Rabu, 09 Desember 2009

Pro Kontra Pasal Perceraian

Pada edisi kemarin telah kami paparkan tentang Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 dan PP no. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaannya. Sengaja kami paparkan terlebih dahulu agar pada edisi ini kami tinggal menjelaskan tentang korelasi atau hubungan antara UU tersebut sebagai wujud dari adanya campur tangan para Umara dengan Ulama sebagai repsesentasi dari kalangan agamis yang selalu mengedepankan nilai-nilai syariat yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits.
Sebagaimana lazimnya suatu Undang-Undang, tentu akan membuahkan beberapa persepsi atau pandangan nalaritas yang berbeda dalam menyikapinya. Hal ini bisa kita lihat dari pihak yang pro dan pihak yang kontra dengan Undang-Undang tersebut, baik pada saat masih menjadi Rancangan Undang-Undang atau bahkan setelah Undang-Undang itu disahkan. Hal ini juga terjadi pada undang-undang pernikahan yang didalamnya memuat tatacara perceraian yang menjadi titik pembahasan kita kali ini.
Menurut kalangan yang menentang, Undang-Undang Perceraian No. 1 tahun 1974 pasal 39 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak” adalah tidak layak untuk digunakan. Karena menyimpang dari ketentuan fiqih islam yang mengatakan bahwa perceraian itu adalah hak bagi suami, artinya jatuh atau tidaknya suatu talak atau perceraian itu ada di tangan suami, bukan ada di depan sidang pengadilan. Dimana penentu jatuh atau tidaknya suatu talak itu ada di bawah kekuasaan Qadli atau Hakim pengadilan sehingga memunculkan norma yang tidak substantif (hakiki) secara islami, melainkan sebuah norma yang interventif (terpengaruhi) oleh Negara yang dominan dan sarat akan muatan politis. Maka menurut golongan ini aturan perceraian dalam Undang-Undang Perkawinan itu tidaklah patut untuk digunakan.
Sedangkan menurut golongan yang pro dengan aturan perceraian dalam Undang-Undang Perkawinan mengklaim bahwa aturan tersebut merupakan bentuk implementasi dari kepedulian Negara mengenai tujuan dan kesucian serta keluhuran pernikahan yang telah dibangun oleh pasangan suami isteri agar tidak runtuh dengan sebab kesewenang-wenangan dari suami agar tidak mudah untuk menjatuhkan talak yang berakibat hubungan antara keduanya menjadi terpisah oleh suatu perkara halal yang paling dibenci oleh Allah. أبغض الحلال إلى الله الطلاق
Dalam istilah ushul fiqih, kebijakan ini disebut dengan Mashlahah Mursalah, yakni suatu ketentuan yang tidak diatur dalam agama (fiqih) tetapi tidak bertentangan dengan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits. Lagi pula dengan mengikuti aturan perceraian dalam Undang-Undang perkawinan, berarti tidak mengabaikan perintah Al-Qur’an untuk mengikuti aturan-aturan yang dibuat pemerintah (Ulil Amri), sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 59:
يا أيها الذين أمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولى الأمر منكم
“Wahai orang-orang yang beriman, patuhlah kamu sekalian kepada Allah dan patuhlah kamu kepada Rasul dan Ulul Amri diantara kamu”.
Perkawinan bukan saja bersatunya dua insan berlainan jenis yang saling mencintai, tetapi juga bertemunya dua karakter yang berbeda. Di tengah perbedaan itulah kita dituntut untuk saling mempelajari watak satu sama lain, agar dengan perbedaan, dinamika rumah tangga menjadi lebih aktif dan hidup. Namun demikian, tak banyak orang yang pandai mengelola perbedaan di dalam rumah tangga. Sehingga, banyak yang harus mengakhiri hubungan rumah tangganya di meja pengadilan.
