Selasa, 06 Juli 2010

Harta Gono-Gini

Istilah harta gono-gini merupakan sesuatu yang mungkin tak kita ketahui karena esensinya yang kurang populer di dalam kitab mu'tabarah yang sering kita telaah. Lain halnya jika kita melihat dari side (sisi) yang lain, maka lain pula hipotesa yang terkuak dengan pandangan sebelumnya. Apabila kita melihat persoalan harta gono-gini dalam istilah kitab-kitab Turats (kitab-kitab mu'tabarah/kitab kuning) jelas kita tidak akan menemukannya. Tapi dilihat dari indikasi-indikasi objektif  yang  mengarah pada masalah ini, menggiring persoalan harta gono-gini untuk dicari pengqiyasannya  terhadap 'ibarat-'ibarat (istilah-istilah) dalam Kutub al-Turats.
Penelusuran riset secara eksplisit (gamblang/ jelas) mendefinisikan bahwa fenomena harta gono-gini adalah sebuah pembagian harta hasil perkongsian atau kejasama pada satu masa setelah terjadinya putus hubungan antara  dua pihak atau lebih.
Pihak-pihak yang bersimbiosis mutualisme di sini misalnya antara  ayah dan anak, sesama saudara atau antara  orang yang tak punya hubungan kekerabatan. Putusnya hubungan korelasi bisa diakibatkan oleh perceraian, kematian, pemutusan dari satu pihak atau lainnya. Dengan definisi demikian, ta’bir yang kami analogikan bersumber dari kitab Hamisyi As-Syarqawi  ‘alat Tahrir : 2/ 109
Pembagian hasil tersebut tentunya apabila dimungkinkan. Maksudnya jika transparan/ jelasnya prosentase jumlah yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Apabila didapati alasan yang tidak mendukung transparansi saldo prosentase masing-masing pihak,  maka solusi yang ditempuh hendaknya dengan cara ‘Shuluh’ atau perdamaian, tentunya dengan kesepakatan dan kesepahaman peran dan fungsional masing-masing pihak atau dengan dibagi sama rata.
 Solusi yang lain, untuk permasalahan tak ditemukannya transparasi prosentase kepemilikan, bisa kita up date dari kitab Bughyatul Mustarsyidin : 159 yakni dengan saling memberi, baik dengan jumlah yang sama atau dengan selisih “Tahawubin bi tasawin au tafawutin” tentunya kembali lagi sesuai dengan kesepahaman sebagaimana tersebut di atas.
Untuk istilah harta gono-gini sendiri, rupanya merupakan sebuah ungkapan yang berasal dari bahasa jawa. Yakni Gono artinya laki-laki sedangkan Gini itu perempuan, Sehingga dengan demikian banyak khalayak masyarakat yang mengidentikkan/ menisbatkan masalah harta gono-gini sebagai masalah pembagian harta antara dua pasangan suami isteri yang bercerai. Padahal jika kita merujuk pada definisi, tentu cakupannya lebih luas lagi.
Sedang istilah pengadilannya ialah harta Syarikah, yaitu harta bersama antara suami isteri atau isteri-isteri bagi yang berpoligami. Pada tahun 1977 Pengadilan Tinggi Negeri Medan menyikapi maslah harta gono-gini  dengan mengaplikasikanTafsiran Ibnu Ábbas dalam kitabTafsir Futuhatul Ilahiyah juz 1 : 377 , bahwa “Pembagian warits atau harta kasab (hasil usaha) adalah sama rata bagi  laki-laki. Adapun bagi perempuan menggunakan kaidah Lidzakari mitslu hadhdhil untsayain (Perempuan mendapatkan setengah bagian laki-laki.
Adapun dalam KHI (Kumpulan Hukum Islam) di Indonesia Pasal 97 menyatakan : Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Ada lagi yang menisbatkan masalah gono-gini ke dalam pembagian harta menjelang dibagikannya harta warisan. Semisal seorang ayah dan ibu dengan menggabungkan modal untuk bekerjasama sehingga menghasilkan keuntungan yang besar. Kemudian  di saat sang ayah meninggal maka sebelum dibagi harta warisannya, harus dipisahkan terlebih dahulu bagian sang ibu saat masih melakukan kerjasama bisnis dengan sang ayah, setelah itu barulah harta peninggalan/ warisan dibagi pada ahli warits.

Harta gono-gini bisa dimasukkan dalam makna umumnya Firman Allah SWT
 ÉA%y`Ìh=Ïj9 Ò=ŠÅÁtR $£JÏiB (#qç6|¡oKò2$# ( Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ŠÅÁtR $®ÿÊeE tû÷ù|¡tGø.$# 4
Bagi laki-laki berhak atas bagian dari yang mereka kerjakan dan bagi perempuan barhak atas  bagian dari apa yang dilakukannya (An-Nisa’ : 32)

Permaslahan harta gono-gini merupakan tuntunan syariat islam untuk umat manusia yang terputus berkongsi dalam sebuah bisnis yang mereka geluti. Dan jelas pula kalau harta gono-gini itu bukanlah terklasifikasi dalam bab Faraidl atau harta warisan, di mana kalau pembahasan bab Faraidl juklak-jukliknya sudah tercover dan termaktub dalam kitab suci Al-Qurán.
Qiraatul Quran Indal Muhtadlar
Memutarkan  kaset Al-Qurán mengiringi orang yang sakaratul maut

Hukum memperdengarkan kaset/ As-Syarid al Musajjal dari Al-Qurán secara umum hukumnya boleh, karena untuk perantara/ media supaya hati menjadi lembut. Layaknya dalam Fatawi Ismail : Wa lil wasail hukmul maqashid : Kalau  tujuannya  baik maka hukum perantaranya juga baik.
Ada pula yang mengharamkan secara mutlak seperti Syaikh Ali al Maliki dalam Anwarúl syuruth fi Ahkami Shunduq, karena nantinya akan terjadi  merendahkan al-Qur’an, dengan misal seseorang sedang memutar kaset al-Qurán  tapi oleh yang lainnya disuruh diganti karena lebih menyenangkan bila mendengar musik.
Tapi untuk spesifikasi memutarkan kaset di sisi orang yang muhtadlar (sakaratul maut) itu hukumnya khilaful masyru’/ sunnah menyimpang dari apa yang disyariatkan ketika disamping orang saat sakaratul maut, yakni dengan mentalqin (menuntun) membaca kalimah tauhid dan dibacakannya surat Yasin bagi orang yang berada di sampingnya.
            Fenomena pembacaan Surat Yasin atau al-Qurán baik oleh kaset atau oleh orang indal muhtadlar, sebenarnya dapat ditarik ibrah dengan melihat ayat :
#sŒÎ)ur ˜Ìè% ãb#uäöà)ø9$# (#qãèÏJtGó$$sù  çms9 (#qçFÅÁRr&ur öNä3ª=yès9 t bqçHxqöè?

