Allah berfirman: "Hai Adam, beritakanlah kepada mereka nama-nama benda ini." Maka setelah diberitakannya kepada mereka nama-nama benda itu, Allah berfirman: "Bukankah sudah Ku katakan kepadamu, bahwa Sesungguhnya Aku mengetahui rahasia langit dan bumi dan mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan?" (Al-Baqarah : 33)
Secara tersirat ayat ini -melalui gambaran prototype Adam as- menjelaskan kelebihan kedua yang menjadi penentu kemuliaan manusia sehingga terhantar menjadi khalifatul- Lah fi al-ardl yaitu kelebihan inba' ; yakni mentransfer (memberitakan) pengetahuan ('ilmu) yang telah didapat lewat proses at-ta'lim wa at-ta'allum yang tersirat pada ayat sebelumnya : "wa'allama adamal asma-a kullaha".
Alhasil kemuliaan sesorang dalam berbagai bidang pada konteks kekhalifahan, hanya dapat diraih manakala ia memiliki dua kelebihan. Kelebihan yang pertama adalah ; 'ilmu yakni kelebihan memiliki pengetahuan yang mumpuni terhadap bidang yang menjadi garapannya berikut aspek-aspek yang terkait dengannya. Kelebihan kedua adalah ; inba' yakni kelebihan menyampaikan pengetahuan itu sehingga membudaya dan mendatangkan maslahat bagi ummat.. Tanpa keduanya ('ilmu dan inba') kemuliaan diri tak akan dapat diraih dan tugas kekhalifahan hanyalah akan menjadi utopis belaka.
Meski kata yang menunjuk arti 'memberitakan' banyak (semisal dalam periwayatan hadis kita mengenal kata akhbarana, haddatsana selain anba'ana yang diartikan sama yaitu 'memberitakan'), dipilihnya kata 'anbi'hum' dan 'anba'ahum' yang musytak dari kata inba' dalam ayat tersebut, mengandung suatu isyarah khusus. Isyarah khusus itu dapat ditemukan melalui penelusuran akar kata dari inba'.
Inba' berasal dari akar kata 'nabaun' yang oleh ar-Raghib tidak sekedar diartikan 'al-khabar' (berita) sebagaimana umumnya tertulis dalam kitab kamus, melainkan diartikan sebagai: "al-khabar dzu al-faidah al-'adzimah yahshulu bihi 'ilmun aw ghalabatu dzonn" (beria/informasi penting yang berfaedah yang dapat memunculkan pengetahuan/teori yang yakin atau diduga kuat memiliki kebenaran). Hal ini mengisyaratkan bahwa dalam upaya inba'/ menyampaikan informasi kepada umat haruslah didasarkan pada pemahaman dan penelaahan pada persoalan yang mendalam lebih dulu, tidak grusa grusu apalagi asal-asalan, sehingga dapat diyakini atau paling tidak diduga kuat merupakan kebenaran. Kata diatas juga bisa dibentuk dari akar kata 'nabwah' yang berarti 'rif'ah' (keluhuran) yang mengisyaratkan bahwa dalam upaya inba' haruslah didasarkan pada keluhuran niat dan keluhuran sikap dalam menyampaikan kebenaran pada umat. Jangan karena kebenaran, lantas kita sampaikan dengan tanpa mempertimbangkan etika. Kebenaran harus disampaikan dengan cara-cara yang benar.
Pada penghujung ayat ini, Allah SWT menegaskan: "Sesungguhnya Aku mengetahui rahasia langit dan bumi dan mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan". Meski dikhitobkan kepada malaikat tetapi dapat digunakan sebagai pengingat bahwa setelah manusia mampu memiliki dua kelebihan diatas ('ilmu dan inba'), manusia tetap harus sadar jika kelebihannya tetap terbatas. Kesadaran ini akan membuat manusia tidak merasa puas terhadap apa yang telah dimiliki, melainkan mencari dan mencari lagi, serta menumbuhkan sikap rendah hati karena sesungguhnya pemilik kelebihan sejati adalah Robbul 'izzati. Wallahu 'alam wa ahkam.
