kenikmatan abadi di surga.

Mufassir lainnya berpendapat bahwa; tidak adanya rasa takut dan sedih  -sesuai dengan dzahir ayat yang mutlak (general) - itu diartikan secara umum. Dalam arti baik di dunia maupun di akhirat. Di akhirat, tak adanya rasa takut dan sedih pada hati mereka,  itu sudah barang pasti. Sedang di dunia, tak adanya rasa takut dan sedih pada hati mereka, bukanlah utopia (khayalan belaka) melainkan sesuatu yang nyata. Mengapa? Karena orang yang mengikuti petunjuk Allah, pada hakekatnya ia berada di dalam manhaj (sistem)-Nya. Dan selama dia berada di dalam manhaj itu, dia meyakini seyakin-yakinnya bahwa apapun yang sedang atau akan menimpa, pastilah mendatangkan kebaikan bagi dirinya. Entah dapat dirasakan seketika, ataukah baru dirasakan setelah berlalunya masa. Keyakinannya didasarkan pada pemikiran bahwa sesungguhnya semua kebaikan terletak  pada manhaj Allah, tidak pada manhaj-manhaj lain. ‘inna kullal-khairi fi manhajil-Lah’. Memang tidak bisa dipungkiri, bahwa dalam perjalan hidupnya sebagai manusia, dia pasti sesekali atau bahkan seringkali bertemu dengan kejadian atau peristiwa yang tidak disukai, yang membuatnya tidak luput dari kesedihan. Tetapi itu tidak berlangsung lama.  Sebab dalam menyikapi kejadian atau peristiwa tersebut, dia tidak hanya melihat dari sisi luarnya saja (yang nampak), melainkan ia berusaha untuk melihat juga sisi dalamnya  (hikmah) di balik yang nampak itu. Sehingga ia tetap menerimanya dengan hati yang rela sebagai taqdir (ketetapan) yang diputuskan untuk dirinya, dengan meyakini adanya hikmah ilahi, terlepas dari apakah hikmah itu telah dapat dimengerti atau belum dapat dimengerti. Analogi-nya semisal orang yang mendatangi Ahli patah tulang untuk terapi sehabis mengalami kecelakaan. Jika sisi luar yang nampak saja yang dilihat, pasti ia akan mengurungkan niatnya, karena yang ia dapati Ahli patah tulang itu akan meremuk-remuk badannya. Akan tetapi yang ia lihat adalah sisi dalam, maka ia tetapkan hati untuk menjalani. Karena ia percaya dan yakin,  terapi yang menyakitkannya itu akan mendatangkan kesembuhan pada dirinya.
Melalui penglihatan pada sisi dalam inilah, maka hati orang yang mengikuti petunjuk Allah  menjadi tenteram, tidak ada kesedihan dan duka cita yang mendalam. Itulah maksud dari ‘la khaufun ‘alaihim wa lahum yahzanun’. Gambaran tentang hal ini dilukiskan dalam pidato pelepasan jenazah yang dilakukan  Rasulullah saw, ketika Sayyid Ibrahim putranya wafat yang mensiratkan  sebuah pengajaran luhur bagi umatnya :
    اِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ وَلاَنَقُوْلُ اِلاَّ مَا يَرْضَى رَبُّنَا وَاِنَّا بِفِرَاقِكَ يَااِبْرَاهِيْمُ لَمَحْزُوْنُوْنَ
Artinya : “Sungguh mata ini menangis, hati ini sedih, tapi kami tak akan berkata kecuali yang Tuhan kami rela, walau dengan kepergianmu hai Ibrahim sesunguhnya kami sebagai manusia tetap saja  berduka cita”.
Gambaran serupa dipraktekkan pula oleh para sufi yang telah istiqamah dalam manhaj Allah. Mereka tetap memuji kepada-Nya atas semua taqdir yang di diputuskan untuknya, apapun bentuknya, sebagai implementasi dari kerelaan akan hukum-Nya dan keyakinan akan hikmah-Nya. ‘inna kullal-khairi fi manhajil-Lah’ Salah satu diantaranya diceritakan dalam sebuah kisah. Syahdan ada seorang sufi yang berprofesi menjadi petani.  Dia memiliki anak lelaki dewasa dan seekor kuda. Pada suatu hari ia mendapati kudanya menghilang ke hutan. Sesaat ia sedih karena kuda yang dimiliki untuk membantu mengurus kebutuhan sehari-hari, hanya kuda itu satu-satunya. Terlebih tetangganya tak berempati malah sebaliknya mengolok-olok dan mencemoohnya. Tetapi kesedihan itu tak berlangsung lama. Batinnya berujar. Mengapa aku harus bersedih ? Aku harus tetap gembira dan menerima kenyataan dengan hati yang rela. Aku yakin betapapun buruknya, peristiwa ini adalah bagian dari taqdir yang telah ditetapkan Tuhan yang pastinya akan mendatangkan kebaikan. Benar !  selang beberapa minggu kemudian, kuda yang hilang itu kembali malah dengan membawa serta teman beberapa ekor kuda liar dari hutan.