 Apabila diperdengarkan Alqurán, maka dengarkan dan diamlah karenanya. Agar  kamu diberi rahmat.
 Sebagian ulama menyaratkan wujudul qari’ (adanya orang yang membaca) demi hasilnya ghayah (tujuan) di akhir ayat tersebut dan sebagian ulama lainnya tidak mewajibkan wujudul qari’ karena yang mathlub (yang dikehendaki) adalah wujudul qiraáh (adanya bacaan) baik yang membaca itu hadir atau tidak.
Namun jika masalahnya orang-orang di sekeliling muhtadlar itu tak ada yang bisa membaca Alqurán maka bolehlah hal demikian dilakukan meski yang lebih utamanya adalah dibacakan oleh orang hidup.
Terlepas dari permaslahan siapakah pembacanya (baik orang atau kaset), pembacaan Alqurán terhadap orang yang sedang sakaratul maut tentu bisa memberi kemanfaatan. Tapi hendaknya jangan sampai pembacaan al-Qurán dengan kaset ini menjadi masyru’ (disyariatkan) karena yang lebih utamanya adalah oleh orang yang masih hidup yang berada disamping si Muhtadlar karena di situ jelasnya amal pekerjaan membaca ayat Al-Qurán, sedangkan kaset mungkin orang yang membacanya itu sudah mati.
Wallahu a’lam

#sŒÎ)ur ˜Ìè% ãb#uäöà)ø9$# (#qãèÏJtGó$$sù  çms9 (#qçFÅÁRr&ur öNä3ª=yès9 t bqçHxqöè?

TAKUT HANYA KEPADA ALLAH

Tafsir al-Baqarah ayat 40 Part 5

..........وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ ( البقرة : 40)

Artinya : “ …………… dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk)” ( al-Baqarah : 40)


Ujung ayat ini adalah ungkapan terakhir argumentasi yang dikemukakan sebagai tambahan pengukuhan terhadap ide (ajakan) kepada kaum Yahudi agar menerima kehadiran al-Quran sekaligus kerasulan Muhammad saw. Setelah lebih dulu mereka diseru dengan seruan yang menisbatkan mereka pada leluhurnya yang saleh Israil (Ya’qub as) supaya tergerak hati mengikuti jejak-jejak baiknya ‘ya Bani Israil’, kemudian mereka disuruh mengingat nikmat yang tak terkira, yang telah diterima leluhur mereka yang imbas positif nya mereka rasakan juga ‘udzkuru ni’matiyallati an’amtu ‘alaikum’, lantas mereka diperintah untuk memenuhi janji yang telah mereka ikat sendiri dengan Allah ‘wa aufu bi’ahdi’, maka kini mereka dimantapkan kembali, supaya mereka tidak perlu merasa takut kepada pemuka-pemuka agama mereka, yang demikian kuat dan memiliki kuasa, untuk tegas bersikap reliable (memenuhi janji) beriman kepada al-Quran dan Muhammad saw ’waiyyaya farhabun’. Allah menegaskan lewat argumentasi ini –yang menggunakan ungkapan ikhtisas (pengkhususan)- bahwa kalaupun mereka takut, mestinya mereka takutnya hanya kepada Allah saja, tidak patut untuk takut kepada selain-Nya. ‘Khafuni wala takhafu siwaya’ demikian dijelaskan dalam salah satu tafsirnya. Karena betapapun pemuka-pemuka mereka mempunyai kekuatan dan kekuasaan, pada dasarnya kekuatan dan kekuasaannya bersifat nisbi belaka. Pemilik kekuatan dan kekuasaan hakiki hanyalah Allah swt sendiri.

Dalam pandangan  pakar ahli balaghah (rethorika), ungkapan ikhtisas (pengkhususan) ayat diatas berada pada martabat (level/posisi) tertinggi. Menurut mereka ada empat martabat (posisi/level) dalam ungkapan ikhtisas (pengkhususan). Pertama merupakan level terendah adalah ungkapan ikhtisas بمجرد التقديم  للمفعول (dengan hanya mendahulukan kata yang menjadi obyek) seperti ungkapan اياك نعبد. Pada level kedua adalah ungkapan ikhtisas بتقديمه على فعله العامل في ضميره  (dengan mendahulukan obyek atas kata kerja yang mempengaruhi kata ganti obyek itu) seperti ungkapan زيدا رهبته .  Sedang level yang ketiga adalah ungkapan ikhtisas بتقديمه على فعله مع اقتران الفعل بالفاء (dengan mendahulukan obyek atas kata kerja, beserta menyertakan kata kerja dengan ‘fa’) seperti ungkapan وربك فكبر. Dan menduduki level yang tertinggi adalah ungkapan seperti ayat di atas[واياي فارهبون]  yaitu ungkapan ikhtisas بتقديمه على فعله العامل في ضميره مع اقتران الفعل بالفاء  (dengan mendahulukan obyek atas kata kerja, yang mempengaruhi kata ganti obyek, beserta menyertakan kata kerja dengan ‘fa’). Digunakannya level tertinggi dalam mengungkapkan ikhtisas, dan kedudukan ujung ayat tersebut sebagai takmilah (penyempurna) bagi ungkapan-ungkapan sebelumnya, mensiratkan peneguhan yang luar biasa mendalam,  bahwa layaknya dan seharusnya ‘takut kepada Allah’ menempati posisi tertinggi dan satu-satunya rasa takut yang menguasai  hati dan jiwa mereka. Dimana tanpa dengan hal ini, mereka tidak akan dapat merealisasikan ‘ahdur-risalah (perjanjian menyatakan keimanan serta menyatakan kesiapan memberikan dukungan dan pembelaan terhadap Nabi Muhammad saw).