Rabu, 09 Desember 2009
TERGELINCIRNYA ADAM AS AKIBAT SYAHWAT KEKUASAAN & SYAHWAT KEABADIAN Tafsir al-Baqarah : 36 Part.1
TERGELINCIRNYA ADAM AS AKIBAT SYAHWAT KEKUASAAN & SYAHWAT KEABADIAN
Tafsir al-Baqarah : 36 Part.1
Artinya: " Lalu keduanya digelincirkan oleh syaitan dari surga itu dan dikeluarkan dari keadaan semula dan Kami berfirman: Turunlah kamu! sebagian kamu menjadi musuh bagi yang lain, dan bagi kamu ada tempat kediaman di bumi, dan kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan."
Pembangkangan Iblis terhadap kebijakan Allah swt (bersujud kepada Adam as) dengan mempermasalahkan status dirinya (tercipta dari api) dan senioritas dirinya (lebih lama menjadi hamba) berujung pada permintaan ditangguhkan hidupnya sampai akhir zaman dan menjanjikan seluruh keturunan Adam as akan disesatkan. Iblis menyatakan 'fabima aghwaitani la-aq'udanna lahum shirathaqal mustaqim' (karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan menghalang-halangi mereka dari jalan Engkau yang lurus).
Janji menyesatkan manusia benar-benar dibuktikan, dengan keberhasilan Iblis menggoda Adam as sebagaimana diungkapkan ayat 36 diatas. Perseteruannya dengan Adam as yang sejak awal dicanangkan dan dideklarasikan sebagai missi utama dan satu-satunya itu, membuat Iblis mencurahkan segenap daya dan kemampuannya agar berhasil memperdayakan Adam as.
Disisi lain–untuk mengantisipasinya- Adam as telah diberi warning (peringatan) dari Allah swt bahwa Iblis senantiasa akan memperdayakannya dengan berbagai cara. Warning itu diberikannya melalui 'dilalah thabi'iyyah' (petunjuk fisikal) lewat fragmentsi dari sosok Iblis yang diperlihatkan kepada Adam as dari mulai pembangkangan terhadap perintah Tuhan, sikap takabbur yang ditunjukkan' sampai kepada pelecehan terhadap dirinya melalui ucapannya 'aasjudu liman khalaqta thina' (apakah patut aku bersujud pada makhluk yang tercipta dari tanah liat) yang semuanya mengindikasikan tak ada kebaikan pada diri Iblis. Tidak cukup melalui dilalah thabi'iyyah saja, tetapi Allah juga mengukuhkan warning-Nya melalui 'dilalah qauliyyah' (petunjuk verbal) lewat firman-Nya : 'inna hadza 'aduwun laka wa lizaujika fala yukhrijannakuma minal jannati fatasyqa' (sesungguhnya ini Iblis adalah musuh bagimu dan bagi istrimu, maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga yang menyebabkan kamu menjadi celaka).
Demikian kuat dan ketatnya antisipasi yang dilakukan Adam as, tetapi mengapa Adam as tergelincir juga? Cara apa yang dijadikan jurus dan sasaran apa yang ditembus, hingga Iblis dapat sukses menjalankan misi penyesatannya?
Tidak ditemukan penjelasan tentang cara yang ditempuh Iblis dalam menggoda. Al-Quran hanya menginfomasikan sasaran yang dimasukinya. Sasaran itu adalah kecenderungan hati Adam yang tersembunyi (syahwat) yaitu Adam menginginkan kekal (hidup selamanya) dan menikmati kekuasaan yang tak terbatas. Dengan kata lain Iblis masuk melalui pintu syahwat keabadian dan syahwat kekuasaan. Yang justru keduanya ini merupakan titik kelemahan Adam as. Salah satu riwayat menyebutkan; ketika Adam as dipersilahkan masuk surga dan mendapat takrimah (penghormatan) luar biasa serta kedudukan/ kekuasaan tak terhingga, ia memendam keinginan dalam hatinya dan berujar : 'lau anna khuldan kaana' (andaikan saja kehidupan dan kekuasaan di surga ini dapat aku nikmati selamanya). Iblis kemudian membaca peluang ini dan secara bertahap melakukan langkah-langkah berikut. Langkah pertama secara manipulatif, Iblis memberi informasi palsu kepada Adam as dengan menyampaikan :
(Tuhan kamu tidak melarangmu mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal dalam surga)
Iblis lewat informasinya itu menyatakan pada Adam as bahwa larangan mendekati pohon adalah rekayasa Tuhan supaya Adam as tidak kekal dan tidak berkuasa selamanya . Dimana menurut satu qiraat kata 'malakaini' bikasratillam sehingga dibaca 'malikaini' yang artinya 'menjadi raja dan ratu' alias penguasa. Qiraat ini diperkuat oleh pernyataan Iblis dalam ayat lain (surah Thaha : 12) yang berbunyi :
" Maukah saya tunjukkan kepada kamu pohon khuldi dan kerajaan yang tidak akan binasa?"