Selang beberapa hari si Sufi menyuruh anak lelakinya untuk menjinakkan kuda liarnya, agar dapat dijadikan kuda tunggangan. Namun untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak. Karena masih sangat liar, kuda itu tak dapat dikendalikan malah justru anak lelakinya mengalami musibah jatuh dan terinjak, hingga mengharuskannya istirahat total. Si Sufi tabah menghadapi, meski tetangganya kembali mencaci. Dia tetap optimis akan muncul kebaikan di kemudian hari. Toh dia telah melakukan tugas sebagai hamba dan selaku orang tua sesuai dengan manhaj Allah. Optimisme si Sufi terbukti. Suatu hari datang serombongan militer ke desanya  bermaksud merekrut pemuda-pemuda untuk mengikuti wajib militer, berkenaan negara sedang menghadapi peperangan. Semua orang tua dengan berat hati menyerahkan anaknya, tanpa kepastian apakah anaknya akan selamat kembali pulang, atau mati di medan perang. Kecuali anak si Sufi, mereka meninggalkannya, karena didapatinya sedang terluka. Sehingga  dia luput dari perekrutan wajib militer. Memang benar, semua kebaikan benar-benar berada pada manhaj Allah yang Maha Benar !

I’ADATUL JUM’AT

Sebelum masuk dalam mubahatsah, kami antar  para pembaca pada peng-klarifikasi-an istilah terlebih dahulu. Arti Iádatul jumát   إعادة الجمعة     ialah mengulang shalat jumát. Ta’ddudul jumát   تعدد الجمعة     berarti berbilangnya shalat jumát atau didirikannya shalat jumát yang lebih dari satu dalam satu desa. Sedangkan ‘Adadul jumát  عدد الجمعة ialah jumlah bilangan orang yang mengerjakan shalat jumát (jumlah jamaah).
Setelah melakukan istiqra’ (penelelitian), ditemukan riset yang membuahkan fakta bahwa masalah íadatul jumát yang terjadi di desa-desa sekitar kita ialah karena berbenturan dengan syarat sah shalat jumát. Diantaranya yang sering terjadi dari sejumlah syarat lainnya ialah yang dipegang oleh madzhab  jumhur ulama: Tidak boleh adanya Ta’ddudul jumát dalam satu desa/kota. Dan jumlah jamaah jumat yang minimalnya sebanyak 40 orang menurut madzhab Syafiíyah (karena mayoritas umat islam Indonesia menganut madzhab Imam Syafií)
Namun untuk mengtahui ahwal selanjutnya mengenai apakah hukum iádatul jumat yang dilakukan di daerah sekitar kita, mari kita kupas tuntas dahulu tentang hukum dua syarat jumat diatas secara cerdas, sehingga kita dapat membahas hukum iádatul jumat dengan luas dan puas.   
A.Hukum ta’adudul jum’ah
1. Jumhur ulama seperti imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Imam Malik & Imam Syafi’i menyatakan tidak boleh kecuali terdapat darurat & hajat (udzur syar’i). Maka kalau ada Ta’ddudul jumát, yang sah adalah yang paling dahulu takbirnya. Dan kalau terjadi Ta’ddudul jumát karena adanya sebuah kebutuhan dan dlarurat sehingga dibutuhkan dua jumatan maka shalat jumát yang ketiga, keempat dan kelima itu batal dan wajib untuk mengulang shalat jumat (iádatul jumat) atau yang sah adalah shalat jumat yang ada presidennya (inda qaulin), atau yang sah adalah shalat jumat pada masjid yang pertama kali dibangun(inda qaulin akhor).
Beberapa udzur syarí yang membolehkan untuk taáddudul jumat diantaranya Negeri itu sangat luas, sehingga kalau seseorang berjalan dari rumahnya pagi-pagi tidak sampai ke masjid jum’at itu; Sulit  berkumpul ditempat yang satu, seperti negeri yang  dibelah oleh sungai yang mengalir deras airnya, tidak bisa di lalui; Terjadi perang saudara antara tepi desa dengan tepi  yang lain; Ada binatang buas yang berdri ditengah-tengah, sehingga yang melintasinya akan binasa; Penggabungan dua desa menjadi satu desa dimana masing-masing keduanya luas daerahnya.