Ayat diatas secara tekstual ditujukan kepada kaum Yahudi Madinah. Tetapi secara kontekstual, terarah pula pada diri kita.  Jika pada kaum Yahudi ikhtishasur-rohbah lil-Lah (pengkhususan rasa takut hanya kepada Allah semata) terkait dengan ‘ahdur-risalah, maka pada diri kita ikhtishasur-rohbah lil-Lah  terkait dengan ‘ahdul-fitrah. Artinya  perjanjian primordial kita dengan Allah untuk mempertuhankan-Nya dan    mentaati segala perintah-Nya, tidak akan dapat terealisasi manakala rohbah tidak menguasai hati kita, dan menempati pada posisi tertinggi mengalahkan ketakutan-ketakutan pada selain-Nya. Kita patut terus menerus mengkaji sejarah keagungan salafunas-shalih yang mulia, yang memiliki kwalitas rohbah luar biasa, dalam posisi sebagai pejabat yang berkuasa maupun hanya sebagai rakyat jelata. Jangankan di tempat yang terang-terangan, di tempat yang tersebunyi sekalipun mereka takut untuk melakukan kesalahan dan pelanggaran. Salah satunya kita dapat membaca keagungan pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Khattab ra. Saking takutnya kepada Allah swt, Umar bin Khattab ra hampir setiap malam ngeluyur ke tengah-tengah kampung, keluar masuk lorong melakukan sidak untuk mengetahui langsung apa yang terjadi pada rakyatnya.Kalau-kalau ada rakyatnya yang kelaparan, atau ada yang kena wabah penyakit atau tertimpa musibah lain. Suatu malam menjelang subuh saat  sedang sidak, langkah kaki beliau terhenti demi mendengar dialog dari sebuah rumah gubug antara seorang ibu janda dengan putrinya. Si Ibu menyuruh putrinya mencampur susu yang akan dijual besok dengan air, karena hasil perahan yang diperoleh tadi siang sedikit. Menurut ibunya jika tidak dicampur air, hasil penjualannya tidak dapat mencukupi kebutuhan makan keluarga hari ini. Si anak tidak setuju dengan pendapat ibunya dengan alasan Khalifah melarang keras berlaku curang. Si Ibu mengemukakan alasan : “ Khalifah tidak akan mengetahui perbuatan kita ini “. Anaknya dengan serius mencoba meyakinkan : “ Khalifah Umar memang tidak mengetahui, tapi Tuhan Yang Maha Tahu pasti mengetahuinya. Aku minta ibu jangan sampai berbuat demikian”. Akhirnya mereka bersepakat untuk tidak mencampurkan air, dan akan menjual esok hari, susu perahannya yang murni berapapun hasil yang akan mereka dapatkan nanti. Umar bin Khattab haru mendengar dialog itu. Rakyatnya yang miskin dan dalam keadaan memprihatinkan tetap taat aturan, tidak melakukan pelanggaran, karena takutnya kepada Allah ta’ala. Umar juga merasa kagum terhadap keteguhan hati putri ibu janda itu. Selanjutnya Umar memberi mereka bantuan sebagai rasa tanggungjawabnya sebagai seorang khalifah, dan Umar meminang putri itu untuk dinikahkan dengan putranya ‘Ashim. Umar berharap dengan menikahkan anaknya dengan wanita yang memiliki rohbah kepada Allah swt, kelak akan lahir keturunan yang shalih yang menjadi pemimpin di masa nanti. Harapan Umar menjadi kenyataan. Dari pernikahan mereka lahir seorang putri bernama Laila yang kemudian menikah dengan Abdul ‘Aziz bin Marwan, yang kemudian melahirkan Umar bin ‘Abdul ‘Aziz seorang cucu yang mewarisi kepemimpinannya dan menjadi khalifah yang ternama, yang dalam serjarah digambarkan sebagai Khalifah yang di kepalanya terdapat akal bijak, di dadanya terdapat hati pahlawan dan di mulutnya terdapat lidah sastrawan.

Kisah diatas menggambarkan betapa baik dan indahnya kehidupan di masa silam. Pejabatnya bertanggung jawab dan selalu memperhatikan nasib rakyat. Rakyatnya walau dalam keadaan terdesak tidak melanggar aturan tetap taat. Karena semua bersikap dan bertindak, dengan berpijak pada ‘rohbah’ kepada Sang Penguasa Jagat. Bandingkan kini dengan kondisi yang kita hadapi.   Apakah pejabat-pejabat kita memiliki tanggung jawab? Merasa bahwa di pundak mereka terdapat beban penderitaan rakyat? Dan apakah rakyat-rakyat kita patuh terhadap aturan dan perundang-undangan? Memiliki kesadaran untuk tidak melakukan pelanggaran? Bukankah kita telah punya banyak sistem, mekanisme atau apapun namanya untuk melakukan pengawasan? Lalu bagaimana hasilnya?  Mengapa? Karena pada prinsipnya kita harus jujur mengakui, bahwa ‘rohbah’ sudah tidak lagi menghiasi jiwa dan hati anak-anak negri ini. Shadaqal-Lahul ‘adzim Yang telah berfirman ‘wa iyyaya farhabuun’. 