Langkah berikutnya yang dilakukan Iblis adalah memperkuat informasi dustanya, dengan bersumpah bahwa ia adalah pemberi nasehat yang berlaku jujur, sebagaimana tertera dalam ayat 21 surah al-A'raf:
•
" Dan dia (syaitan) bersumpah kepada keduanya. "Sesungguhnya saya adalah termasuk orang yang memberi nasehat kepada kamu berdua"
Langkah itu terbukti mendatangkan kesuksesan. Sehingga Adam as lalai dan bersama istrinya melanggar perintah Tuhan. Hingga akhirnya mereka diturunkan dari surga dan lepaslah segala penghormatan dan fasilitas yang dimilikinya.
Tidak heran apabila anak cucu Adam as terutama mereka yang berlebihan dalam memandang kapasitas kekhalifahannya dan kurang menyadari kehambaannya, begitu mudah tergoda oleh syahwat keabadiaan dan kekuasaan. Agaknya keinginan hidup dan berkuasa terus, merupakan benih yang menyatu dan lahir bersama manusia. Semenjak baru lahir, manusia telah mengungkapkan keinginan hidup dan berkuasa lewat tangisan dan jeritan. Kemudian saat kecil terus menunjukkan keinginan berkuasanya, dengan senjatanya yang ampuh yaitu menangis. Lantas lambat laun meningkat dari sekedar menangis ke tindakan memukul-mukul atau bahkan merusak. Dan keadaan ini berlanjut terus hingga dewasa. Wajar apabila seorang staf (bawahan) –misalnya- yang tawadlu (rendah hati), sebenarnya memendam keinginan suatu saat bisa menjadi seperti pimpinanannya. Karena dimatanya pimpinan berpeluang hidup langgeng dan begitu berkuasa. Jika kemudian cita-cita sang staf kesampaian, apa yang terjadi ? Sang staf yang tawadlu tiba-tiba berubah. Karena sekarang dia adalah khalifah di lingkungan kerjanya. Dia berbuat sesuka hatinya bahkan mungkin dengan menghalalkan segala cara. Hingga ia lalai dan tidak menyadari kehambaannya. Karena yang terlihat hanyalah kehidupan dan kekuasaannya yang diingini kekal itu. Dia telah tergoda sebagaimana dulu Adam as bapaknya tergoda. Padahal mana ada kehidupan yang kekal? Mana ada kekuasaan tak berakhir? Allah mengingatkan : 'Kullu man 'alaiha faan' (semua yang ada di bumi itu akan binasa).
Maka jika kita sedang menikmati hidup dan membanggakan kekuasaan (sebesar atau sekecil apapun) kiranya patut mematrikan dalam hati pesan dari ungkapan syair ini :
واذا حملت الى القبور جنازة فاعلم بانك بعدها محمول
واذا وليت امور قوم ساعــــة فاعلم بانك بعدها معــزول
Jika suatu ketika engkau membawa keranda ke kubur, ingatlah setelah itu engkaupun akan dipikul.
Dan jika engkau diserahi kekuasaan atas kaum, ketahuilah suatu saat engkau akan diberhentikan juga,
Wallahu yahdi ila shirathim mustaqim.