Seperti contoh jika pertengkaran sudah teramat sengit antara suami isteri dimana keduanya saling mencaci dan memukul, maka menurut pendapat yang disahkan oleh kitab Ar-Raudlah adalah wajib untuk mengirim juru damai kerena sesuai dengan perintah Al-Qur’an (Al-Mahalli ‘Alal Minhaj fi Bab An-Nikah). Sedangkan dalam kitab Syarqawi ‘ala at-Tahrir disebutkan bahwa jika masing-masing dari suami isteri saling menuduh dan keadaan sudah sedemikian rumit, maka hakim wajib mengutus dua juru damai yang sesuai dengan kehendak suami isteri, agar kedua juru damai tersebut dapat melihat dan mengetahui persoalan yang menimpa mereka, kemudian menetapkan hukum bagi kepentingan mereka, apakah didamaikan atau dipisah. Allah swt. Berfirman: “Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah dua juru damai dari keluarga laki-laki dan juru damai dari keluarga perempuan” (An-Nisa : 35)
Mengamati realitas ini, peranan sistem hukum dalam perkawinan sangat penting, terutama dalam mewujudkan tujuan perkawinan yakni membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada dasarnya, tinggi rendahnya angka perceraian tidak terlepas dari peran Undang-Undang No. 1 tahun 1974 sebagai perangkat pendukung tujuan perkawinan. Dalam UU ini telah menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian dengan mengharuskan perceraian dilakukan di depan sidang pengadilan. Prinsip tersebut lebih dikenal dengan istilah sistem pengetatan. Sebagai pendukung prinsip tersebut adalah aturan pelaksanaan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 14 yang berbunyi ; “Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinannya menurut Agama Islam, yang akan menceraikan istrinya, mengajukan surat kepada pengadilan di tempat tinggal termohon, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan istrinya disertai alasan-alasan serta meminta kepada pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu.” Karena itu segala peristiwa yang terjadi, termasuk perceraian, secara teknis dapat dimonitor oleh sistem.
Penyempurnaan sistem pengetatan terhadap perceraian disiasati dengan membuat skenario tenggang waktu dan penasehatan. Mengenai tenggang waktu, Pengadilan Agama dalam menjatuhkan putusan memproses perkara lebih lama dengan mengharuskan penggugat untuk mengisi berbagai kelengkapan administrasi, seperti pendaftaran di kepaniteraan, panggilan sidang pertama, kedua, dan selanjutnya yang praktis memakan waktu cukup panjang. Adanya tengang waktu ini memiliki tujuan memberikan kesempatan bagi pihak yang berperkara untuk berfikir jernih agar dalam pengambilan inisiatif cerai tidak dikuasai oleh emosi yang merugikan sehingga, kemungkinan damai bisa terjadi.
Penasehatan merupakan tindak lanjut dari sistem pengetatan. Agar penasehatan ini dapat berjalan efektif, Pengadilan Agama setelah mendapat penjelasan tentang maksud cerai tersebut, berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan biasanya meminta bantuan kepada Badan Penasehat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (BP4) setempat agar suami isteri tersebut dinasehati untuk dapat hidup rukun kembali dalam rumah tangga.
SAH DAN RESMI
Pernikahan dianggap sah menurut agama apabila memenuhi syarat dan rukun nikah. Dan dianggap resmi apabila dicatat di kantor KUA.
Begitupun dengan perceraian dianggap sah apabila suami telah menjatuhkan talak. Dan dianggap resmi apabila talak itu dinyatakan di depan sidang pengadilan. Istilah itulah yang sering dipakai di tengah-tengah masyarakat.