PINJAM KAIN DI KEMBALIKAN DENGAN UANG
Pert: Bagaimanakah hukumnya seseorang yang meminjam sepotong kain, kemudian ia mengembalikan uang seharga kain tersebut. Bolehkah hal tersebut dianggap sebagai jual beli?
Jwb:  Boleh (sah) karena demikian itu kinayah jual beli.
ما كان صريحا في بابه ولم يجد نفاذا في موضعه كان كناية غيره    {القليوبي على المنهاج}

Fidyah Shalat

Shalat adalah  ibadah yang terwaktu 'kitabam mauquta'. Pengerjaan shalat yang tidak pada waktunya akan mengkausalisasi atau menjadikan sebab-akibat mengapa seorang muslim harus segera mengqodlonya pada kesempatan waktu yang masih dimilikinya saat masih hidup. Topik yang akan kita bahas ini, mengarah pada pelaksanaan qodlo shalat dan pembayaran fidyah bagi orang yang sudah meninggal.
Permasalah yang paling mendasar dari munculnya pro-kontra fidyah shalat atau pengqodloannya bermuara sebagai persoalan yang Ijtihady (bersifat ijtihad) karena tidak ditemukannya teks dalam al-Qur'an dan Hadits yang secara orisinil mendeskripsikan fidyah shalat atau qodlonya bagi orang mati. Berangkat dari sini, proposi responden para fuqaha memilki perbedaan satu sama lain (khilafiyah), dari mulai yang menolak, mengacuhkannya atau yang mendukungnya.
Ada  beberapa pendapat mengenai qadla shalat dan fidyahnya yang kami sarikan menjadi 3 pendapat secara gari besar :
Pertama, tidak usah qadla dan fidyah. Inilah pendapat yang ashoh (paling shahih) dan masyhur menurut Imam Syafi'i. Dikarenakan  tidak terdapat dalam hadits dan Qur'an. Redaksi seumpama Man mata wa alaihi sholat la tuqdlo wa la tufda. 'Barang siapa yang mati dan masih memiliki tanggungan shalat maka tidak usah diqodlo dan difidyahi', dapat kita temui dalam kitab-kitab pesantren madzhab Syafi'iyah.
Kedua, diqadla seperti apa yang terjadi dalam bab puasa. Varian yang kedua ini qiyaskan pada puasa. Peristiwa ketika seorang perempuan bertanya mengenai ibunya yang meninggal  kepada nabi Muhammad saw dengan kondisi belum memenuhi kewajiban berpuasa nadzar, perempuan itu  bertanya  tentang apakah ia dapat berpuasa untuk menggantikan ibunya (mengqodlo puasa untuk ibunya). Nabi Muhammad bersabda :  'Berpuasalah untuk ibumu' ((I'anat at-Thalibin: 2/244). Semakna dengan pernyataan ini, Imam Subuki juga pernah melakukan qodlo shalat untuk ibunya yang meninggalkan 5 waktu shalat. Dan ternyata respon dari kalangan Syafi'iyah menganggapnya baik. Pelaksanaan  qodlo shalat ini baik ada wasiat atau tidak. Qaul ini juga didukung oleh sekelompok ulama kontemporer. Dengan bertendensikan kalau puasa saja bisa diqodloni oleh orang lain mengapa shalat tidak, padahal shalat adalah ahammu/ paling penting dan merupakan rukun islam yang kedua sebelum rukun puasa.
Ketiga, difidyahi dengan membayar satu mud makanan pokok setiap shalat. Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh madzhab Hanafi dan banyak ulama madzhab Syafi'i. Kacamata istidlal yang dipakai oleh madzhab Hanafi di sini adalah sebuah hadtis yang diriwayatkan oleh Aisyah dari Ibnu Abbas "Man mata wa 'alaihi shiyamun, shama waliyuhu 'anhu'' Barang siapa yang meninggal sedang ia masih memiliki tuntutan kewajiban puasa maka dipuasai oleh walinya. Namun setelah itu ada pernyataan idlrab (mengganti) kalimat 'shama waliyuhu 'anhu' dari Aisyah ra, dengan 'Yuth'imu' (memberi makan orang miskin/fidyah). Sebagian muhadditsin mengomentari perkataan idlrab 'Yuth'imu' me-naskh/menghapus hadits sebelumnya 'shama waliyuhu 'anhu' sehingga dalam madzhab Hanafi yang ditemukan hanyalah fidyah, bukan qodlo.  
            Tiga perihal tinjauan sikap fuqaha di atas dipandang secara garis besarnya saja, adapun redaksi yang ter-up date dalam kitab Nihayatuz Zien :193, paling tidak kita akan menemukan 5 qaul.
Beberapa tindak ulama dengan kecenderungan tidak menghendaki untuk  diqodlo dan difidyahi dengan beberapa alasan:
1. Semua sudah tahu dan sudah paham kalau pendapat yang Ashoh (paling shahih) dan masyhur dalam kalangan madzhab Syafi'i baik yang tercover dalam kitab-kitab pesantren semisal Baijuri, Fathul Mu'in, mengenai orang mati sedangkan dia pernah meninggalkan shalat semasa hidupnya maka tidak usah untuk diqadla dan difidyahi 'la tuqdlo wala tufda', dan inilah yang sangat perlu untuk kita perhatikan dan indahkan dalam hal fatwa. Dalam konteks fatwa kita harus menggunakan manuskrip istidlal  yang paling shahih. Lain halnya bila hal demikian (qodlo atau fidyah) itu tetap dilakukan, maka adalah sebuah amaliah individu yang dibolehkan karena berupa pendapat muqabilul ashoh 'pembanding pendapat ashoh'. (I'anat at-Thalibin: 2/244)
2. Shalat adalah ibadatun badaniyatun la taqbalun niyabah shalat adalah ibadah badaniyah yang tidak bisa tergantikan semasa hidup. Sebagaimana yang telah mafhum dalam nalaran kita sebagai seorang muslim yang selalu diperintah mendirikan shalat di mana saja dan di kapan saja masuknya waktu, sekalipun tidak bisa berdiri maka dengan duduk, jika tidak dengan berbaring, jika tidak bisa lagi maka dengan terlentang jika tidak bisa lagi maka dengan isyarat, jika tetap tidak bisa dengan mata, jika tidak bisa maka dengan hati. Nah dengan bukti pendirian shalat dengan begitu sistematis menurut kesanggupan seorang muslim dari mulai berdiri, sampai dengan hati, ini menunjukkan bahwa shalat tidak boleh untuk ditinggalkan selama hayat masih dikandung badan. Berbeda apabila terlewatkan/tertinggal dengan udzur semasa hidup maka harus segera diqodloni.
