Tampilkan postingan dengan label Buletin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Buletin. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Juli 2010

ZIARAH QUBUR

Angker, ngeri, seram dan tempat yang memberdrikan bulu kuduk, mungkin inilah persepsi keumuman orang saat indra pendengar  mereka mendengar kata kuburan. Paradigma seperti ini masih banyak ditemukan di daerah sekitar kita yang masih menganggap adanya sebuah kekuatan magis yang berasal dari orang yang sudah mati. Namun sebuah note –catatan- penting, apapun bentuk tuangan imaginasi masyarakat dalam setiap aktivitasnya mengenai kuburan, adalah sebuah bukti bahwa betapapun hebatnya orang kaya baik kaya harta atau ilmu, betapapun kuatnya seseorang digjaya kekuasaan atau jabatan, dan betapun dominannya  seorang Ulama dan public figure  atau betapun dominannya  keangkuhan  orang sombong, kuburanlah tempat akhir mereka sejak awal meniti kehidupan dunia sampai ajal menjemputnya.
Topik ziarah qubur ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari bab sebelumnya yang membahas tentang penghadiahan pahala bacaan pada orang meninggal. Namun sekalipun masalah ziarah qubur ini dirasa sering dibicarakan karena berkaitan dengan persoalan Ihda-u Tsawabil Qiraah, Tawassul, Tahlil dan lainnya, pada kesempatan kali ini Tim Redaksi mencoba untuk membahas Ziarah qubur secara lebih spesifik.
Agenda tinjauan kajian ini kami ramu menjadi 4 klasifikasi yang merekrut pada Definisi (Ta’rif), Legitimasi (al-Hukmu), Prosedur Aplikasi (Al-Adab wal Kaifiyah) dan Saripati Inspirasi (Al-Hikmah).
A. Definisi (Ta’rif)
Qubur   (قبور)  dalam bahasa ámiyah Indonesia ; kubur- adalah bentuk jama’ dari lafadz Qabrun( قَبْرٌ)   yang artinya kuburan atau makam. Yang berasal dari fiíl madli Qabara. Lalu jika kita sambung dengan kalimat ziarah maka berarti mengunjungi atau mendatangi tempat orang yang meninggal (pemakaman).
Dengan berbagai reason atau alasan yang melatarbelakangi kedatangan mereka ke kuburan, nanti kita akan jumpai jawaban dari pertanyaan Apa perlunya seseorang mendatangi tempat orang meninggal, toh di sana pemandangannya cuma batu nisan dan tanah yang ditimbun, buang-buang waktu saja ?
B. Legitimasi (al-Hukmu)
Hukum ziarah kubur adalah sunnah yang dapat kita pastikan kebenarannya dalam Hadits Rasulullah SAW yang berbunyi  :
عن بريدة ابن الحصيب الإسلامى رضي الله عنه قال : قال رسول الله : كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزورها . رواه مسلم  (بلوغ المرام :۱٠۳)
Rasulullah bersabda : “Dulu aku melarang ziarah qubur tapi sekarang berziarahlah” (Bulughul Maram : 103).
Hukum yang pertama kali saat ziarah ada, ialah dilarang yang ditunjukkan dengan kalimat “Kuntu nahaitukum ‘an ziaratil qubur” karena kekhawatiran terhadap keyakinan orang arab pada masa saat itu, yang masih kental dengan kepercayaan animisme dari patung-patung berhala yang dianggap sebagai tuhan. Akan tetapi setelah melihat kepercayaan para sahabat telah kuat bahwa kuburan bukanlah tuhan, maka Rasulullah Saw memerintahkan untuk berziarah “Fazuruha
            Di satu sisi yang sama Qaidah ushul mengemukakan “Al-Amu ba’dan Nahyi mandub” . Suatu perkara yang berasal dari tidak boleh lalu berubah menjadi diperintah maka sesuatu tersebut berstatus mandub (Sunnah). Artinya yang semula ziarah qubur itu dilarang, lantas sekarang menjadi diperintahkan maka ziarah kubur ini menjadi sunnah hukumnya.
            Seandainya dikatakan : Apabila unsur dari “Kuntu nahaitukum”  (alasan dilarangnya ziarah kubur) muncul kembali, seperti diduga adanya keyakinan bahwa  kuburan itu disembah-sembah dan dipuja-puja layaknya tuhan, apakah tidak lebih baik jika kita larang saja ziarah kubur itu ?
            Untuk merespon pertanyaan ini mari kita analogikan pada contoh simple ini : Kalau sebuah gudang beras ditemukan tikus-tikus berkeliaran, maka apakah kita akan membakar gudangnya demi memberantas tikus-tikus? . Tentu tidak. Seandainya terjadi kasus demikian –keyakinan menuhankan kuburan- maka yang harus kita brantas adalah keyakinan tersebut tentunya dengan yang ma’ruf dan tak melanggar syariat, tidak dengan melarang ziarah kubur yang sudah jelas-jelas kesunahnnya dalam hadits Rasulullah Saw.
            C. Prosedur Aplikasi (Al-Adab wal Kaifiyah)    
            Sopan-santun dan tata krama seorang peziah kubur hendaknya mengikuti prosedur di bawah ini :
Pertama, Dalam keadaan suci atau berwudlu
Kedua,  Uluk salam kepada ahli kubur. Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya Radliyallahu ‘anhuma berkata : Rasulullah Saw mengajarkan kepada kita saat berziarah kubur untuk membaca salam : السلام عليكم اهل الديار من المؤمنين والمؤمنات وانا ان شاءالله بكم لاحقون نسئل الله لنا ونكم العافية
   (HR. Muslim)                                        
Do'a ini dibaca untuk para ahli kubur secara umum.
Ketiga, Mendekati kuburan dan mengucapkan salam untuk orang yang tertentu seperti ayah, ibu dll,  kita bisa mengucapkan السلام عليك يا والدى ووالدتى  (I'anah Thalibin : 143)
Keempat, Membaca Al-Qur'an dan mendoakannya dalam keadaan menghadap kiblat. Sekalipun masih ditemukan tafshil tapi kami temukan dalil-dalil yang memperbolehkan mendoakan dan membacakan ayat-ayat Alqur'an saat ziarah kubur
1. Al-Hasan bin As-Shobah Az-Za'farani, berkata : Aku pernah berkata pada Imam Syafi'i  tentang bacaan qur'an di kuburan. Ia menjawab : Boleh (diriwayatkan oleh Ibnu Qayim dari Imam Syafi'i, disebutkan oleh Jalaludin As-Suyuthi dalam syarah Shudur : 134)
2. Dalam kitab Tahqiequl 'amal fi ma yanfa'u lil mayit minal a'mal menerangkan bahwa :
* Imam Syamsudin bin Muflih Al-Magdisi berkata dalam kitb Al-Furu' : membaca Qur'an di kuburan tidak dihukumi makruh.
* Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ia telah berwasiat jika ia dikubur hendaknya dibacakan permulaan dan penutup surat Al-Baqarah di kuburnya. (Al-Furu' Ibnu Muflih II/304).
Oleh karena itu Imam Ahmad bin Hambal mencabut pendapat yang memakruhkannya yang dilansir dalam kitab Mukhtashor Tadzkirah Al-Qurthubi : 25. Beliau berkata : "Ketika kalian mendatangi/menziarahi qubur  maka bacalah surat Al-Fatihah, Mu'awwidztain, surat Al-Ikhlash dan hadiahkanlah ganjarannya untuk ahli qubur karena sesungguhnya itu sampai kepada mereka".
D. Saripati Inspirasi (Al-Hikmah)
Setelah berlalu lalang dengan Ta'rif, Al-Hukmu, dan Adab wal kaifiyah, kini tiba saatnya kita bahas hikmah dari ziarah kubur yang akan menjawab pertanyaan yang terdapat pada tema Ta'rif di atas. 
Pertama, ziarah kubur dilakukan untuk mendoakan orang mati. Sebagaimana yang telah kita ketahui dari hadits :
عن عثمان بن عفان رضي الله عنه قال سمعت رسول الله يقول : ان القبر اول منازل الأخرة فإن نجا منه صاحبه فما بعده ايسر منه وان لم ينج منه فما بعده أشد
Dari sahabat 'Utsman bin 'Affan, Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda : Sesungguhnya quburan adalah stasiun akhirat yang pertama,  barangsiapa yang penghuninya selamat maka jalan setelahnya akan lebih mudah baginya dan apabila tidak selamat maka maka jalan setelahnya itu akan lebih sulit
قال رسول الله : مَا الْمَيِّتُ فِى قَبْرِهِ اِلاَّكَالْغَرِيْقِ الْمُغَوِّثِ ينتظر دعوة تلحقه من ابيه او اخيه اوصديق له فأذا لحقته كانت احب اليه من الدنيا وما فيها وان هدي الأحياء للأموات الدعاء والإستغفار   ( شرح عقيدة الطحاوية  :٤٥٧  )
 “Orang mati dalam kuburnya  laksana  seorang yang tenggelam yang yang meminta  pertolongan menunggu do'a dari ayah, saudara, dan temannya yang bermanfaat baginya. Jika  ia mendapati doa itu, maka hal ini lebih ia senangi dari pada dunia dan seisinya begitu juga jika orang-orang yang masih hidup mengirimkan doa dan permintaan ampunan terhadap orang-orang yang telah mati”. (Syarah Aqidah Thohawiyah : 457)
            Kedua, Untuk mengambil 'Ibrah (pelajaran). Untuk hikmah yang kedua ini bias saja kita berziarah pada kuburan orang Cina dengan dalih untuk mengambil pelajaran bahwa betapa kaya, hebat, dan diktatornya seseorang, tentu  sekujur tubuhnya tak berdaya apa-apa saat batu nisan dan tanah menindihnya dalam liang lahat dan dia termasuk kita disana akan menunggu balasan akan apa yang telah dikerjakan semasa hidup di dunia.
قال ابن ابي مليكة قال رسول الله : زوروا موتاكم وسلموا عليهم فإن لكم فيه عبرة   
Berziarahlah  pada orang-orang matimu dan beri salamlah, karena disitu mengandung pelajaran yang berharga bagimu.
            Ketiga, Tawassul. Dengan mengambil intisari dari Surat Ali 'Imran ayat 169 " Wala tahsabnnal ladzina qutilu fi sabilillahi amwata bal ahya-un inda rabihim yurzaquna "
Janganlah kalian sangka orang yang yang mati di jalan Allah mati melainkan mereka hidup di sisi tuhannya juga diberi rizqi serta bahagia.
Memandang diri ini adalah orang yang tak pantas dan tak punya kedudukan apa-apa 'indal-Lah, maka diperlukan perantara yang dapat menghubungkannya dengan Allah.