Al Baqarah:33

قَالَ ياٰ أٰدَمُ أَنْبِِئهْمُ ْبِأَسْمَائِهِمْ فَلَمَّا أَنْبَأَهمُ ْبِأَسْمَائِهِمْ قَالَ أَلَمْ أَقُلْ لَّكُمْ إِنِّي أَعْلَمُ غَيْبَ السَّموَاتِ وَالأَرْضِ وَأَعْلَمُ مَا تُبْدُوْنَ وَمَا كُنْتُمْ تَكْتُمُوْنَ
“Qaala Yaa Adamu anbi’hum bi asma-ihim falammaa anba-ahum bi asma-ihim qaala alam aqul lakum innii a’lamu ghaibas samawati wal ardli wa a’lamu ma tubduna wama kuntum taktumun”.

“Allah berfirman: “Hai Adam, beritakanlah kepada mereka nama-nama benda ini.” Maka setelah diberitakannya keada mereka nama-nama benda itu, Allah berfirman: “Bukankah sudah Ku katakan kepadamu, bahwa sesungguhnya Aku mengetahui rahasia langit dan bumi dan mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan?” (Al Baqarah : 33)
Secara tersirat, ayat ini -melalui gambaran prototype Adam as- menjelaskan kelebihan kedua yang menjadi penentu kemuliaan manusia sehingga terhantar menjadi khalifatul-Lah fi al ardl yaitu kelebihan inba’; yakni mentransfer (memberitakan) pengetahuan (‘ilmu) yang telah didapat melalui proses at-ta’lim wa at-ta’allum yang tersirat pada ayat sebelumnya : “wa’allama adamal asma-a kullaha”.
Alhasil kemuliaan seseorang dalam berbagai bidang pada konteks kekhalifahan, hanya dapat diraih manakala ia memiliki dua kelebihan. Kelebihan yang pertama adalah ; ‘ilmu, yakni kelebihan memiliki pengetahuan yang mumpuni terhadap bidang yang menjadi garapannya berikut aspek-aspek yang terkait dengannya. Kelebihan kedua adalah ; inba’, yakni kelebihan menyampaikan pengetahuan itu sehingga membudaya dan mendatangkan maslahat bagi umat. Tanpa keduanya (‘ilmu dan inba’) kemuliaan diri tak akan dapat diraih dan tugas kekhalifahan hanyalah akan menjadi utopia belaka.
Meski kata yang menunjukkan arti ‘memberitakan’ banyak (semisal dalam periwayatan hadits kita mengenal kata akhbarana, haddatsana, selain ‘anbi’hum’ dan ‘anba’ahum’ yang musytak dari kata inba’ dalam ayat tersebut, mengandung suatu isyarah khusus. Isyarah khusus itu dapat ditemukan melalui penelusuran akar kata dari inba’.
Inba’ berasal dari kata ‘nabaun’ yang oleh ar-Raghib tidak hanya diartikan ‘al-khabar’ (berita) sebagaimana umumnya tertulis dalam kitab kamus, melainkan diartikan sebagai : “al-khabar dzu al-faidah al-‘adzimah yahshulu bihi ‘ilmun aw ghalabatu dzonn” (berita/informasi penting yang berfaedah yang dapat memunculkan pengetahuan/teori yang yakin atau diduga kuat memiliki kebenaran). Hal ini mengisyaratkan bahwa dalam upaya inba’/ menyampaikan informasi kepada umat haruslah didasarkan pada pemahaman dan penelaahan pada persoalan yang mendalam terlebih dahulu, tidak grusa grusu apalagi asal-asalan, sehingga dapat diyakini atau paling tidak diduga kuat merupakan kebenaran. Kata diatas juga bisa dibentuk dari akar kata ‘nabwah’ yang berarti ‘rif’ah’ (keluhuran) yang mengisyaratkan bahwa dalam upaya inba’ haruslah didasarkan pada keluhuran niat dan keluhuran sikap dalam menyampaikan kebenaran pada umat. Jangan karena kebenaran, lantas kita sampaikan dengan tranpa mempertimbangkan etika. Kebenaran harus disampaikan dengan cara-cara yang benar.
Pada penghujung ayat ini, Allah SWT menegaskan : “Sesungguhnya Aku mengetahui rahasia langit dan bumi dan mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan.” Meski di khitobkan pada malaikat, tetapi dapat digunakan sebagai pengingat setelah manusia mampu memiliki dua kelebihan diatas (‘ilmu dan inba’), manusia tetap harus sadar jika kelebihannya tetap terbatas. Kesadaran iniakan membuat manusia tidak merasa puas terhadap apa yang telah dimiliki, melainkan mencari dan mencari lagi, serta menumbuhkan sikap rendah hati karena sesungguhnya pemilik kelebihan sejati adalah Robbul ‘izzati.
Wallaho a’lam wa ahkam.

Hukum Membuka Al-Qurán dengan jari yang ditempeli ludah

Pada terbitan buletin kali ini kami juga menyediakan rubrik tentang pertanyaan singkat yang kami jawab dengan simple dan padat dengan referensi dari kitab kuning klasik karya para Salafuna as-Shalih yang tidak perlu diragukan lagi keabsahannya. Hal ini dilatar belakangi karena dalam dialeka kehidupan, kita sering menemui hal-hal yang mungkin terbilang sepele tapi perlu kita ketahui hukumnya. Seperti pertanyaan berikut ini:
* Pertanyaan: Bagaimanakah hukumnya membuka Al-Qur’an dengan jari yang dijilati ludah?
* Jawaban: Hukumnya adalah tidak boleh karena akan mengotori Al-Qur’an dan merupakan tindakan yang mencerminkan tidak menghormatinya.
Dalil: Sebuah ibarat
يَحْرُمُ مَسُّ الْمُصْحَفِ بِأُصْبُعٍ عَلَيْهِ رِيْقٌ إِذْيَحْرُمُ إِيْصَالُ شَيْئٍ مِنَ الْبُصَاقِ إِلَى شَيْئٍ مِنَ أَجْزَاءِ الْمُصْحَفِ
‘’Yahrumu massul mushafi bi ushbu’in ‘alaihi riiqun idz yahrumu ishalu syai-in minal bushaaqi ila syai-in min ajza il mushafi”.
Haram memegang mushaf (Al-Qur’an) dengan jari yang dijilati air liur hal ini kerena tidak boleh menemukan sesuatu yang berlumuran ludah pada sesuatu dari bagian-bagian mushaf.
(I’anah at-Thalibin Juz: 1 hal: 6)