3. Tala'ub. Jika fenomena fidyah shalat masih tetap dilestarikan maka akan terjadi kekhawatiran mempermainkan agama. Seperti jika seseorang yang kaya meninggalkan shalat semasa hidupnya secara sengaja dengan alasan Ya sudahlah yang penting ketika mati akan difidyahi karena mempunyai banyak harta. Apakah taklif seorang muslim balig dalam menjalankan syariat (seperti kasus ini) dapat terepresentasi  dengan satu mud beras?.
Namun kita juga perlu untuk menggaris bawahi sesuatu yang menjadi reason 'alasan' para ulama yang mengamalkannya. Masing-masing dari pelaksanaan qodlo dan fidyah yang kerap terjadi dewasa ini, diantaranya didasarkan sebagai langkah ihtiyath (berjaga-jaga) terhitung sejak balig jangan sampai ada satu shalat dari masa hidup si mayit yang ditinggalkan, meskipun semasa hidupnya ia terkenang sebagai figur orang saleh. Seperti yang terjadi dalam tradisi beberapa keluarga kiyai Pesantren. Dan kalaupun terjadi peninggalan shalat selama sakit 10 hari hingga ajal menjemput misalnya, lalu diqodlo atau difidyahi shalat 10 hari itu dengan tidak menghitung dari sejak balig, maka pada model ini akan membantu mayit dalam menunaikan haqqul-Lah yang ditanggungnya. Dan Haqul-Lah ahaqqu bil qodlo.
Kemanakah distribusi pengalokasian fidyah itu dan bagaimanakah caranya ?
Mashrof atau tempat distribusi yang berhak mendapatkan harta fidyah ialah orang faqir dan miskin
وَعَلىَ الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَة ٌطَعَامُ مِسْكِيْنٍ
"Dan bagi orang yang berat melakukannya , wajib membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin"
(Al-Baqarah: 184)
Walaupun dalam zhahir ayat ini menerangkan fidyah puasa tapi dengan illat  shalat disamakan  dengan puasa, maka pada pentasharufan /pengalokasian fidyah shalatpun untuk orang miskin jua. Adapun orang faqir tentunya lebih utama untuk mendapatkannya karena kondisinya yang lebih memperhatinkan dibandingkan si miskin. Dengan penyebutan spesifik ini pula (menyebutkan kata 'Miskin' dalam Al-Qur'an), pembagian fidyah tidak teruntuk 8 golongan dalam pembagian zakat (I'anat at-Thalibin: 2/244). Dan perlu dicatat ini adalah ranah pendapat di kalangan madzhab Syafi'i.
Sedangkan yang terjadi pada ranah madzhab Hanafi yang berasaskan kemanfaatan dan kemaslahatan membolehkan pentasharufan fidyah tidak hanya khusus bagi orang faqir dan miskin tapi juga untuk orang yang dipandang bisa meciptakan kemaslahatan dan kemanfaatan.
Untuk topik kajian kaifiyat pembagian fidyah yang didukung penuh oleh kalangan madzhab Hanafi, maka shalat yang dihitung difidyahi dalam sehari semalam adalah 6 waktu dengan menambahkan shalat witir. Karena witir dalam madzhab Hanafi itu wajib. Dan jumlah takaran makanan pokok yang harus dikeluarkan adalah satu mud (6,7 ons/ ± 1 liter beras) untuk satu shalat. Kembali  menurut madzhab Hanafi pula, fidyah ini boleh untuk diganti dengan uang (Qiemah).  
Beberapa  model kaifiyat pembagian fidyah yang ditemukan dalam masyarakat :
1. Dibagikan langsung pada faqir atau miskin. Maka ini adalah jelas dan benar
2. Dibagikan ketika tahlilan hari ke-tujuh. Namun di sini menemui sedikit kendala karena mungkin saja diantara orang yang menghadiri tahlil ada orang kaya yang tidak berhak mendapatkan fidyah, kecuali jika orang kaya itu mendapat bingkisan bukan dari harta untuk fidyah (terpisah sendiri).
3. Dengan cara daur  (diputar) entah mayit itu memiliki tirkah (harta tinggalan) atau tidak. Sebagian ulama menolak cara jenis ini jika ahli warits mempunyai banyak tirkah. Sebagian lagi mendukungnya karena bisa meringankan beban ahli warits dan ini dinilai baik. Contoh daur ini seperti bila jumlah fidyah yang harus dibayar sebesar 4 juta rupiah akan tetapi uang yang dimiliki oleh ahli warits atau keluarga hanya sejumlah 500 ribu rupiah, maka terlebih dahulu dikumpulkan orang-orang yang berhak menerima, 8 orang misalnya. Lalu ahli warits memberikan uang 500 ribu rupiah pada salah satu dari 8 orang tadi dengan ucapan 'Saya bayarkan fidyah si Zaed untuk menggugurkan 5 shalat fardlu dan witir darinya kepadamu' umpamanya. Lalu si penerima pertama memberikan lagi pada orang kedua dengan ucapan yang sama, orang kedua pada orang ketiga, orang ketiga pada orang keempat dan seterusnya sampai pada orang kedelapan sehingga terhasil 500 ribu dikali 8 = 4 juta. Dan orang yang kedelapan memberikan lagi pada orang ahli warits bukan dengan atas nama fidyah melainkan atas nama hibah (dihadiahkan). Setelah di tangan ahli warits kembali dengan status harta hibah, maka sah untuk diberikan kepada siapa saja atau diberikan dengan cara dibagi sama rata antara 8 orang yang berhak tersebut diatas. Wal-Lahu 'alam