URGENSI TASAWUF DALAM KEHIDUPAN MODERN

Islam adalah agama yang didirikan diatas tiga pilar utama, yaitu: Islam jika memandang pada amal perbuatan, iman jika memandang pada aqidah yang mengerakkan, dan Ihsan jika memandang pada kesempurnaan realisasi dan tujuan dari perpaduan iman dan amal perbuatan. Ketida pilar ini dalam terminologinya bisa jadi mengalami perubahan, termasuk yang paling terkenal yaitu terminology fiqh, Tauhied dan Tasawuf. Akan tetapi sepanjang sejarahnya umat Islam senantiasa berusaha menerapkan ketiga pilar tersebut. Generasi awal Islam adalah mereka yang menyatukan antara keluasan ilmu pengetahuan dan kedekatan diri dengan Allah SWT. Kemudian dari mereka, lahirlah generasi-generasi yang mempunyai kecintaan hati kepada Allah sekaligus ilmu yang dapat menerangi jalan mereka menuju Allah. Mereka adalah ilmuwan (Ulama/Alim) sekaligus pendidik (Murabbun/murabby) dalam waktu yang bersamaan. 
Dari sana, terjadi perkembangan yang besar dalam ilmu-ilmu keislaman secara umum, dimulai dengan munculnya lembaga-lembaga pendidikan diantaranya dalam bentuk madrasah-madrasah, pesantren-pesantren dan universitas-universitas yang memperhatikan ilmu-ilmu keislaman. Akan tetapi, sekarang lembaga-lembaga pendidikan tersebut mengalami kemunduran karena mengesampingkan pilar Ihsan atau yang disebut sebagai tasawwuf. Penyebabnya adalah pemisahan antara pengajaran praktis dengan (fungsi) guru dan pendidik, yaitu dengan semakin sulitnya ditemukan guru pendidik sekaligus bisa menjadi teladan moral sebagaimana ulama salaf dahulu.
Makna Tasawwuf
Tasawwuf mempunyai dua makna: makna pertama lebih ditekankan pada usaha mensucikan jiwa, dan bersunggu-sungguh dalam mematuhi Allah dan meneladani Rasulallah SAW. hingga jiwa  menjadi bersih dan memantulkan haqiqat dan rahasia ketuhanan. Inilah yang disebut sebagai Ilmu Muamalah dalam menempuh jalan kepada Allah, yaitu dengan memperbaiki dan membingbing hati, memurnikannya untuk Allah dari selain Allah. Tasawuf, dalam makna ini, harus bersumber dari sumber yang suci dan berpijak pada kaidah syariah yang benar. Sebagaimana yang disebutkan oleh seorang tokoh besar Sufi Syekh al Junaid: "Ilmu kita ini terikat dengan Kitab dan Sunnah…."    
Makna kedua adalah dzauq dan perasaan hati, atau hasil-hasil kasyaf yang dialami dan dirasakan oleh para salik (penempuh jalan Allah). Makna yang kedua ini adalah husus untuk para pelakunya, tidak bisa diungkapkan atau ditulis atau diisyaratkan, tidak pula dapat dijadikan sebagai hukum syari'at atau argumentasi hukum, juga tidak mungkin dikatakan dalam ungkapan dan bahasa apapun, karena merupakan perasaan hati yang tidak mungkin dapat diuraikan dengan kata-kata. Pada makna yang kedua ini, sebagian guru sufi mengisyaratkan: "perngetahuan kita tentang ini hanyalah isyarat." Inilah yang disebut dengan Ilmu Mukasyafah, yaitu cahaya yang terpancar dari hati dalam pencapaian pada penyatuan dengan Tuhan Semesta Alam. Bagi seseorang, hendaknya menjalankan tasawuf dengan makna yang pertama, sehingga dapat diraih rahasia makna yang kedua.  
Kenapa harus Tasawuf
Islam adalah agama yang menjungjung tinggi peranan akal dan membuka diri terhadap pemikiran-pemikiran baru, serta mendorong intraksi praksis maupun teoritis terhadap fenomena alam.  Pada saat yang sama, islam juga menekankan pada keterjagaan hati dan ketulusan rasa dan menjadikan iman sebagai ruh penggerak bagi hati yang dinaungi cinta dan kebaikan sekaligus ditandai dengan kebenaran. Islam bukanlah teori-teori praksis dan ekonomis belaka yang terlepas dari bimbingan ketuhanan. Ia adalah sikap hati yang terbuka lapang, dimana cahaya cinta bersinar dari seluruh dingding-dingdingnya. Hati yang sangat terikat dengan Tuhan yang menciptakannya, senantiasa mencari jejak Sang Pencipta di alam raya ini.
Sebenarnya tidak ada pemisahan antara pemikiran yang tercerahkan dan sikap hati yang terpuji. Validitas pemikiran seyogyanya berjalan seiring dengan validitas tindakan dan sikap. Akan tetapi dalam prakteknya konsep yang sudah menjadi aksioma ini sering terkendala. Tasawuf adalah solusinya. Karena Tasawuf menjawab secara tuntas pertanyaan-pertanyaan seperti: Bagaimana kita menumbuhkan rasa akan keagungan Allah dan sikap khusuk terhadap-Nya? Bagamana kita dapat menghayati keimanan kita sehingga tidak hanya mengambang di permukaan akan tetapi menjadi landasan bertindak dan bersikap? Bagamana mentranformasikan ma’rifat akan Allah untuk mendorong tumbuhnya karakter dan sikap terpuji? Bagaimana seseorang bisa mencintai Allah sehingga secara naluriah akan senantiasa mematuhi dan mencari keridhaan-Nya?  Menjadikan kecintaannya kepada Allah sebagai penggerak yang secara otomatis menjauhkan dirinya dari perbuatan maksiat dan durhaka? Dan bagaimana agar seseorang dapat memandang penampakan-penampaka Allah dalam semua ciptaanNya, menyaksikan nama-nama Allah yang baik dalam setiap diam dan gerakan kapan dan dimanapun saja?    
Bagaimana Bertasawuf
Tasawuf adalah program pendidikan yang focus pada penyucian jiwa dari segala penyakit yang menghalangi manusia dari Allah SWT. sekaligus meluruskan penyimpangan-penyimpangan kejiwaan dan tindakan dalam masalah yang berkaitan dengan hubungan seorang hamaba denga Tuhannya, dengan dirinya dan dengan orang lain.  Ia adalah metode pendidikan ruhani dan praksis untuk mengangkat seseorang ke tingkat ihsan yang dijelaskan oleh Nabi SAW. sebagai; “hendaknya kamu menyembah Allah seakan-akan kamu melihat-Nya, kalau kamu tidak melihat-Nya maka Allah sesungguhnya melihat dirimu.”
Oleh karena itu, orang yang hendak mempelajari tasawuf harus mengambil ilmu ini dari sumbernya yang dipercaya. Dibawah bimbingan seorang guru, menghirup apa yang sang guru hirup, dan melalui tahapan-tahapan yang sang Guru lalui.  Syekh Ata’illah al Iskandari berkata: “Orang yang hendak mencari tahu, dan menempuh jalan petunjuk, seyogyanya mencari guru dari kalangan ahli dalam bidang ini, yang telah menempuh jalan petunjuk, dan senatiasa meninggalkan hawa nafsunya, serta mempunyai pijakan yang kuat dalam menghambakan diri kepada Tuhannya. Kalau ketemu, maka hendaklah mematuhi apa yang sang guru perintahkan dan menghindari dari apa yang sang guru larang.”   