Dua Cara Yang Berbeda Dalam Menyikapi Perintah Allah

Tafsir Al-baqarah: 34

وَإِذْقُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِأدَمَ فَسَجَدُوا اِلَّاإِبْلِيْسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِيْن
َ
“(Dan renungkanlah) Ketika Kami berfirman kepada malaikat: Bersujudlah kamu kepada Adam. Maka sujudlah mereka. Tetapi Iblis enggan dan angkuh dan adalah ia termasuk golongan kafir”.
Ayat ini menegaskan bahwa Adam as karena telah mendapat anugerah ilmu dan kemampuan meng-inba’-kan ilmunya, maka tidak saja layak untuk menjadi khalifah, tetapi juga berhak mendapat penghormatan dari Allah SWT.
Penghormatan iu diaktualisasikan melalui perintah-Nya kepada malaikat dan iblis supaya bersujud pada Adam as. Dan penghormatan yang diberikan Allah SWT, bukanlah pengormatan biasa melainkan ‘pengormatan agung’. Hal ini tercermin dari redaksi ayat yang beralih menggunakan kata ‘waidz qulna’ yang menunjukkan arti keagungan, yang tersirat pada dlamir 'na' (mu’azhim linafsih), meskipun ayat ini di-athaf-kan pada ayat ‘waidz qola robbuka’ yang hanya menggunakan benuk personal ketiga.
Ayat ini juga memberi penjelasan perbedaan sikap yang sangat kontras dalam merespon perintah Allah swt.
Pertama: Sikap Malaikat. Malaikat dengan ketaatan dan totalitas penyerahan dirinya kepada Allah SWT, tidak menunda-nunda dan tanpa berpikir-pikir dulu, segera melaksanakan perintah. Malaikat meyakini karena perintah ini langsung dari Allah yang Maha Bijaksana dan Maha Benar, maka perintah bersujud pada Adam pasti benar dan berangkat atas dasar kebijaksanaan. Ini digambarkan dengan kata ‘Fasajaduu’ yang menggunakan hurfa ‘athaf ‘fa’ yang berfaidah ‘At-tartib ma’al ittishal’.
Kedua: Sikap iblis. Iblis menyikapi dengan keangkuhan (istakbara). Keangkuhannya kemudian mengantarkan dirinya enggan (abaa) dan bermain logika dengan menyampaikan keberatan “Aasjudu liman khalaqta thina’ (apakah pantas aku sujud kepada makhluk yang Engkau ciptakan dari unsur tanah), serta menganggap dirinya lebih baik ‘ana khoirun minhu kholaqtani min-nar wa kholaqtahu min thiin’ (aku lebih baik dibanding dia. Karena Engkau ciptakan aku dari api dan Engkau ciptakan dia dari tanah).
Menurut logikanya tidak wajar makhluk yang lebih baik unsur kejadiannya bersujud kepada makhluk yang lebih rendah unsur kejadiannya.
Ironisnya dalam berlogika, iblis hanya mengandalkan kemampuan pikirannya saja tanpa mau ber-muraja’ah atau ber-istisyarah kepada Allah. Berbeda dengan sikap malaikat ketika merespon rencana Allah menciptakan Adam, malaikat ber-muraja’ah denagn rendah hati menghaturkan ‘Ataj’alu fiha man yufsidu fiha wa yasfikud dima-a wa nahnu nusabbihu bihamdika wa nuqaddisu laka’ (mengapa Engkau hendak menjadikan khalifah, orang yang akan membuat kerusakan dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji dan mensucikan Engkau).
Sehingga logika iblis tidak memiliki substilitas intelegensi (ketepaan pemahaman). Logika iblis terjebak dalam formalisme yaitu hanya melihat wujud formal Adam yang terbuat dari tanah, dan ter-hijab dari pemahaman hakikat dibalik gumpalan tanah yaitu potensi ilmu dan inba’ dalam diri Adam.
Ayat inipun kiranya menjadi I’tibar kita. Dalam menyikapi perintah Allah SWT, hendaknya dengan pola malaikat-isme tidak dengan cara iblis-isme. Wallahu a’lam

NITIP SALAM

Pertanyaan: Apa hukumnya nitip salam? Bagaimana hukum menyampaikan dan menjawabnya berikut caranya?
Jawab: Hukum nitip salam adalah sunnah. Menyampaikan dan menjawabnya adalah wajib. Adapun sistematis cara menyampaikannya adalah tidak cukup hanya berkata “Kamu mendapat salam dari Si “A”. Akan tetapi orang yang dititipi berkata السلام عليك dari Si “A”. Cara menjawabnya adalah dengan mengucapkan وعليك السلام atau وعليك وعليه السلام atau وعليكما السلام .
(قوله ويسن ابتداؤه اى السلام على المسلم ) فإن قال له سلم لى على فلان أوحملتك السلام على فلانوجب على الرسول أن يقول السلام عليك من فلان ولايكفى فلان يسلم عليك ويجب الردبقوله وعليك السلام او عليك وعليه السلام او عليكماالسلام ولايكفى غير ذلك (المحلى:٤/ ٢١٥-٢١٦)