PETUNJUK TUHAN : RAMBU-RAMBU LALU LINTAS KEHIDUPAN

Tafsir al-Baqarah ayat 38  Part.2

........فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّيْ هُدًى .......(البقرة :38)

Artinya : “……….Lalu jika datang kepada kamu, petunjuk dari-Ku………” ( al-Baqarah : 38)

Penggalan ayat 38 ini mengisyaratkan bahwa demi mensukseskan tugas kekhalifahan, Allah melengkapi manusia dengan ‘hudan’ (petunjuk) yang bersumber dari diri-Nya untuk menyempurnakan potensi-potensi yang telah dimiliki manusia sebelumnya, berupa ‘ilmu’ (kemampuan mengetahui sifat, fungsi dan kegunaan segala macam benda) dan ‘tajribah ‘amaliyyah’ (pengalaman yang bersifat praktikal selama berdiam di surga).

Kata ‘hudan’ dalam penggalan ayat diatas menggunakan bentuk ‘nakirah’ (indefinit). Hal ini mengandung faedah ‘ta’dzim’ (pengagungan) dan ‘taktsir’ (pengembangan). Taktsir me-representasi-kan (menggambarkan ) ‘taktsiri nau’il-huda’ yang bisa dimaknai,  bahwa petunjuk yang Allah datangkan itu beragam, dan disampaikan oleh para nabi utusan-Nya yang berbilang, semenjak nabi Adam sampai nabi akhir zaman, serta petunjuk-Nya disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang. Juga dapat pula difahami, bahwa petunjuk Allah itu tidak tunggal, melainkan ter-klasifikasi dalam dua bagian. Pertama, petunjuk  yang bersifat permanen dan terperinci yang tidak dibutuhkan campur tangan manusia untuk pengaturannya, dan tidak dapat mengalami perubahan dalam kondisi dan situasi apapun. Kedua, petunjuk yang bersifat global atau umum, yang dalam hal ini manusia diberi wewenang untuk memikirkannya, disesuaikan  dengan situasi kondisi yang berkembang, dengan catatan  selaras dengan ruh (jiwa) petunjuk yang bersifat global itu. Sedang ta’dzim mensiratkan ‘ta’dzimi amril-huda’ yang berarti bahwa petunjuk Allah yang didatangkan itu, tidak sekedar untuk melengkapi, tetapi mempunyai peran yang besar dan sangat berarti dalam suksesi kekhalifahan manusia di muka bumi.

Sebesar apakah peran ‘hudan’ (petunjuk Allah) itu ? Hingga untuk mengatur dan mengelola bumi, manusia tidak cukup dengan hanya menggunakan potensi ilmu atau akal pikirannya saja? Seorang Pakar tafsir memberikan jawaban persoalan tersebut dengan mengemukakan ilustrasi berikut :
Menurut term yang dipergunakan di dalam Al-Qur’an, manusia tidak saja sebagai makhluk biologis (basyar), atau makhluk spiritual (insan) tetapi juga manusia adalah makhluk sosial (an-Nas). Sebagai makhluk sosial, profesi apapun yang dimilki, manusia tidak dapat hidup sendirian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan seorang diri. Seorang yang berprofesi sebagai Petani memerlukan baju yang tidak dapat dibuatnya sendiri, karena keterbatasan waktu dan pengetahuannya. Di sisi yang lain Penenun juga demikian, untuk mempertahankan hidup ia membutuhkan makanan, sayur mayur, dan lauk pauk yang disediakan petani. Bila sakit, mereka membutuhkan perawatan dari seorang dokter, obat-obatan dari seorang apoteker. Dan masih banyak lagi kebutuhan manusia, yang kesemuanya baru dapat terpenuhi  apabila mereka bekerjasama satu sama lain. Tentu saja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia lalu lalang berseliweran, seperti lalu lintas layaknya. Dan masing-masing ingin berjalan dengan selamat sekaligus ingin cepat sampai tujuan. Namun karena kepentingan mereka berbeda dan dan boleh jadi berlawanan, maka apabila  tidak dipasang rambu-rambu dalam lalu lintas kehidupannya, pasti akan terjadi benturan dan tabrakan.

Tegasnya manusia membutuhkan  rambu-rambu lalu lintas kehidupan yang memberi petunjuk kapan harus berhenti (lampu merah), harus hati-hati (lampu kuning), dan silahkan jalan (lampu hijau) dan sebagainya. Dan rambu-rambu (peraturan) lalu lintas kehidupan itu, tidak bisa diserahkan pada manusia  untuk membuatnya dengan potensi ilmu pengetahuan dan akal pikiran yang dimilikinya, karena paling tidak manusia mempunyai dua kelemahan.
Pertama, pengetahuan manusia terbatas. ’Wama  utitum minal ‘ilmi illa qaliila’  (dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit. Al-Isra : 85) Dalam kisah perjalanan nabi Musa as bersama nabi Khidir as digambarkan betapa sedikitnya ilmu manusia. Syahdan ketika mereka sedang naik perahu, mendadak ada seekor burung gereja hinggap di dak perahu yang mereka tumpangi. Kemudian burung gereja itu mematuk air laut dengan sekali patuk. Lantas nabi Khidir as berkata kepada nabi Musa as :
مَانَقَصَ عِلْمِيْ وَعِلْمُكَ مِنْ عِلْمِ اللهِ اِلاَّ مِثْلَ مََانَقَصَ هَذَا الْعُصْفُوْرُ مِنْ هَذَا الْبَحْرِ
“Ilmumu dan ilmuku tidak sedikitpun mengurangi ilmu Allah, terkecuali seumpama air yang dipatuk burung gereja dari air laut“
Kedua, dengan nafsu yang dimilkinya, manusia cenderung egois (ingin mendahulukan kepentingan diri sendiri) dan jika yang membuatnya manusia, maka peraturan itu tentu saja akan menjadi subjektif, dan sulit untuk dijadikan pedoman. Berkata seorang Penyair yang dibenarkan kandungannya oleh Para Pemikir:


رُبَّ قَبِيْحٍ عِنْدَ زَيْدٍ                       هُوَحَسَنٌ عِنْدَ عَمْرٍ
فَهُمَا ضِدَّانِ فِيْهِ                          وَهُوَ وَهْمٌ عِنْدَ بَكْرٍ
لَيْتَ شِعْرِيْ...فَمَنِ                     الصَّادِقُ فِيْمَا يَدَّعِيْهِ
وَلِمَاذَا لَيْسَ لِلْحَسَنِ                       قِيَاسٌ لَسْتُ أَدْرِيْ

Ada yang buruk dalam pandangan si A,
tapi ia baik disisi si B.
Keduanya bertolak belakang dalam hal yang sama,
namun di sisi C itu adalah ilusi
Aduhai , jika demikian ini halnya,
siapakah yang benar dalam pandangannya ?
Mengapa tak ada ukuran dalam keindahan ?
Aku tak tahu mengapa demikian.