TATO

Sebuah keindahan keunikan adalah sesuatu yang sangat disukai oleh semua orang tak terkecuali kalangan para orang tua. Lebih-lebih para muda-mudi yang punya adrenalin membuncah-buncah, semangat yang berkobar-kobar dan keinginan yang sering tak terbendung. Fenomena pembuatan tato –yang menjadi topik mubahatsah kita- juga  tidak lepas dari sorotan mereka yang dianggap sebagai tren model anak muda zaman sekarang.
Historisitas tato tidak hanya ditemukan pada kultur bangsa arab masa jahiliyah (pra islam), pada masyarakat dunia pun sejak masa primitif, kebudayaan bertato telah merebak. Pada dasarnya, ada dua alasan utama mengapa orang membuat tato, yaitu untuk menggambarkan keunikan pribadi (menurut persepsi pelaku) atau untuk ciri khas sebuah kabilah sebagai tanda baiat keanggotaan dalam suatu kelompok.
Dalam perkembangannya tato dianggap sebagi life style (gaya hidup). Yang lebih ngeri lagi, di Eropa, tato dianggap sebagai seni lukis tingkat tunggi yang mahal harganya sehingga dijadikan sebagai komodity ekonomi.
Istilah tato dalam bahasa arab adalah  الوشم 'al-Wasymu' yang berarti menusuk anggota badan dengan jarum dalam keadaan tak dipaksa sehingga mengucurkan darah kemudian tempat tusukan ditulis dengan celak, zat warna atau tinta sehingga kulit menjadi hijau atau biru. Apabila alasannya karena untuk hiasan maka hukumnya haram dan wajib untuk dihilangkan (Adab al-Islam : 132). Dan jika penghilangan tato dianggap sangat beresiko pada hilangnya fungsi anggota tubuh, atau memerlukan masyaqah (kesusahan) yang berat, maka cukup dengan bertaubat nashuha (sebenar-benar taubat). Demikian ini definisi cerminan dari tato permanent, sedangkan tato temporer (sementara) dengan menggunakan hinna (cutek) sebagian ulama membolehkannya.
Berbeda kasusnya, bila tato (permanent) tersebut terbentuk dengan sebab keterpaksaan, seumpamanya seorang anak yang dipaksa ditato oleh ibunya, atau karena kecelakaan atau sebab hasil pengobatan yang memunculkan bekas yang sama seperti tato, maka la ba'sa  (tak mengapa).
Keharaman tato berdasarkan pada beberapa ilat/alasan. Pertama, karena merubah kudrat ciptaan Allah. Hal ini dapat kita pastikan dengan menyingkap surat An-Nisa' ayat 119 dengan menggaris bawahi lafadz فليغرن خلق الله   (merubah kudrat ciptaan Allah) dengan ditafsiri diantaranya dalam bentuk perbuatan yang merubah badan dengan tato. (Hasyiyah Showi 'ala Tafsir Jalalain : 1/327)
Dan hadits Nabi Muhammad saw.
لَعَنَ الله الوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقِ اللهِ  
Allah swt melaknat orang-orang pembuat dan yang meminta tato, pencukur dan yang meminta mencukur bulu alis dan yang merenggangkan gigi karena untuk hiasan/lebih mempercantik diri, yang berujung akan merubah ciptaan Allah (Syarah An-Nawawi ‘alal Shahih Muslim : 14/ 106)
Hadits ini memiliki tingkat keshahihan yang sangat terpercaya dengan ditemukannya empat sahabat sebagai perawinya. Yaitu Ibnu 'Umar, Abu Hurairah, Ibnu 'Abbas dan Ibnu Mas'ud. Imam Adz-Dzahabi dalam al Kaba-ir mengungkapkan bahwa la'nat Allah akan turun hanya atas perkara yang diharamkan-Nya. Jadi jelas tato itu hukumnya haram.
Kedua, menyakiti badan dengan tanpa hajat atau dlarurat yang tidak memberi faidah adalah haram (la yahillu) menurut Imam Ibnu Jauzy.
Di samping itu, dampak-dampak negatif yang diakibatkan oleh tato begitu banyak dan berbahaya. Menurut pakar dermatologi (ahli kulit), Jonette Keri, MD, PhD., Resiko yang paling serius adalah infeksi yang bersifat mengancam kehidupan seperti HIV atau hepatitis C. Infeksi ini berasal dari jarum yang tidak bersih. Selain itu, bisa juga menimbulkan infeksi yang memicu penyakit kulit.
Selain infeksi, tato juga bisa menimbulkan alergi akibat pigmen (zat warna) yang digunakan, khususnya pigmen hitam yang asalnya digunakan untuk bahan aspal. Di samping itu, bisa juga menimbulkan reaksi peradangan dan luka pada jaringan, sebagai reaksi terhadap pewarna atau komponen besi yang dimasukkan ke dalam kulit. Kadang-kadang juga bisa menyebabkan dermatitis (peradangan kulit disertai gatal)
Ketiga, kulit badan yang ditato itu mutanajis dengan sebab bergumpalnya darah pada anggota badan yang ditato, menurut ulama As-Syafi'iyah. Sehingga shalatnya tidak sah dan wajib untuk dihilangkan karena menanggung najis dalam keadaan shalat. Dan lagi, menurut ba'dlul ulama, tato bisa menghalangi sampainya air pada kulit sehingga wudlunya tak sah yang berbuntut tidak sahnya shalat. Untuk menanggulangi hal demikian beberapa ulama mensolusikan pada anggota yang ditato agar diganti dengan tayammum.
Keempat, terdapat unsur tasyabbuh, penyerupaan dengan orang-rang kafir masa jahiliyah dengan sesuatu yang menjadi ciri khasnya (dengan bertato). Hal ini dengan dinisbatkan pada hadits Rasulullah saw "Man tasyabbaha bi qaumin fahuwa minhum". 'Seseorang yang berkelakuan mirip dengan sebuah kaum, maka ia termasuk darinya'.  (Ihya Ulumudin : 2 / 270)
Dewasa ini, banyak kalangan public figure bahkan merambah pada masyarakat kita yang mengatasnamakan keindahan zaman modernis sebagai dasar pijakan mereka dalam melakukan sesuatu (membuat tatto). Ironisnya, mereka mengatakan hal itu sebagai SENI, dan dasar pijakan mereka itu tidak jarang menabrak rambu-rambu syariat agama yang sering mereka sepelekan karena hawa nafsu yang telah membutakan mata hatinya. Akankah kita jatuh terjerumus pada keindahan semu, yang menghantarkan pada lembah nista hanya karena urusan tato ?  Na’udzu bil-Lah min dzalik