Batas Usia Pernikahan

Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan suatu ikatan secara hukum agama, hukum negara, dan hukum adat.
Seperti hal lainnya, pernikahan juga memiliki rukun dan syarat. Akan tetapi bukanlah hal itu yang akan kita bahas disini, melainkan batas usia pernikahan ditinjau dari sudut pandang agama dan Negara.
Dalam islam batasan usia pernikahan tidaklah ditekankan secara tegas, baik untuk laki-laki maupun untuk perempuan. Akan tetapi islam lebih menekankan pada tingkat kematangan (kedewasaan) baik dari segi fisik maupun dari segi mental. Karena Rasulullah sendiri menikah dengan Siti Khodijah ketika usia beliau 25 tahun, sedangkan usia Siti Khodijah 40 tahun, dan beliau menikah dengan siti ‘aisyah ketika usia beliau mencapai 51 tahun, sedangkan siti ‘Aisyah pada saat itu baru berusia 7 tahun.
Imam madzhab yang 4 pun sebenarnya tidak terlalu tegas dalam permasalahan batas usia pernikahan. Ketiga imam selain syafi’i membolehkan pernikahan dan mengesahkannya selama pernikahan itu telah memenuhi syarat dan rukunnya. Dan perlu diingat, dalam syarat dan rukun nikah itu tidak terdapat batas minimal usia, baik bagi lelaki ataupun perempuan. Sedangkan Imam Syafi’i mensyaratkan pengantin haruslah sudah mencapai usia baligh. Dengan pertimbangan pernikahan adalah aqad (perjanjian), aqad itu harus dengan sighot atau pernyataan dan shighot hanya bisa diterima dari mereka yang telah mencapai usia baligh, dan dalam fiqih syafi’iyah, usia baligh ditentukan 15 tahun untuk lelaki dan 9 tahun untuk perempuan. Jadi secara tidak langsung, Imam Syafi’i memberikan batas minimal usia untuk melakukan pernikahan adalah 15 tahun untuk lelaki dan 9 tahun untuk perempuan, dengan mempertimbangkan syarat diterimanya shighot aqad.
Bersumber dari sebuah hadits yang berbunyi:

حدثنَا سليمان بنِ حَرب وأبو كامل قالا حدثنا حماد بن زيد عن غشام بن عروت عن أبيه عن عائشة قالت تزوجنى رسول الله صلى الله عليه وسلم - وأنا بنت سبع- قال سليمان أو ست- ودخل بى وأنى بنت تسع.