Maka yang seharusnya mengatur lalu lintas kehidupan adalah Dia yang paling mengetahui ‘alimun hakim’ sekaligus yang tidak mempunyai kepentingan sedikitpun ‘ghaniyyun ‘anil ‘alamin’. Yang dimaksud adalah Allah SWT. Karena itu Dia mendatangkan rambu-rambu lalu lintas kehidupan, yang dalam ayat diatas disebut hudan.

Penggalan ayat ini seharusnya menjadi warning (peringatan) bagi kita yang seringkali mengatasi problema kehidupan dunia dengan hanya menggunakan pendekatan ilmu pengetahuan dan akal pikiran, tanpa mau melirik pada petunjuk Tuhan. Padahal petunjuk Tuhan adalah rambu-rambu lalu lintas kehidupan.   Masya Alla, Layasuqul khairo i-Llah,  wa la yashrifus-su’a illal-Lah. 

MENGULANG-ULANG BACAAN AYAT AL-QUR’AN


P: Dalam amaliyah kit (warga Nahdliyin) sering kali kita menemukan amalan yang dalam prakteknya ada aturan mengulang-ulang suatu bacaan ayat-ayat tertentu seperti dalam hizib, tahlil وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْلَنَا وَارْحَمْنَا   dan Yasin Fadlilah سَلَامٌ قَوْلًا مِنْ رَبِّ رَّحِيْم  Bagaimana hukum mengulang-ngulang bacaan ayat tersebut ?
J: Mengulang-ulang bacaan ayat Al-Qur’an itu memilki dasar (sumber) dari As-Sunnah, maka tidak ada larangan untuk melakukannya (boleh) dan tidak termasuk bid’ah.
 عبارة ....(مسئلة) ما يفعله بعض الصالحين من تكرير بعض سور القرءان فى حزب  له اصل فى السنة كحديث من قرأ قل هو الله أحد ما ئتى مرة – الى ان قال- فلاحجر على من كرر أية او سورة وليس ذلك من البدع المذمومة بل من المحمودة المثاب عليها , ويجب منع من أنكرعلى من فعل ذلك إذانكاره هو المنكر . اه غاية التخليص : ۳٠٠