TALFIQ

Secara bahasa talfiq adalah campur aduk. Sedangkan menurut istilah ulama dalam fan ilmu fiqih dan ushulnya, talfiq merupakan al-Ityanu fi mas alatin wahidatin bikaifiyatin la tuwafiq qaula ahadin minal mujtahidin as-sabiqin yaitu sebuah tindakan atau melakukan sesuatu dalam satu permasalahan dengan sikap (kaifiyah) yang tidak sesuai dengan imam-imam  mujtahid yang dahulu.
Seperti seorang mukallaf berwudlu dengan cara Imam Syafi'i, yakni dengan cukup mengusap sebagian kepala, kemudian ia menyentuh perempuan ajnaby (bukan mahrom) dengan beranggapan wudlunya tidak batal karena mengikuti madzhabnya imam Hanafi. Lantas  ia melakukan shalat dengan keadaan wudlu seperti itu. Maka shalatnya ini tidaklah sah menurut dua madzhab tersebut. Menurut imam Hanafi, shalatnya tidak sah karena dalam  wudlunya tidak mengusap seperempat kepala (rubu'ur rais). Sedangkan menutrut imam Syafi'i tidak mengesahkannya disebabkan ia shalat tidak dalam keadaan berwudlu karena terbatalkan oleh menyentuh perempuan.  
Para ulama memasukkan dalam masalah talfiq juga akan sebuah fenomena ihdatsu qaulin jadidin (mencetuskan pendapat yang baru) yang dilakukan oleh orang berkompeten menjadi mujtahid, bermetodekan mengambil dua pendapat ulama yang berbeda, lalu mengahasilkan pendapat yang ketiga. Misalnya ketika terjadi perbedaan pendapat antar mengenai berhak atau tidaknya kakek dan saudara mendapatkan harta waris. Satu qaul menyebutkan bahwa kakek lah yang mendapatkan harta waris sedangkan saudara itu mahjub (terhalangi). Qaul yang kedua menyatakan bahwa kakek dan saudara mendapatkan harta dengan menggabungkan keduanya. Lalu muncul ulama kontemporer yang mengeluarkan pendapat ketiga bahwa kakek tidak bisa mendapatkan harta waris. Pendapat yang sama sekali berbeda dengan dua pendapat sebelumnya.
al-Qadrul Musytaroknya dari pendapat ketiga ini adalah kakek mahjub terhalangi sedangkan saudara/ ikhwahlah yang mendapatkan warisan, maka Ihdatsu qaulin jadid semacam ini adalah bathil karena menafikan salah satu qaul dengan menyebutkan kakek terhijab, padahal di atas tidak ditemukan qaul demikian. Lain halnya jika al-Qadrul Musytarok itu mencakup dua qaul sebelumnya dan tidak menafikannya. Maka Ihdatsu qaulin jadid  seperti ini dinilai shahih.
Bagaimanakah definisi talfiq yang masyhur terjadi sekarang ini? Yang kita pahami sekarang talfiq ialah berprilaku atau  beritual dengan menggunakan pendapat dua imam atau lebih.
Talfiq itu sendiri ada dua macam jika ditilik dari segi pelaksanaannya; yaitu dengan tanpa qashdu (tidak sengaja) dan talfiq yang dilakukan dengan qashdu (sengaja)
Untuk talfiq tanpa kesengajaan yang biasanya dilakukan oleh muqallid (orang yang tidak tahu hukum), para ulama mengomentari positif dengan kibaran statement yang membolehkannya. Latar  belakang yang mendasarinya, tidak lain karena seorang muqallid itu boleh untuk mengamalkan fatwa muftinya (ulama yang berfatwa). Artinya, ketika misalnya seorang muqallid bertanya tentang wudlu pada seorang mufti dari madzhab Syafi'i, kemudian dia meminta fatwa tentang hal yang membatalkan wudlu pada seorang mufti madzhab Maliki, lantas ia shalat dengan wudlu (madzhab Syafi'i) yang tidak menyeluruh mengusap kepalanya dan ia menyentuh perempuan yang dianggapnya tidak membatalkan (madzhab Maliki), maka hukumnya adalah boleh. Dikarenakan juga, tindakan yang sudah sepatutnya dan wajib dilakukan oleh seorang muqallid adalah bertanya kepada orang 'alim/ mufti, terlepas fatwa dari muftinya itu berlainan dengan madzhab yang lain atau tidak.
Ada kalanya juga talfiq itu dilakukan dengan sengaja, yang keumuman pelaku adalah seorang yang berkompeten sebagai mujtahid atau seorang muqallid dalam beberapa kasus. Andaikata yang melakukan adalah seorang mujtahid, yang ia perbuat adalah memilah-milah antara pendapat-pendapat ulama sabiqin kemudian memilih pendapat yang dianggapnya sebagai lebih unggul (mentarjih) atau mencampur dua pendapat yang berbeda.
Namun apabila jenis talfiq sengaja ini pelakunya adalah seorang muqallid maka tidaklah diperkenankan. Karena kemungkinan ia akan terjerumus untuk melanggar rambu-rambu nash syariat yang tidak diketahuinya. Dan lagi, perbuatan atau amal yang mengikuti pendapat baru dengan tanpa meminta fatwa atau tanpa melakukan hal yang sepatutnya dilakukan oleh seorang muqallid (bertanya) maka amalnya adalah amal yang berlandaskan hawa nafsu dan syahwat belaka.  
Bagaimanakah pandangan Madzahibul Arba'ah Al-Mu'tabaroh mengenai fenomena ini yang mulai merebak setelah abad 7 hijriah sampai 10 hijriah hingga sekarang yang semakin marak?
Pro-kontra talfiq menyisakan 3 kelompok yang secara garis besar merepresentasikan sikap Madzahibul Arba'ah Al-Mu'tabaroh.
Pertama, tidak membolehkan talfiq secara mutlaq. Beberapa ulama pendukungnya adalah imam Ghozali dalam kitab al-Mustasyfa dan Syathibi al-Maliki. Karena dikhawatirkan pula terjadi Tatabu'ur rukhosh (mengambil yang ringan-ringannya saja) Faman tatabba'ar rukhosh faqad tazandaq
Kedua, membolehkan talfiq tapi bi syartin (dengan syarat) pendapat ini didukung oleh sebagian ulama Syafi’iyah sebatas pada masalah-masalah yang telah disepakati oleh mereka. Syarat yang harus terpenuhi agar talfiq itu sah ialah dengan talfiq itu tidak bertentangan dengan nash al-Qur'an, Sunnah dan ijma' ulama. Serta  tidak ada unsur kesengajaan untuk melepas diri dari beban hukum. Ketika talfiq itu tidak bertentangan dengan ijma' sunnah dan Qur'an maka dan tidak ada upaya dari mukallaf untuk melepaskan diri dari hukum maka boleh-boleh saja talfiq dilakukan. Sebagian  ulama mendlobitkan (membatasi) boleh atau tidaknya talfiq dengan setiap perkara yang merusak pada sendi-sendi aturan syariat sehingga tidak jelas, yang pada akhirnya orang tersebut lari dari beban hukum. Logikanya jika masih dalam koridor aman dari deskripsi tadi maka sah-sah aja. Namun bila sudah dipastikan imbas dari talfiq itu menerjang dengan deskripsi ini maka talfiq itu mamnu’ 
Ketiga, membolehkan tanpa ada syarat. Ini yang dikemukan oleh sebagian Syafi’iyah, Ulama-ulama mutaakhirin madzhab Malikiyah, Kamal bin Hamam, Ibnu Amir dari madzhab Hanafiyah, Ibnu Arafah, dan ad-Dasuqi dan imam at-Thorsusy dari madzhab Hanabilah.
Hukum-hukum syariat manakah yang menjadi lahan  boleh atau dilarangnya talfiq?
Hukum-hukum syariat yang pada hakikatnya ada atau tidaknya peluang untuk talfiq  itu terbagi menjadi 3 macam: Pertama, hukum yang terbentuk atas dasar kemudahan dan toleransi dilihat dari perbedaan kondisi dari para mukallaf. Kedua, hukum syariat yang terbentuk atas dasar wira'i dan kehati-hatian. Ketiga, hukum syariat yang terbentuk bergantung pada kemaslahatan umat dan kebahagiaannya.
Untuk point  yang pertama, bentuk hukumnya adalah seperti ibadah mahdloh dan di sini boleh untuk talfiq menurut Syaikh Wahbah Zuhaily karena yang menjadi pusat perhatiannya adalah imtitsalu amril-Lah (ketaatan melaksanakan titah Allah) dan ketundukan kepada-Nya. Adapun ibadah Maliyah (yang bersifat harta yang ada kaitannya dengan hak orang lain seperti zakat, hutang dll) adalah tidak boleh talfiq apabila khawtir adanya hak-hak dari orang faqir yang tersia-siakan. Maka tidak ada lampu hijau untuk mengambil pendapat yang dloif atau mentalfiq dari beberapa madzhab untuk mengambil keuntungan bagi orang yang berzakat sehingga menyia-nyiakan hak orang faqir, padahal fatwa itu harus punya extra kehati-hatian dan kesesuaian dengan maslahatnya orang faqir. Untuk  point yang kedua (hukum syariat atas dasar kehati-hatian) maka hukum talfiq adalah haram sebagaimana pemahaman yang didapat dari hadits Man hama haulal hima (al-Hadits)
Untuk point yang terakhir (syariat atas dasar kemaslahatan umat) Maka tidak boleh talfiq, ataupun tasamuh (toleransi) kecuali dlarurat. Wal-Lahu a’lam