Dari hadits diatas menunjukkan bahwa seorang ayah, berhaq dan sah untuk menikahkan anak perempuannya yang masih kecil. Imam An Nawawi berkata bahwa hadits ini bisa dijadikan dasar bolehnya seorang ayah untuk menikahkan anak gadisnya yang masih kecil. Ketika anak gadis tadi sudah baligh, maka tidak ada alasan baginya untuk membatalkan pernikahan. Demikianlah yang dikemukakan oleh Imam Malik, Syafi’i dan ulama-ulama hijaz yang lain. Sedangkan Ahlu al ‘iraq berkata bahwasannya anak gadis boleh untuk memilih (melangsungkan atau menggagalkan pernikahan) ketika dia sudah mencapai usia baligh.
Mengenai orang yang berhak untuk menikahkan, Imam Syafi’i, Tsauri dan beberapa Imam lain sependapat bahwa yang berhak untuk menikahkan anak gadisnya adalah ayah ataupun kakek, bahkan jumhur ulama menyatakan tidak sahnya pernikahan ketika dilakukan oleh selain ayah dan atau kakek.
Sedangkan Imam Auza’i dan Abu Hanifah, serta ulama-ulama salaf yang lain menyatakan bahwa semua Wali itu boleh untuk menikahkan anak gadisnya yang masih kecil, dan si anak gadis tadi diperbolehkan untuk memilih apabila dia sudah menginjak usia baligh. Seedangkan Abu Yusuf berpendapat lain, beliau menyatakan bahwa anak gadis tidaklah memiliki hak untuk memilih meskipun dia itu sudah masuk usia baligh. (‘aunu al ma’bud syarh sunan abu dawud li Muhammad syamsul haq al ‘adziem, dalam bab tazwijushshighor, juz : 6, hal.: 111-112)
Sebenarnya batasan usia pernikahan sangatlah relative, karena antara satu daerah dengan yang lain, tingkat kedewasaan/pendewasaan itu bisa saja berbeda. Sebagai contoh, remaja yang hidup di kota pastinya proses pendewasaannya lebih cepat daripada remaja yang hidup di desa. Karena faktor pergaulan dan lingkungan tentunya sangatlah mempengaruhi cepat atau lambatnya proses pendewasaan.
Menurut Undang-undang yang berlaku di Indonesia, melalui undang-undang RI No. 1 tahun 1974 dalam bab II pasal 7 disebutkan batas usia pernikahan minimal adalah 19 tahun untuk lelaki dan 16 tahun untuk perempuan. Berikut ini kami cantumkan kutipan dari Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan:
Pasal 7
1. Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
2. Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjukoleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
3. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (6).
Didalam penjelasan undang-undang tersebut disebutkan bahwa undang-undang pernikahan menganut prinsip bahwa calon suami istri itu harus matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan pernikahan. Hanya saja dalam ayat selanjutnya, terdapat penjelasan bahwasannya ketika terjadi penyimpangan terhadap pasal (1), maka bisa ditanggulangi dengan meminta dispensasi terhadap pengadilan atau pejabat lain yang telah ditentukan (ayat (2)).
Dalam pernikahan dibutuhkan kematangan jiwa dan raga, hal ini dapat kita fahami dari tujuan dari pernikahan itu sendiri. Beberapa diantaranya yaitu:
1. Menjalankan perintah Allah
Bersumber dari Q.S An-Nur ayat: 32 disebutkan “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan yang perempuan. Jika mereka miskin maka Allah akan mengkayakan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas pemberian-Nya dan Maha Mengetahui”. Dan dari ayat 21 surat Ar-Rum “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan saying. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.
2. Mengikuti sunnah Rasulullah
Berdasar pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah dari Aisyah r.a: “Nikah itu sunnahku, barang siapa yang tidak suka maka bukan golonganku”.
3. Mendapatkan keturunan yang shalih
Tujuan pernikahan selanjutnya yaitu berusaha mendapatkan keturunan yang shalih, karena keturunan lah yang akan meneruskan perjuangan para orang tuanya sebagai pengemban titah Tuhannya menjadi Khalifah fil Ardli.
4. Berusaha mencegah perbuatan zina
Sesuai dengan surat Al-Isra: 32 “Janganlah kalian mendekati zina, karena zina itu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”.
KESIMPULAN
Setelah mengetahui bebarapa kronologi tujuan nikah yang begitu agung dan mulia maka pernikahan seharusnya dijalankan oleh orang yang mapan, bertanggung jawab dan memiliki kegigihan serta raja’ atau optimisme yang besar demi tercapainya tujuan-tujuan tersebut. Sehingga peraturan pemerintah yang telah dituangkan dalam undang-undang yang menyebutkan adanya pembatasan usia minimal untuk masing-masing kedua calon mempelai dengan background kemapanan dan kedewasaan dengan mempertimbangkan tujuan-tujuan yang tersebut diatas adalah boleh dan memiliki nilai mashlahat bagi kedua mempelai pada khususnya dan bagi generasi penerus bumi Indonesia pada umumnya. Maka dalam hal ini kita wajib mengikuti Imam (Pemerintah) secara dhahir dan batin.
Hal ini sejalan dengan yang dikatakan oleh Imam ar Rumli, bahwasannya wajib untuk taat pada Imam (hanya secara dhahir, tidak bathin), meskipun atas hal yang diharamkan. Sedangkan terhadap selain hal yang diharamkan (makruh, mubah atau sunnah) kita wajib untuk taat pada imam dhahiran wa bathinan, apabila hal yang diperintahkannya mengandung unsur kebaikan. Adapun yang dimaksud dengan dhahiran, yaitu kita tidak dihukumi berdosa apabila tidak melakukannya. Sedangkan bathinan, yaitu kita dihukumi berdosa ketika kita tidak melakukannya (bughyatul mustarsyidin : 91). Dari ibarot ini, dapat kita simpulkan bahwa taat pada imam dalam hal batas usia pernikahan itu adalah wajib, selain karena tidak bertentangan dengan syari’at, juga karena dalam hal ini terkandung unsur kebaikan.

Wallahu A’lam.