BAROKAH

Meskipun menurut sebagian kalangan barokah atau berkah  bersifat misteri dan tidak masuk akal, tapi tidak menutup kemungkinan bahwa barokah bisa dibahas secara Ilmiah pada Dirasah Ilmiah Al-Ghadier yang memang mengemban misi Difa’an li Ahlis Sunnah wal Jama’mah (pembelaan terhadap faham-faham Ahlus Sunnah wal Jama’ah) dimana barokah juga terdivisi di dalamnya.
Dari prolog simple di atas, keadaan berlanjut menjadi memanas dengan munculnya dua kubu madzhab yang saling bertolak belakang yaitu kubu Taqdimul áqli ‘ala an-Naqli (memprioritaskan nalaritas daripada nash) yang kemudian berperan antagonis (anti barokah) dan kubu Taqdimun naqli ála al-‘Aqli (memprioritskan nash daripada nalaritas) yang kemudian berperan protagonis (pendukung barokah).
Sebelum membahas konflik dua kubu tersebut, perlu untuk diketahui terlebih dahulu substansi normatif bahwa barokah menurut seluruh Mu’ajim Lughawiyah (kamus-kamus berbahasa Arab) menyingkapkan makna etimologi barokah dengan arti An-Nama’ waz Ziyadah : pertumbuhan dan pertambahan.
Untuk explorasi secara istilah, sebagian ulama mendefinisikan barokah sebagai
سرية الهية قوة إجابية
yaitu kekuatan positif yang bersifat rahasia tuhan. Hasil atau sababiyah dari kekuatan positif ini diklasifikasikan dalam beberapa fungsi :
  1. Allah merealisasikan impian hamba-hamba-Nya يحقق الله امل عباده  
  2. Terbukanya kunci-kunci pintu kebaikan  يفتح بها مغالق الخير له
  3. Menolak keburukan   يدفع بها سوء عن عباده
Media untuk mengambil keberkahan biasanya adalah Atsar (bekas/peninggalan), Amkinah (tempat-tempat) dan Asykhosh (perorangan) dimana Atsar dan Amkinah akan kembali lagi pada Aksykhosh yang berpotensi sesuai dengan tingkat kesalihan dan amal qurbahnya kepada Allah.  Adapun usaha untuk mencari keberkahan disebut dengan Tabarruk.
Bentuk-bentuk tabaruk beranekaragam, diantaranya anggota seluruh badan Rasulullah Saw dijadikan sebagai sarana tabarruk seperti contoh rambut beliau yang digunakan oleh Ummu Salamah untuk media penyembuhan, kejadian serupa ditemukan di Syiria tepatnya ada Jam’iyah Umawi yang menggelar tabarrukan dengan mencium rambut Rasulullah Saw pada malam terakhir bulan Ramadan setelah shalat tarawih di Masjid Umawiyah.
Suatu saat Nabi Saw sedang Qailulah (tidur siang), Ummi Sulaim (ibunya Anas bin Malik) mengumpulkan keringat beliau yang bercucuran ditengah tidurnya dan menyimpannya di botol. Tujuannya mengharapkan keberkahan dari keringat Rsaulullah untuk anak-anaknya. Pada saat perang Khoibar sayidina  Ali ra yang dicari-cari Rasulullah untuk menjadi pemimpin ternyata sedang mengidap sakit mata, kemudian Nabi Saw meludahi mata Ali ra lalu menjadi sembuh. Itulah sekelumit maziyah (kelebihan) Nabi Saw yang diambil keberkahannya dimana masih banyak lagi hadits-hadits yang menceritakan tentang tabarruk dengan beliau.
Kembali pada konflik yang terpampang diatas, kubu yang kontra terhadap barokah memandang barokah adalah suatu hal yang irasional atau tidak masuk akal dan kalaupun ada kejadian yang diluar kalkulasi akal normal maka itu hanya ada pada diri Nabi Saw yang kemudian disebut dengan mu’jizat dan selain itu tidak boleh diqiyaskan padanya.
Untuk menangkal serangan ini, kubu pro barokah menyikapinya dengan mengingat kembali pada makna tabarruk yaitu إلتماس البركة بما جعله الله مباركا   : Mencari keberkahan pada perkara-perkara yang dijadikan Allah sebagai mubarok atau yang diberkahi. Maka jalas sekali dari ta’rif  ini bahwa perkara-perkara yang diberkahi Allah bisa kita ambil keberkahannya dengan tidak melanggar ketentuan syariat islam dan tanpa menafikan i’tiqad bahwa Allah-lah Dzat yang Maha Kuasa atas segalanya. 
تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Maha Suci (Maha Barokah) Allah Yang di tangan-Nyalah segala kerajaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Di samping Allah SWT merupakan sumber barokah, perkara-perkara yang jadikan berkah banyak diterangkan dalam Al-Qur’an dan Al-Qur’an sendiri juga termasuk yang diberkahi oleh Allah.
وَهَـذَا كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Dan Al-Qur’an ini adalah kitab barokah (yang diberkati) yang Kami turunkan, maka ikutilah (ajaran)nya, dan bertaqwalah agar kamu disayangi (oleh Allah) (Al-An’ am ayat 155).
a. Barokah kepada Tempat : (QS. Ali Imron ayat 96).
b. Barokah kepada Manusia  : (QS. Maryam ayat 31)
c. Barokah kepada Keluarga : Dalam surat Al-Mu’minun ayat 29, Allah SWT mengajarkan doa, bagaimana memohon agar barokah dianugerahkan kepada keluarga / rumah tangga:
Dan berdo’alah: Ya Tuhanku, tempatkanlah aku pada rumah yang dianugerahi barokah, dan Engkau adalah sebaik-baik yang memberi tempat.
d. Barokah kepada Waktu : (QS. An-Nur ayat 35).     
e. Barokah kepada Air : (QS. Qof ayat 9)   
f. Barokah kepada Rizki : Rasul SAW mengajarkan kepada umatnya untuk selalu berdoa, memohon kepada Allah SWT agar diberi rizki yang barokah. “Allahhuma barik lana fi ma razaqtana waqina ‘adzaban naar” : Ya Allah, berkahilah kami dalam rizki yang telah Engkau berikan pada kami dan jagalah diri kami dari api neraka.
g. Barokah dalam Kehidupan : (QS AI-A’rof ayat 96)
Serta dengan melihat pada seluruh kitab-kitab Mu’tabarah atau Turats diawali dengan Basmalah yang dikaji oleh para kalangan pondok pesantren karena diterangkan bahwa setiap perkara yang punya nilai plus tidak diawali dengan Basmalah maka tidak punya barokah.
كل أمر ذى بال لايبتدأ فيه ببسم الله الرحمن الرحيم فهو أقطع
 Ini juga berperan dalam penguatan barokah sebagai sesuatu yang sangat dipegang oleh para Salafuna As-Shalih dan para kiayi dan para santri.
Dari ayat-ayat tadi telah jelas bahwa barokah itu ada, dan tidak hanya tertentu ada pada diri Nabi Saw. Tempat, waktu, rizki, kehidupan, keluarga, manusia  dan air bisa dijadikan sarana tabarruk.  Adapaun bertabaruk dengan benda-benda yang tidak disebutkan dalam Al-Qurán, maka tinjauannya adalah dengan mengingat kembali media tabarruk asykhosh yang memilki benda tersebut apakah ia tergolong orang shalih dan bagaimanakah amal qurbahnya dengan Allah dari segi syariat islam sebagai barometernya. Ya atau tidaknya tentu anda sudah bisa menilai.
Untuk serangan yang kedua dari kubu kontra barokah ialah kalau barokah itu baik, maka generasi pertama setelah wafatnya Rasulullah Saw lah yang paling pantas untuk ditabarruki. Mengapa  sekarang bertabaruk pada para ulama dan kiayi (bukan para sahabat) ?
Jawaban  dari pernyataan mereka ialah dengan melihat sebuah contoh kejadian dimana ditemukannya bertabarruk dengan sahabat Rasulullah Saw yakni Abu Hurairah yang meminta pada sahabat Hasan untuk membuka bagian tubuhnya yang sering dicium oleh Rasulullah SAW, lalu Abu Hurairah bertabaruk dengan mencium ‘surrah’ atau pusar sahabat Hasan yang sering dicium Rasulullah Saw.
Sebenarnya  untuk menjawab persoalan ini cukup mudah. Logikanya kalau tempat, waktu dan air bisa dijadikan sarana tabarruk seperti dikutip diatas, lalu mengapa tidak dengan para ulama dan kiai yang shalih, toh mereka adalah pewaris para Nabi. 
العلماء ورثة الأنبياء
Sungguh bagaimana halnya orang yang tidak percaya barokah padahal jelas sudah kalau Al-Qur’an banyak menjelaskan soal barokah. Tapi harus diingat baik-baik jangan sampai kita terbujuk rayu syetan yang meyerukan untuk menjadikan selain Allah sebagai tuhan dan jangan sampai kita menjadi budak syetan.  Sesungguhnya semua ini hanya sebatas wasilah/perantara, sedangkan manusia boleh punya asa  dan usaha tapi Allah lah yang Maha Kuasa.