***Catatan pengambilan ta’bir  dari  maroji’ yang kami gunakan untuk tulisan ini bisa dilihat dalam Ushul Fiqh alladzi la yasa’ul faqih Jahlahu (1/ 333-339), Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu (1/ 78-93) dan Anwarul Buruq (3/ 18)

SEPUTAR SHALAT JUM'AT

Hari jum'at adalah hari istimewa, adalah satu-satunya hari yang disebutkan dalam kitab al-Qur'an. Bahkan dalam beberapa hadits disebutkan posisi dari hari jumat adalah sebagai sayyidul ayyam 'induk hari', hajjul fuqara 'hajinya orang-orang faqir' dan 'iedul masakin 'hari rayanya orang-orang miskin'. Hari di mana layaknya diperbanyak syukur atas surur dan  ta'dhimun ni'mah, serta  banyak amal masyhur yang special dilakukan di dalamnya, diantaranya yakni 'iktsarus sholawat 'memperbanyak membaca shalawat'.
Benarkah shalat jum'at adalah dhuhur yang diqashar?
Shalat jum'at adalah berhukum fardlu 'ain bagi yang memenuhi syarat-syarat wajibnya karena Firman Allah swt
ياأيها الذين أمنو إذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا إلى ذكر الله
"Wahai orang-orang yang beriman ketika dikumandangkan seruan untuk shalat pada hari juma't maka bersegeralah kalian untuk berdzikir pada Allah". (Al-Jumu'ah: 9)

Yang dimaksud dengan dzkrul-Lah, ada yang mengatakan shalat, ada pula yang menyatakan khutbahnya.

Melihat pada kolaborasi dari shalat dan khutbah ini sebenarnya kita akan lihat kalau shalat adalah representasi dari dzikir sedang khutbahnya adalah tadzkir, jika khutbah  adalah khitobah maka shalat adalah munajah, dan jika khutbah adalah hubungan horizontal maka shalat adalah hubungan vertikal.

Sisi historisitas difardlukannya shalat jumat adalah ketika malam isra'. Adapun belum didirikannya shalat jum'at (tidak spontan shalat jum'at didirikan) sesaat turunnya perintah, disebabkan jumlah kaum muslimin masih sedikit atau kerena situasi islam masih di balik persembunyian dari kejahatan kaum kafir quraisy pada masa itu. Dan ia merupakan kewajiban transisi dari shalat dhuhur bagi setiap mukallaf yang memenuhi syarat wajib (islam, balig, berakal, merdeka, laki-laki, sehat dan tinggal menetap). Artinya apabila shalat jum'at sudah ditunaikan, maka tidak ada kewajiban melaksanakan shalat dhuhur. Syarqawi,1/ 260.
Untuk orang-orang tidak terkena taklif shalat jumat, seperti budak, musafir dan perempuan, diperbolehkan untuk shalat jumat sebagai pengganti dari shalat dhuhur dan tidak usah untuk mengulang dhuhurnya lagi. Bugyatul mustarsyidin: 78-79.
Status dari pada shalat jumat  adalah shalat yang independent (mustaqillah) yang tidak terkait dengan shalat lainnya. Dengan jumlah rokaat dua. Shalat jum'at itu bukanlah shalat dhuhur yang diqashr (yang diringkas dari 4 rokaat menjadi 2 rokaat) sekalipun waktu dari shalat jum'at adalah waktunya shalat dhuhur dan bahkan sekalipun juga ketentuan ketika shalat jum'at itu terlewatkan (bagi orang yang wajib), maka diganti dengan dhuhur.
Sebagaimana yang telah dinyatakan oleh sahabat Umar ra.
الجمعة ركعتان تمام غير قصر على لسان نبيكم  وقد خاب من افترى اى كذب (رواه الإمام أحمد وغيره)
Shalat jum'at terdiri dari dua rakaat sempurna yang bukan pengqasharan dari shalat dhuhur, yang mengikuti lisan (syariat) nabi kalian. Dan sungguh merugi orang yang mendustakannya. (HR. Imam Ahmad dan lainnya).
Serta mustaqillahnya shalat jum'at itu disebabkan pula karena shalat dhuhur itu tidak dibutuhkan saat telah terlaksananya shalat jum'at. Lain halnya jika mencuatnya beberapa masalah/ udzur syar'i yang melatar belakangi I'adatul Jum'ah yang telah kami terbitkan pada edisi: 35
Bagaimanakah pengejawentahan khutbah itu sendiri?
Eksistensi khutbah jum'at adalah suatu amal sakral karena berhubungan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan shalat jum'at. Sehingga dipandang perlu untuk mengindahkan khutbah jum'at yang diantaranya dengan bahasa Arab (menurut Syafi'iyah) yang berkontenkan nasehat yang jelas dan mudah dipaham. Tidak  berisikan masalah-masalah hina, remeh, asing dan kasar. Karena kebanyakan umat tidaklah mengmbil kemanfaatan darinya. Juga, komposisi khutbah yang panjang selagi masih berupa nasihat, mau'idhoh atau tentang syariat islam tidak dianggap sebagai pemisah yang memutus pada syarat muwalat khutbah. Namun andaikata terjadi pemisahan dalam khutbah walaupun dengan udzur sperti tidur dan epilepsi yang seukuran lamanya dengan melakukan  dua rakaat shalat maka khutbahnya menjadi batal.
Di samping itu, berkembang pula masalah kondisional bahwa masyarkat kita bukanlah masyarakat yang paham dan mengerti bahasa arab. Sehingga dalam praktek khutbah jum'at kerap kali bahasa penyampaiannya dengan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Menjumpai kenyataan ini, sebagian ulama berpendapat membolehkannya. Dikarenakan agar tujuan dari mau'idhoh dapat dicapai melalui penangkapan pemahaman yang mudah bila menggunkan bahasa Indonesia atau bahasa non Arab lainnya. Hanya saja yang perlu dicatat, untuk rukun-rukun dari khutbah jum'at (memuji kepada Allah swt, membaca shalawat teruntuk baginda Nabi Muhammad, wasiat agar bertaqwa, membaca ayat al-Qur'an pada salah satu dua khutbah dan mendo'akan mukminin dan mukminat) tetap dipertahankan dengan menggunakan bahasa Arab. Dan inilah yang dikehendaki oleh kalangan Syafi'iyah.
Untuk pelaksanaan shalat dan khutbah Nabi saw bersabda:
فأطيلوا الصلاة واقصروا الخطبة (رواه مسلم)
''Panjangkanlah shalat dan ringkaslah khutbah'' (HR. Muslim) Riyadlus Shalihin: 333
Shalat lebih panjang dibanding khutbahnya itu sebenarnya adalah relative, dengan menisbatkan pada shalat menurut kebiasaan orang yang melakukan dalam setiap waktunya. Perbandingan Thawilatus shalat 'panjangnya shalat' dan qashiratul khutbah 'ringkasnya khutbah' tidak mahdud (terbatasi) dengan waktu. Maka menafikan semisalnya khutbahnya 15 menit dengan shalat yang lebih dari 15 menit. Di daerah sekitar kita mungkinkah ada orang yang mau mengimami shalat dua rakaat selama lebih dari 15 menit? Metode  yang dapat kita terapkan untuk penganalogian 'relative' di atas, ialah dengan menimbang seberapa lama shalat yang biasa ditunaikan menurut kebiasaan sehingga dinilai panjang, lalu dipanjangkan sedikit lagi maka itu sudah itholatus shalat. Sedangkan untuk khutbah, dengan mengukur sejauh mana khutbah dikatakan normal, lalu di ringkas penyampaiannya dengan tidak bertele-tele maka itu sudah bisa disebut dengan qashrul khutbah.