Latar belakang dari hukum pertama ini; Nabi Muhammad tidak pernah melakukan shalat jumat kecuali di masjid Nabawi Madinah. Akan tetapi sebenarnya tidak adanya Ta’ddudul jumát  pada zaman nabi, memang karena tidak adanya kebutuhan. Adapun semua sahabat yang melakukan shalat jumat dengan Nabi, sehingga tak ada jumat lain dalam satu madinah, itu lebih didasarkan pada  keinginan mereka untuk menghadiri shalat berjamaah bersama Rasulallah dan berkumpul dengan para orang shaleh.

Sebagian lagi menyebutkan hukum ta’adudul jum’ah boleh seperti sebuah  Atsar yakni khalifah Ali bin Abi Tholib pada saat shalat Ied mengerjakannya di masjid sedangkan Abu Mas’ud al Badri diperintah oleh beliau untuk mengimami shalat orang-orang lemah. Hal  itu terjadi dalam satu madinah/kota. Sedangkan shalat Ied dan shalat jum’at memiliki kesamaan dimana dalam keduanya terdapat khutbah dan jama’ah. Kalau  shalat Ied bisa didirikan lebih dari satu (bisa dua) dalam satu qoryah/madinah, mengapa tidak dengan shalat jum’ah.

Disamping itu kalau harus dipaksakan satu jum’ah dalam satu kota maka akan menghasilkan masyaqqoh kabiroh (kesusahan yang besar ) padahal islam adalah agama yang mudah dan ketika terjadi masyaqqoh maka akan menuntut kemudahan     إذاضاق الأمر متسع

Teks argument pendukung pembolehan taddudul jumat juga terdapat dalam kitab Quratul Ain bi Fatawa Ismail az-Zaen : 75-76 “Taaddudul jumah itu boleh secara mutlak dengan syarat  ‘adadul jumah tidak kurang dari 40 orang.

B. Adadul jumát


Untuk persoalan ini semua pendapat tentang adadul jumát   bersumber pada asbabun nuzul surat al Jum’at ayat 11

وإذارأوتجارة اولهوا  اتفضوا اليها وتركوك قائما
Dan ketika mereka melihat perdagangan atau permainan mereka segera menuju kepadanya dan mereka tinggalkan engkau (Muhammad) sedang berdiri (khotbah).
Dalam tafsir Showi juz 4 : 268 Ada banyak qaul mengenai orang yang tetap bersama Nabi untuk shalat jumat diantaranya ada yang berpendapat 40 orang, 8 orang, 11 orang, 13 orang 14 orang, sedang menurut imam Malik 12 orang dan menurut imam Syafi’i 40 orang

Menurut Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari’nya terdapat 15 madzhab yang mengemukakan bilangan shalat jumat. Diantaranya adalah 1 orang (Ibnu Hazm dan Imam Alqausani), 2 orang (Nakho-I, Ahludh Dhahir dan ditarjih oleh Imam Syaukani), 3 orang dengan imam (Abu Hanifah Sufyan Ats Tsauri yang dipilih oelh Muzani dan Suyuthi), 2 orang dengan imam (Abu Yusuf, Muhammad dan Laits), 7 orang (Íkrimah), 9 orang (Rabiáh), 12 orang (Rabiáh juga dalam datu riwayat dan Imam Malik), 12 orang ditambah denagn imam (Ishaq), 20 orang  (riwayat Ibnu Habib dari imam Malik), 30 orang (imam Malik), 40 orang (Syafií dan Umar bin Abdul Aziz) 50 orang (imam Ahmad dan umar bin Abdul Aziz), 80 orang (Al-Maziri), banyak orang tak terhitung yang penting bisa disebut jamaah. Hal ini juga tercover (terdapat) di dalam Gank Star Sejuta ibarot permasalahan agama : hal 99 ; kitab I’anah at-Thalibin juz 2 hal : 96.
Secara dalil, Imam syafií yang menyebutkan إذاكنتم اربعين فعليكم الجمعة  itu lemah, menurut Imam Al-Hafidz Hajar al-Asqalani hadits itu tidak punya asal atau dianggap hadits yang maudlu’, tapi sekalipun minhaitsu dalil itu lemah tapi minhaitsu madzhab itu kuat karena banyak diikuti oleh jamaah umat islam dunia.
Kembali pada main title  atau judul utama yang sudah jauh ditinggalkan diatas yakni I’adatul jum’at yang pada realita kita terjadi karena adanya benturan dengan dua sub bahasan tersebut, maka bisa di hipotesakan kalau dalam satu desa/kota terdapat Ta’ddudul jumát (jum’at yang lebih dari satu) dengan tanpa udzur syarí (dlarurat dan hajat) atau jumlah jama’ah yang mengerjakan shalat jum’at kurang dari 40 orang (menurut madzhab syafií) maka pelaksanan Iádatul jumát (pengulangan jum’at) baik dengan shalat dhuhur atau shalat jumlat lagi, wajib  dilaksanakan.
Adapun iádatul jumát  juga bisa menjadi mustahabbah (sunnah) ketika adanya kebutuhan atau ragu apakah butuh  atau tidaknya orang tersebut untuk iádah. Dan iádatul jumát hukumnya haram ketika diyakini bahwa syarat sah shalat jumat tersebut sudah terpenuhi. Dalam arti (sesuai dengan kasus diatas) hukum haram ini ketika meyakini kalau jumat yang dilakukannya adalah satu-satunya yang dilaksanakan dalam satu desa serta terpenuhinya jumlah minimal jamaah (40 orang). 