Senin, 19 Oktober 2009

Outopsi

Pembahasan Seputar Jenazah
A. Penguburan Jenazah
Mengenai fenomena penguburan jenazah, yang menjadi permasalahan apakah jenazah itu harus segera dikebumikan? Atau bolehkah diakhirkan penguburannya?
Berikut adalah sekelumit kutipan dari kitab-kitab Mu’tabaroh yang menjelaskan hal-hal diatas.
1. Mendahulukan penguburan jenazah.
Seyogyanya, jenazah harus sesegera mungkin untuk dikebumikan ketika kematiannya sudah bisa dipastikan, sedangkan ketika kematiannya belum pasti, maka harus menunggu jangka waktu sekiranya kematian itu bisa pasti. hal ini sesuai dengan ibarat-ibarat berikut:
1. Imam Syafi’i berkata: Disunahkan untuk menyegerakan menguburkan mayyit, ketika sudah bisa dipastikan mati (Ma’rifatussunan wal Atsar lil bayhaqi, juz 6, hlm 75)
2. Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar yang berbunyi: “Saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Ketika salah satu dari kalian meninggal, maka janganlah kalian menahannya, dan bergegaslah menguburkannya.” H.R Thobaroni. (Fathul Bari li Ibni Hajar, juz: 3, hal:184)
Dan juga masih banyak sekali ibarot senada yang makin menguatkan dianjurkannya menyegerakan peguburan jenazah.
2. Mengakhirkan penguburan jenazah.
Mengenai mengakhirkan penguburan mayat, para ulama berbeda pendapat, ada yang memperbolehkan, bahkan ada yang menganjurkan, dan ada pula yang melarangnya. Hal ini ditangguhkan pada sebab dan alasan diakhirkannya penguburan jenazah.
Ulama madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah bersepakat bahwa mengakhirkan penguburan mayat itu hukumnya makruh, kecuali ketika orang itu meninggal karena sebab yang mendadak, seperti tenggelam dan terkena benturan keras, maka wajib untuk mengakhirkan penguburannya sampai orang itu sudah benar-benar sudah meninggal.
Sedangkan ulama syafi’iyah berpendapat bahwa mengakhirkan penguburan mayat itu hukumnya haram, sebagian qoul mengatakan makruh, kecuali ketika mayat berada dekat dengan Makkah, Madinah atau Baitul Maqdis, maka mengakhirkan penguburan mayat diperkenankan dengan tujuan untuk bisa dimakamkan di tempat-tempat tersebut, dengan catatan jarak antara mayat dan tempat-tempat tersebut masih masuk akal yaitu kondisi mayat tidak rusak selama perjalanan menuju tempat-tempat tersebut. Adapun Ulama Mutaakhirin berpendapat bahwa tidak hanya ketiga tempat tadi yang bisa dijadikan alasan untuk mengakhirkan penguburan mayat, melainkan semua tempat yang banyak terdapat makam ulama. (Al Mausu’atul Fiqhiyyah, juz 2, hlm : 342).
Adapun ketika penangguhan pemakaman itu dikarenakan ada anggota keluarga yang menuntut untuk menangguhkan pemakaman mayat, dengan tujuan agar mereka sempat mengikuti prosesi pemakaman, padahal pada saat itu ada banyak manusia yang layak untuk merawat (baca: memandikan, menyolatkan, dan menguburkan) mayat, maka menangguhkan penguburan mayat itu hukumnya makruh. Lain halnya ketika penangguhan itu dikarenakan menunggu seseorang yang lebih berhaq untuk memandikan mayat, seperti anaknya, ataupun karena menunggu agar orang-orang dapat berkumpul, maka penangguhan penguburan mayat hukumnya boleh. Dengan catatan waktu penangguhan tidak sampai merubah kondisi mayat. Hal ini mengambil ‘ibroh (pelajaran) dari pamakaman Nabi Saw. yang wafat pada pagi senin, tetapi baru dimakamkan pada tengah malam rabu. (Fatawi As Syubkah Al Islamiyah J. 156, hal. 157)

B. Penggalian Kembali Jenazah yang Sudah Dimakamkan (Nabsyil Qobri)
Dalam Kitab Majmu’ Imam Nawawy menyatakan boleh. Disitu dijelaskan, ketika mayat sudah dimakamkan dengan tanpa di sholatkan terlebih dahulu, maka kita tidak dianjurkan untuk menggali kembali makam mayat guna untuk menyolatkannya, karena sholat itu tetap bisa sampai kepada mayat meskipun mayat itu sudah ada di dalam kubur (sholat ghoib). Sedangkan ketika mayat belum dimandikan, atau belum dihadapkan kearah kiblat, maka kita diperbolehkan untuk menggali kembali jenazah mayat, dengan catatan kondisi jenazah mayat belumlah rusak. Bahkan hukum menggali kuburan untuk memandikan mayat dan menyolatkannya adalah wajib. Sedangkan ketika kita khawatir akan kondisi jenazah, karena mungkin dengan penggalian kembali akan merusak kondisi jenazah, maka hukum itu menjadi gugur, seperti halnya gugurnya hukum wudhu dan menghadap kiblat bagi orang yang masih hidup dalam sholat ketika ada halangan (‘udzur syar’i). (hlm : 299)
Seperti halnya kita diperbolehkan untuk menggali kembali jenazah yang sudah dikuburkan karena untuk dimandikan atau dihadapkan kearah kiblat, kita juga diperkenankan untuk menggali kembali jenazah yang sudah dikebumikan untuk Outopsi, seperti untuk mengetahui sebab kematian, atau untuk tujuan lainnya yang mengandung unsur kemaslahatan.
Hukum boleh menggali kembali jenazah yang sudah dimakamkan, juga berlaku ketika bersamaan dengan mayat terdapat benda berharga (ma yutamawwalu), karena meninggalkan / membiarkan harta terkubur bersama dengan mayat itu termasuk menyianyiakan harta, dan itu tidaklah diperbolehkan.