Himkah dibalik tirai hadits yang menyuruh untuk memanjangkan shalat dan meringkas khutbah ini, mengandung filosofi bahwa  jangan sampai kita itu hanya bisa bicara tapi ternyata dalam prakteknya adalah nihil.

Akan tetapi jika kita melihat pada kaidah 'Khoirul umur awsathuha' sebaik-baik perkara ialah yang sedang-sedangnya, maka entah itu shalat jum'at atau khutbah jum'at seyogyanya dilakukan dengan sedang-sedang saja (jelas, padat isi dan tidak terlalu berbelit-belit serta tidak bertele-tele). Ini dikukuhkan pula dengan :
وروي مسلم بن جابر بن سمرة قال كانت صلاة رسول الله قصدا وخطبته قصدا اى متوسطة  
Muslim ibn Jabir ibn Samrah berkata: "Rasulullah shalat dan berkhutbah secara sedang".(Hamisy Qalyubi 1/ 282)
Lalu bagaimanakah hukum bila antara si khotib (orang yang berkhutbah) dan orang yang menjadi imam shalat itu berbeda (tidak satu paket)?. Menurut  imam Nawawi adalah boleh, menurut imam Ahmad itu ada 3 pendapat:boleh bila udzur, tidak boleh bila tak ada udzur, dan tidak boleh sama sekali
Adapun menurut ulama Syafi'iyah, Malikiyah, Hanafiyah dan Hanabilah itu membolehkan dan mengesahkannya. Wal-Lahu a'lam