DIBALIK SERUAN ‘BANI ISRAIL’


Tafsir Al-Baqarah ayat :40 Part 2
 
Artinya : “Hai Bani Israil, ingatlah nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepada kamu, dan penuhilah janji kamu kepada-Ku niscaya Aku penuhi janji-Ku kepada kamu; dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk)” ( al-Baqarah : 40)
Tema kelompok ayat ini sesungguhnya sama dengan tema kelompok ayat sebelumnya yakni ajakan untuk beriman kepada al-Qurán dan Nabi Muhammad saw. Karena tema sentral surat al-Baqarah memang menyangkut hal demikian. Hanya perbedaannya terletak pada Mukhathab (lawan tutur) yang dihadapi. Mukhathab pada kelompok ayat sebelumnya adalah orang-orang kafir dan orang-orang musyrik yang tergolong Ummiyyun (orang-orang bodoh yang belum mengenal agama). Sedangkan kelompok ayat ini mukhathab yang yang dihadapi adalah mutadayyinun (orang-orang yang telah menganut agama). Orang Yahudi –melalui ajaran yang telah mereka ketahui dari kitab suci- telah beriman kepada Allah swt dan hal-hal lain yang berkaitan dengan persoalan Uluhiyah (ketuhanan). Hanya saja mereka belum menerima Nubuwwah (kenabian) Muhammad saw.
Ummiyyun dan mutadayyinun jelas tidak sama. Karenanya, -agar ajakan (ide) yang tercover tema tersebut di atas dapat dicerna dan selanjutnya dapat diterima- Allah swt membedakan argumentasi yang dilandasi disesuaikan dengan perbedaan karakter kedua golongan itu sendiri. Ummiyyun yang memiliki karakter ateisme (tidak mengakui adanya tuhan) dan politeisme (yang menganggap tuhan lebih dari satu)  diberi argumentasi (alasan untuk memperkuat ide) yang bersifat rasional agar supaya terbuka akal mereka yang tertutup dari masalah ketuhanan dan kenabian. Argumentasi yang bersifat rasional ini dapat kita simak pada ayat ke-28 misalnya;
كَيْفَ تَكْفُرُوْنَ بِاللهِ وَكُنْتُمْ اَمْوَاتًا فَأَحْيَاكُمْ ثُمَّ يُمِيْتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيْكُمْ ثُمَّ اِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ
“Bagaimana kamu terus menerus kufur kepada Allah padahal kamu tadinya mati, lalu Allah menghidupkan kamu, kemudian kamu dimatikan, kemudian dihidupkan-Nya kembali, kemudian kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”
Juga dapat kita lihat pada ayat ke-22 umpamanya :