C. Memindahkan Jenazah
Permasalahan ini bisa dibagi menjadi dua bagian, pertama memindahkan jenazah sebelum dimakamkan, dan yang kedua yaitu memindahkan jenazah setelah dimakamkan.
Imam Syafi’i mengatakan bahwasannya memindahkan mayat dari tempatnya meninggal untuk dimakamkan di tempat lain tidaklah dianjurkan, kecuali ketika mayat berada di dekat Baitul Haram, Madinah, ataupun Baitul Maqdis. Ketika mayat berada di tempet-tempat yang dekat dengan ketiga tempat tersebut, maka lebih baik untuk dipindahkan menuju ke tempat-tempat tadi, karena keutamaan menguburkan jenazah di Baitul Haram, Madinah ataupun Baitul Maqdis. Imam Al Baghowy menyatakan hukum memindahkan mayat adalah makruh, bahkan Qadhi Husain Ad Darimy dan Al Mutawali menghukuminya Haram. (lihat.:Al Majmu’, juz : 5, hal.: 303)
Akan tetapi ada juga yang berpendapat bahwasa hukum memindahkan jenazah sebelum dimakamkan, diperbolehkan secara syara’, seperti halnya yang dikatakan oleh ulama Hanabilah, asalkan dengan tujuan-tujuan yang baik (baca : mashlahat). Misalnya, mendiang jenazah berwasiat agar bisa dimakamkan di suatu tempat yang tertentu, atau jenazah dipindahkan ke suatu tempat dengan trujuan agar bisa dimakamkan bersama para ulama, atau jenazah dipindahkan ke makkah, madinah ataupun baitul maqdis dengan tujuan bisa dimakamkan disana, ataupun keluarga menuntut agar jenazah dimakamkan di tempat kelahirannya agar pihak keluarga menjadi mudah untuk menziarahinya. Semua alasan tadi dibenarkan, asalkan lamanya waktu pemindahan itu tidaklah sampai merusak kondisi jenazah. (lihat: Asnal Mathalib, juz : 4, hal : 361, dan Fatawy As Syubkah Al Islamiyah, juz: 156, hal. 157, Mughni al Muhtaj, juz : 1, hal.:844))
Sedangkan ketika kita membahas mengenai hukum memindahkan jenazah setelah dimakamkan, maka sudah selayaknya kita mempertimbangkan dua hal. Yaitu alasan menggali kembali jenazah yang sudah dimakamkan, dan hukum memindahkan jenazah itu sendiri.
Mengenai hukum menggali kembali jenazah yang sudah dimakamkan, sudah ada pembahasannya sendiri dalam sub judul sebelumnya, sedangkan mengenai pemindahan jenazah yang sudah dimakamkan, hukumnya itu bisa kita samakan dengan jenazah yang belum dimakamkan (artinya dengan mempertimbangkan tujuan dan juga mempertimbangkan kondisi mayat).

D. Outopsi
Ulama Syafi’iyah memperbolehkan untuk melakukan pembedahan badan mayat karena untuk mengeluarkan anaknya, ataupun karena tujuan lain. Misalkan, si mayat pada masa hidupnya pernah menelan sebuah benda yang diambilnya secara tidak sah (maalun maghsubun), kemudian setelah mayat meninggal, orang yang memiliki benda tadi menuntut kembali benda miliknya agar dikembalikan, maka kita boleh bahkan wajib untuk menggali kembali makam tersebut dan melakukan pembedahan guna mengambil barang tersebut. Dengan dasar ini, diperbolehkan juga untuk melakukan outopsi ketika ada sebuah dharurat atau hajat (kebutuhan) untuk studi dengan niat yang baik atau karena untuk mengetahui sebab-sebab kematian dan penetapan hukum jinayat bagi orang yang dicurigai telah membunuh.
Berikut ini adalah syarat-syarat outopsi yang terdapat dalam kitab Fiqh An-Nawazil juz II : 46-47
• Apabila berkaitan dengan kasus jinayat, harus ada orang yang dicurigai.
• Adanya outopsi itu ditujukan untuk mengetahui Jarimah sehingga dapat membuahkan sebuah bukti seperti sebab terjadinya (latar belakang), motif, berikut dengan jejak-jejaknya.
• Adanya dharurat / hajat untuk melakukan outopsi dengan gambaran sebuah contoh bukti yang ada tidak cukup kuat (masih lemah) untuk digunakan dalam pengadilan.
• Tetap berjalannya pembagian harta waris bagi ahli waris (tidak menggugurkan hak waris)
• Outopsi dilakukan dibawah pengawasan doker ahli
• Adanya izin dari pemerintah.
• Adanya dukungan untuk melakukan outopsi untuk mengungkap jarimah atau kejanggalan kematian.