SEPUTAR IJTIHAD DAN TAQLID

Allah menurunkan al-Qur'an sebagai pedoman hidup manusia agar dalam mengarungi bahtera dinamika sosio-religius bisa selamat di dunia sampai akhirat. Al-Qur'an diturunkan kepada Nabi Muhammad yang masih mujmal agar dapat diterangkan oleh beliau supaya bisa  diterima dan dipahami oleh umat manusia.
Nabi saw bersabda :
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ مَا إِنْ تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا لَنْ تَضِلُّوْا أَبَدًا كِتَابَ الله وَسُنَّةَ رَسُوْلِهِ
Aku tinggalkan dua perkara untuk kalian semua, yang apabila berpengang teguh padanya maka tak akan tersesat, yaitu kitabullah (al-Qur'an) dan sunnah Rasulullah (hadits)
Namun sebagaimana manusia  umumnya, beliau memiiki umur yang terbatas sehingga dalam tugasnya (penjelas al-Qur'an) menjadi terhenti.
 Seiring dengan perkembangan zaman, berkembang pula masalah yang terjadi dalam masyarakat, padahal pada zaman nabi tidak ada. Nah berangkat dari latar belakang ini, munculah fenomena ijtihad untuk menjawab persoalan yang tak ada nash qath'i yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
Sekalipun al-Ghadier telah membahas dan menerbitkan topik ‘Antara Madzhab, Ijtihad dan Taqlid’ pada edisi 11, pada kali ini al-Ghadier mencoba menghadirkan tajuk yang serupa dengan menyingkap seluk beluk tenteng ijtihad dan taqlid.
Seperti apakah ijtihad & taqlid itu? Bagaimanakah fungsi, tujuan dan klasifikasinya?
A. Definisi
الإجتهاد استفراغ الفقيه الوسع في طلب الظن بشيئ من الأحكام  الشرعية بحس من النفس العجز عن المزيد عليه
Ijtihad adalah pencurahan seorang faqih akan semua kemampuan yang telah ada untuk mencari hukum syara' yang sifatnya dhanni (prediksi) sampai merasa dirinya tidak mampu lagi untu mencari tambahan kemampuannya.
Adalagi ulama yang mendefinisikan ijtihad sebagai pencurahan semua kemampuan, untuk mendapatkan hukum syar'i yang bersifat operasional dengan cara mengambil kesimpulan hukum (istinbath).
Beberapa unsur yang harus ditemukan dalam persoalan ijtihad adalah : Mujtahid (orang yang berijtihad), masalah yang akan diijtihadi, metode istinbath dan natijah (hasil hukum yang telah diijtihadi).
B. Fungsi .
Sebagai salah satu alat penentu hukum segala persoalan baru karena adanya perubahan yang terus bergulir, sebagai sumber modernisasi hukum dalam islam sebagai pengejawentahan Islam rahmatan lil 'alamin, sebagai salah satu system berfikir ilmiah yang islami, sebagai salah satu penopang budi daya kreativitas manusia.
Seperti itulah fungsi ijtihad sebagai salah satu alat penggerak, sebab tanpa ijtihad sumber hukum islam akan menjadi stagnan dan statis. Maka dengan menempatkan ijtihad pada posisi yang sebenarnya, hukum islam akan tetap memancarkan sinar kemanfaatannya yang tak akan bisa ditemui pada aturan hukum keagamaan lainnya.
C. Tujuan Ijtihad
1. Supaya dalam mengembangkan operasionalisasi ajaran islam sesuai dengan dasar asasinya. Khususnya hal-hal yang berkaitan dengan hukum, sehingga tidak selalu menggantungkan diri pada sabda Nabi saw yang ternyata tidak ditemukan, padahal situasi dan kondisi yang terus berubah menuntut sikap yang berbeda pula.
2.  Supaya bisa mengistinbathkan hukum-hukum secara baik dan benar sesuai dengan yang dikehendaki oleh Syari'i itu sendiri.
3. Supaya hukum-hukum hasil istinbath itu tidak bersifat statis sehingga hasilnya selalu aktual  dan dapat diamalkan sesuai dengan perkembangan zaman yang selalu menuntutnya.
D. Klasifikasi Ijtihad
Pertama, al-Ijtihad al-Bayaniy yaitu menjelaskan hukum syara' yang kepastian hukum benar-benar sudah ada dalam nash, baik al-Qur'an maupun hadits. Kedua,  al-Ijtihad al-Qiyasi yaitu menggali hukum syara' karena adanya suatu kasus baru yang kepastian ketentuan hukumnya tidak ada dalam nash. Hal ini dilakukan dengan menggunakan teori qiyas/analogis. Ketiga,  al-Ijtihad al-Istishlahy yaitu menggali hukum dari suatu kasus baru yang kepastian hukumnya tidak ada dalam nash. Hal ini dilakukan dengan menerapkan teori hukum islam atau qaidah isltishlahi.
E. Klasifikasi Mujtahid
(a). Mujtahid Syar'i atau yang dikenal dengan Mujtahid Mutlaq yakni mujtahid yang memiliki semua persyaratan yang harus ada secara sempurna dan ia melakukan ijtihad atau mengistinbath hukum  dalam berbagai hukum syar'i  tanpa terikat oleh pendapat mujtahid lain sehingga dalam kerjanya mereka menenmpatkan system metodologi ushul fiqhnya sendiri.
(b). Mujtahid Muntasib yaitu mujtahid yang telah memenuhi semua persyaratan secara sempurna akan tetapi dalam ijtihadnya ia mengikuti system yang telah ditetapkan oleh imam madzhabnya, sekalipun natijah akhir yang didapatkan  tidak sependapat dengan pandangan imam madzhabnya, khususnya dalam masalah furu'iyah.
(c). Mujtahid Madzhab atau Mujtahid Takhrij yaitu mujtahid yang dalam istinbathnya selalu mengukiti system yang dipakai oleh madzhabnya dan dalam masalah furu'iyah ia selalu mengikuti imam madzhabnya.
(d). Mujtahid Murajjih yaitu mujtahid yang tidak pernah melakukan ijtihad sendiri dalam memecahkan kasus-kasus baru tapi ia hanya menekuni study banding (muqoronah)  dengan menilai mana yang lebih kuat 'al-Aqwa' dan yang lebih unggul (al-Arjah) antara beberapa pendapat yang berbeda dikalangan para ulama baik yang dalam satu madzhab maupun beberapa madzhab lain.
F. Syarat-syarat Mujtahid
* Harus mengerti dan memahami betul seluk beluk bahasa arab dengan sempurna
* Harus menguasai dan paham tafsir serta hal-hal yang bertalian dengannya.
* Mengetahui dan memahami secara paripurna masalah hadits berikut persoalan-persoalan yang berelasi dengannya.
* Menguasai masalah naskh mansukh
* Mengetahui dan menguasai benar ilmu ushul fiqh
Dengan demikian, maka ushul fiqh merupakan metode patokan praktis dalam penyelasaian kasus fiqh yang dipadukan dengan ulum alqur'an berikut naskh mansukh dan ulum hadits serta seperangkat penguasaan bahasa Arab yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan hukum islam yang selalu menyesuaikan dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
Apakah ijtihad dalam masa sekaran ini masih dimungkinkan ?
Sebenarnya pintu ijtihad sampai saat ini masih tetap dibuka. Hanya saja belum ada orang yang dapat memasukinya. Hal ini didasarkan diantaranya karena begitu sulit dan kompleknya persyaratan seorang untuk berposisi sebagai mujtahid (mutlaq). Adapun orang yang mengatakan bahwa pintu ijtihad itu tertutup untuk masa sekarang ini, disebabkan supaya tidak terjadinya orang yang bukan ahli ijtihad mengaku-ngaku bahwa dirinya sebagai mujtahid yang tentunya nanti akan merugikan bagi dirinya (karena dianggap sesat) dan orang yang mengikutinya.
G. Objek Ijtihad
Objek ijtihad adalah  hukum syara' yang bersifat 'amaliyah yang tidak ditemukan nash qath'i (al-Qur'an dan Hadits) di dalamnya (al-hukmu asy-syar'iy al-'amaly laisa fihi dalilun qath'iy). Terlepas masalah itu bersifat 'Ubudiyah , Furuiyyah atau Ta'aqqudiyah selagi tidak adanya nash qath'iyud dilalah (yang benar-benar menunjukkan pada status dalam syara')  maka itu adalah medan lahan seorang mujtahid dengan berbagai penguasaan disiplin ilmu guna menghasilkan natijah ijtihad yang diharapkan benar sesuai dengan Syaari'.
II. TAQLID
Catatan secara etimologi, taqlid adalah kata yang digunakan untuk arti menjadikan tali pada leher. Adapun menurut terminologi taqlid diartikan sebagai perbuatan mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui atau menelusuri dalil. Dalam potret sejarah disebutkan bahwa taqlid mulai nampak pada permulaan tahun keempat hijriyah. Imam Syaukani dalam statementnya mengatakan bahwa taqlid belum pernah terjadi kecuali setelah habisnya zaman Rasulullah saw kemudian berlanjut pada masa-masa setelahnya. 
A. Klasifikasi Taqlid
1. Taqlid yang dipuji
     *Orang awam murni yang kapasitas intelektualnya sangat terbatas dan sedikitpun belum menguasai ilmu-ilmu untuk menapaki posisi berijtihad.
     *Orang alim yang kapasitas intelektualnya berada di atas tingkat khalayak awam dengan penguasaan keilmuan yang mu'tabar namun belum mencapai pada derajat mujtahid
2. Taqlid yang dicela
     *Taqlid yang mengadung unsur berpaling dari ajaran yang diturunkan Allah. Seperti taqlid pada nenek moyang dalam hal menyembah berhala.
     *Taqlid pada pihak yang tidak diketahui bahwa ia adalah memiliki kebenaran untuk diikuti pendapatnya
     *Taqlid setelah terbukti hujjah kebenaran dalil otentik berpihak pada yang tidak sejalan dengan pendapat yang diikuti.
B. Taqlid Dalam Hal Aqidah dan Ushuludin
Taqlid dalam konteks ini ialah mengenal prinsip-prinsip pokok aqidah yang meliputi 50 sifat (sifat wajib, mustahil serta jaiz bagi Allah dan Rasul) tanpa mengetahui dalil-dali baik secara global maupun terperinci. Para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini;
Pertama, tidak diperkenankan, karena mengenal prinsip-prinsip pokok aqidah adalah kewajiban far'iyyah (cabang) sehingga berdosa apabila ditinggalkan juga merupakan kewajiban ushul (dasar utama) sehingga kafir bila tidak dilakukan.
Kedua, cukup dan boleh, bila sudah dapat menanamkan keyakinan secara mantap dalam hati. Pendapat ini didukung oleh Ubaidillah ibn Hasan al-Anbari al-Hawasyiyah dan sebagian Syafi’iyah
Ketiga, wajib taqlid. Pendapat  ini didukung oleh sebagian ulama. 