الَّذِى جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِناَءً وَاَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ فَلاَتَجْعَلُوْا لِله اَنْدَادًا وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagi kamu, dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan sebagian air dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan air itu buah- bagi Allah, padahal kamu mengetahui.”buahan sebagian rezeki untuk kamu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu
Berbeda halnya dengan mutadayyinun (mukhathab yang dihadapi dalam kelompok ayat ini) Allah menggunakan argumentasi untuk memperkuat ajakan-Nya dengan argumentasi yang bersifat religius. Karena akal mereka telah terbuka, hanya hati mereka tertutup akibat kedengkian dan kecemburuan nubuwwah yang tidak lagi dari keturunan mereka tapi berpindah pada keturunan arab.
Pada ayat ke-40 ini, argumentasi religius terurai dalam empat ungkapan yang menggunakan bahasa sindiran. Ungkapan pertama seruan Hai putra-putra Israil Ýa bani Israil’. Ungkapan kedua perintah mengingat nikamat Údzkuru ni’matiyal lati anámtu álaikum’. Uangkapan ketiga perintah memenuhi janji. ‘Wa aufu bi áhdi ufi bi áhdikum’. Dan ungkapan terakhir perintah untuk tunduk ‘Wa iyyaya farhabun.
Seruan Hai putra-putra Israil mempunyai makna yang sangat dalam dan sangat berpengaruh terhadap perasaan dan kondisi kejiwaan orang-orang Yahudi yang dikhithabi. Mengapa? Karena penamaan mereka dengan putra-putra Israil yang bermakna hamba pilihan yang shaleh (sebagimana dijelaskan pada part I tafsir ayat ini), mengandung arti menisbatkan mereka dengan seorang hamba yang sangat dekat dengan Allah swt. Atau dengan kata lain membawa nama bapak mereka yang benar-benar cinta dan dicintai oleh Allah swt. Jika mereka tidak shaleh sebagimana bapak mereka, maka alangkah buruknya mereka. Karena sebagai anak mestinya mengikuti jejak orang tua dan meneruskan apa yang menjadi kebaikannya. Wal hashil seruan ‘Ya Bani Israil’ secara implisit mengandung peryataan :
ياابناء العبد الذي اختاره الله واصطفاه كونوا مثل أبيكم فى العبادة والطاعة

“Wahai putra-putra hamba shaleh yang dipilih Allah, ikutilah jejak yang telah dilakukan bapak kalian di dalam pengabdian dan ketundukan”.
Kata ‘Bani Israil’ pada ayat di atas, jika digantikan dengan sinonimnya Ál-Yahud’ umpamanya, akan mempunyai dampak yang berbeda pada benak pendengarnya. Karena kata Ál-Yahud’ adalah ismun nahlah wad-diyanah (sebutan untuk kelompok orang-orang beragama yahudi) yang tidak menyebutkan hubungan darah langsung dengan pembawanya, yang berakibat kurangnya rasa tanggung jawab untuk mengikuti jejak-jejaknya. Berbeda dengan kata ‘Bani Israil’ yang merupakan ismun qabilah (sebutan untuk orang-orang yang memiliki hubungan darah/keturunan dengan Nabi Israil/Nabi Ya’kub as). Hal ini terlihat dari kenyataan (realita), biasanya melakukan hal-hal yang dilarang oleh agamanya lebih mudah dibandingkan dengan melakukan hal-hal yang mengakibatkan hilangkanya kehormatan keluarga. Diharapkan dengan seruan menggunakan kata Bani Israil, berarti orang-orang Yahudi tersentuh, kemudian mencerna ajakan dan pada akhirnya menerima untuk beriman kepada Nabi Muhammad saw. Toh mereka sebenarnya telah memahami melalui kitab-kitab yang diturunkan (semisal Taurat) penjelasan mengenai akan turunnya Nabi terakhir yang sifat-sifatnya sama dengan sifat-sifat yang ada pada diri Nabi Muhammad saw. Imam Abdurahman Ad-Dibaí menukilkan sebuah hadits dari Átha Ibn Yasar dari Kaáb Al-Ahbar
علمني أبى التوراة الاسفرا واحدا كان يختمه ويدخله الصندوق فلما مات ابى فتحته فإذاً فيه نبي يخرج اخرالزمان مولده بمكة وهجرته بالمدينة وسلطانه بالشام

“Äyahku mengajarkan Taurat kepadaku kecuali satu bagian yang tidak diajarkan dan dirahasiakan serta disembunyikan di kotak penyimpanan. Setelah ia mati aku buka bagian itu, dan aku dapati penjelasan tentang nabi yang akan diutus pada akhir zaman, dilahirkan di Makkah, hijrah ke Madinah, dan kekuasaannya terdapat di Syam”.
Demikian indahnya khithab yang Allah kemukakan. Khithab-Nya tidak terlepas dari konteks eksternal kepada siapa khithab itu ditujukan. Selaras dengan teori komunikasi sekarang. Subhanallah

HUKUM MENGURUNG BURUNG DALAM SANGKAR

Pert : Bagaimanakah hukum mengurung burung dalam sangkar ?
J  : Mengurung burung dalam sangkar untuk mendengarkan suaranya atau menyenangkan diri itu hukumnya boleh dengan syarat harus dikasih makan dan minum.
له حبس حيوان لسماع صوته اوالتفرج عليه اونحو كلب للحاجة اليه مع إطعامه . إ منهاج الطالبين : 4/48