ROKOK PERSPEKTIF FIQIH

Sudah tidak menjadi sesuatu yang tabu dalam perbincangan sehari-hari akan sebuah aktivitas merokok. Di kantor, di institusi baik formal maupun informal, seperti sekolah, rumah, pos-pos jasa pelayanan bahkan tempat-tempat umum semisal tempat ibadah pun  menjadi sasaran empuk bagi para perokok untuk menjajal, menjajahi dan menikmati  rokok mereka. Kadang substansi perbincangan tentang rokok berkisar tentang sejarah ditemukan, persebarannya, pradaban hidup umat manusia pada zamannya, sampai pada segala sesuatu yang bertautan dengan rokok ini. Namun ketika sub bahan perbincangan adalah  bagaimana hukumnya rokok maka ini adalah sebuah terma pembahasan yang cukup rumit dan sangat komplek dengan aspek-aspek tertentu yang tidak boleh untuk dipandang dengan sebelah mata.
     Sebagai masalah yang sangat krusial dan kasuistis di tengah ranah masyarakat, Majlis  Ilmiah Al-Ghadier mencoba menguraikan hukum rokok  dengan sangat extra hati-hati dalam pengkajian ilmiahnya di mana rokok dipandang dari kacamata Fiqh sebagai sumber tinjauan. Berikut menu sajian pembahasan hukum rokok:
Budaya merokok termasuk gelaja yang relatif baru di dunia Islam. Tak lama setelah Chirstopher Columbus dan penjelajah-penjelajah Spanyol lainnya mendapati kebiasaan bangsa Aztec (kebiasaan merokok) pada tahun 1500, rokok kemudian tersebar dengan cepatnya ke semenanjung Siberia dan daerah Mediterania. Dunia Islam, pada saat itu berada di bawah kekhilafahan Ustmaniyah yang berpusat di Turki. Setelah diketahui adanya sebagian orang Islam yang mulai terpengaruh dan mengikuti kebiasaan merokok, maka dipandang perlu oleh penguasa Islam saat itu untuk menetapkan hukum tentang merokok.
 Karena tidak adanya nash, maka membuahkan sebuah tafshil dimana hukum pendapat pertama dari tiga pendapat yang akan dijelaskan ialah mubah  dengan menimbang terlebih dahulu qaidah dalam  ushul fiqh yang menyebutkan :
الأصل فى الأشياء الإباحة إلا ما دل الدليل على خلافه
Asal dari sesuatu ialah mubah kecuali terdapat indicator yang menyebabkan sesuatu tersebut tidak mubah. Dan pada reedaksi lain dengan menggunakan lafadh فى الحكم
Menurut pendapat ini rokok ialah boleh karena tidak ada dalil yang mengharamkan. Allah menghalalkan benda-benda baik yang mengandung unsur menyenangkan manusia dan mendatangkan manfaat. Rokok merupakan makanan baik dan tidak ada dalil yang mengharamkannya. Sementara itu bahaya rokok tidak selalu menjangkiti pengkonsumsi lantas menyebabkan haram bagi seluruh manusia. “Dia-lah yang menciptakan bagi kalian apa yang ada di dalam bumi semuanya.” (Al-Baqarah : 29)
Rokok dapat membantu mengurangi risiko parkinson. Parkinson adalah hilangnya sel-sel otak yang memunculkan zat kimia dopamin, sehingga berdampak gemetar, dingin, gerak lambat dan ber-masalah dengan keseimbangan tubuh.  Tentu, bukan berarti semua orang harus merokok untuk menghindari Parkinson, sebab banyak cara menghambat zat kimia yang meracuni otak. 
Salah seorang dokter spesialis paru-paru seperti Dr. Prajna Paramita Sp. P mengemukakan manfaat rokok yang bisa berguna untuk peningkatan kosentrasi, kemampuan belajar, mengurangi stress & lelah, meningkatkan kemampuan menyelesaikan masalah ketika menghisap.
Pendapat kedua, adalah tidak mengharamkan dan menghalalkan secara mutlak. Hal ini bisa saja kalau rokok itu dilarang dalam satu kondisi dan diperbolehkan dalam kondisi yang lain. Bisa jadi tingkatan pelarangan menjadi tegas sehingga sampai pada keharaman dan bisa saja melemah sehingga berada dalam hukum mubah. Pendukung pendapat ini beralasan kalau rokok bisa menjadi tuntutan dan bukan sekedar mubah saja, seperti saat pengobatan darurat yang harus dengan menggunakan rokok dan tidak ada obat selain rokok.
Apabila pada pendapat yang pertama dinilai tidak menunjukkan kepastian hukum halal atau haram karena bergantung pada illa ma dalla ad-dalilu ‘ala khilafihi, maka pada pendapat kedua ini sengaja membiarkan hukum rokok terjadi sesuai pengaruh yang ditimbulkan oleh rokok. Karena mereka khawatir  untuk mengharamkan sesuatu yang mungkin dihalalkan oleh Allah.
Bagi yang menilai hukum rokok sampai pada batas keharaman karena beberapa argument yang ia yakini kevalidannya secara paripurna, tidak hanya  dampak positif dan negatifnya tapi  semua yang berkaitan dengan rokok, maka ia harus konsisten tindakannya itu. Di sisi lain, bagi penolak haramnya rokok, dampak buruk rokok juga diakui, tetapi tidak bisa dipukul rata. Sifatnya kasuistis dan relatif. Kadar bahayanya masih dalam dosis yang belum bisa dikualifikasi ''haram mutlak''.
Terlepas dari rokok itu haram atau halal, manfaat rokok bagi mereka tidak bisa disepelekan. Terutama manfaat sosial-ekonomi, seperti penyerapan tenaga kerja, kelangsungan hidup petani tembakau, pasokan pendapatan negara, dan kiprah sosial industri rokok. Aspek kesehatan dan ekonomi rokok itu kemudian dikaji dengan seperangkat konsep teoretik tentang mekanisme penggalian status hukum Islam (istinbath).
Ada pendapat yang menggunakan argumen general. Menimbang bahaya rokok lebih besar dari manfaatnya, maka rokok otomatis haram mutlak. Premis ini dianalogikan pada ayat Al-Quran yang berbicara tentang minuman keras (khamr). Diakui, minuman keras memiliki manfaat, tapi bahayanya lebih besar (Al-Baqarah: 219)
Tapi argumen tersebut dibantah pendapat lain. Alasan hukum ('illat) haramnya minuman keras bukan karena besarnya madharat, melainkan karena sifatnya yang memabukkan (muskir). Bila muskir, ulama sepakat hukumnya haram. Tapi, bila hanya mudhir, tidak bisa langsung disimpulkan haram. Tergantung kadar bahayanya. Dianalogikan dengan kandungan formalin dan zat kimia lainnya dalam makanan. Bila dalam dosis wajar dan tidak terlalu berbahaya, statusnya halal. Tapi, bila melampaui standar sehingga sampai mematikan, baru haram.
Pendapat ketiga, haram.  Sebelumnya kembali kami nyatakan, bahwa tidak ada nash qathí pada bab rokok ini, sehingga dalam pemutusan pendapat ketiga ini pun menggunakan petunjuk makna ayat yang umum (dilalah áammah) yang mengandung makna pasti. Berikut alasan-alasan pengharaman itu.
1.        Rokok menyebabkan kanker, impotensi, kanker tenggorokan, gigi jelek, kanker paru-paru, keguguran, mata rusak,  kulit keriput, suara serak, kanker ginjal, leukemia, tulang rapuh serta di dalam rokok terdapat nikotin yang memilki efek candu yang lebih besar dibanding narkotika kecuali heroin dan semuanya bisa menyebabkan kematian, maka merokok menyebabkan kematian. Hukum tentang perbuatan semacam ini secara terang dijelaskan dalam syariat Islam, antara lain ayat Al-Quran yang terjemahannya adalah:"...dan janganlah kamu membunuh diri kalian sendiri..." (QS An-Nisa/4:29) 
2.       Tubuh kita pada dasarnya adalah amanah dari Allah yang harus dijaga. Mengkonsumsi barang-barang yang bersifat mengganggu fungsi raga dan akal hukumnya haram, misalnya alkohol, ganja dan sebangsanya. Perhatikan firman Allah SWT: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib adalah kekejian, termasuk perbuatan setan.Jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu sukses" (QS Al-Midah/5:90). Kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam sebuah hadist yang dikumpulkan oleh Muslim dan Abu Dawud, dimana Nabi Saw berkata,"Setiap yang mengganggu fungsi akal adalah khamr dan setiap khamr adalah haram".
3.      Merokok hampir selalu menyebabkan gangguan pada orang lain. Asap rokok yang langsung diisapnya berakibat negatif tidak saja pada dirinya sendiri, tapi juga orang lain di sekitarnya. Asap rokok yang berasal dari ujung puntung maupun yang dikeluarkan kembali dari mulut dan hidung si perokok, menjadi "jatah" orang-orang disekelilingnya. Ini yang disebut passive smoking atau side stream smoking yang berakibat sama saja dengan mainstream smoking. Berbuat sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya (mudharat) bagi diri sendiri apalagi orang lain, adalah hal yang terlarang menurut syariat. Sebagaimana sabda Nabi SAW, "Laa dharar wa laa dhiraar".
4.      Harta yang kita miliki tidaklah pantas untuk dibelanjakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, misalnya dengan membakarnya menjadi abu dan asap rokok. Perhatikan ayat-ayat Alquran sebagai berikut: "...dan janganlah menghambur-hamburkan hartamu secara boros. " (QS 17: 26).  Dan  Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang boros” (QS Al A’raf : 31).
Wallahu a’lam wa ahkam.