Tafsir al-Baqarah : 36 Part.1
Artinya: " Lalu keduanya digelincirkan oleh syaitan dari surga itu dan dikeluarkan dari keadaan semula dan Kami berfirman: Turunlah kamu! sebagian kamu menjadi musuh bagi yang lain, dan bagi kamu ada tempat kediaman di bumi, dan kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan."
Pembangkangan Iblis terhadap kebijakan Allah swt (bersujud kepada Adam as) dengan mempermasalahkan status dirinya (tercipta dari api) dan senioritas dirinya (lebih lama menjadi hamba) berujung pada permintaan ditangguhkan hidupnya sampai akhir zaman dan menjanjikan seluruh keturunan Adam as akan disesatkan. Iblis menyatakan 'fabima aghwaitani la-aq'udanna lahum shirathaqal mustaqim' (karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan menghalang-halangi mereka dari jalan Engkau yang lurus).
Janji menyesatkan manusia benar-benar dibuktikan, dengan keberhasilan Iblis menggoda Adam as sebagaimana diungkapkan ayat 36 diatas. Perseteruannya dengan Adam as yang sejak awal dicanangkan dan dideklarasikan sebagai missi utama dan satu-satunya itu, membuat Iblis mencurahkan segenap daya dan kemampuannya agar berhasil memperdayakan Adam as.
Disisi lain–untuk mengantisipasinya- Adam as telah diberi warning (peringatan) dari Allah swt bahwa Iblis senantiasa akan memperdayakannya dengan berbagai cara. Warning itu diberikannya melalui 'dilalah thabi'iyyah' (petunjuk fisikal) lewat fragmentsi dari sosok Iblis yang diperlihatkan kepada Adam as dari mulai pembangkangan terhadap perintah Tuhan, sikap takabbur yang ditunjukkan' sampai kepada pelecehan terhadap dirinya melalui ucapannya 'aasjudu liman khalaqta thina' (apakah patut aku bersujud pada makhluk yang tercipta dari tanah liat) yang semuanya mengindikasikan tak ada kebaikan pada diri Iblis. Tidak cukup melalui dilalah thabi'iyyah saja, tetapi Allah juga mengukuhkan warning-Nya melalui 'dilalah qauliyyah' (petunjuk verbal) lewat firman-Nya : 'inna hadza 'aduwun laka wa lizaujika fala yukhrijannakuma minal jannati fatasyqa' (sesungguhnya ini Iblis adalah musuh bagimu dan bagi istrimu, maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga yang menyebabkan kamu menjadi celaka).
Demikian kuat dan ketatnya antisipasi yang dilakukan Adam as, tetapi mengapa Adam as tergelincir juga? Cara apa yang dijadikan jurus dan sasaran apa yang ditembus, hingga Iblis dapat sukses menjalankan misi penyesatannya?
Tidak ditemukan penjelasan tentang cara yang ditempuh Iblis dalam menggoda. Al-Quran hanya menginfomasikan sasaran yang dimasukinya. Sasaran itu adalah kecenderungan hati Adam yang tersembunyi (syahwat) yaitu Adam menginginkan kekal (hidup selamanya) dan menikmati kekuasaan yang tak terbatas. Dengan kata lain Iblis masuk melalui pintu syahwat keabadian dan syahwat kekuasaan. Yang justru keduanya ini merupakan titik kelemahan Adam as. Salah satu riwayat menyebutkan; ketika Adam as dipersilahkan masuk surga dan mendapat takrimah (penghormatan) luar biasa serta kedudukan/ kekuasaan tak terhingga, ia memendam keinginan dalam hatinya dan berujar : 'lau anna khuldan kaana' (andaikan saja kehidupan dan kekuasaan di surga ini dapat aku nikmati selamanya). Iblis kemudian membaca peluang ini dan secara bertahap melakukan langkah-langkah berikut. Langkah pertama secara manipulatif, Iblis memberi informasi palsu kepada Adam as dengan menyampaikan :
(Tuhan kamu tidak melarangmu mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal dalam surga)
Iblis lewat informasinya itu menyatakan pada Adam as bahwa larangan mendekati pohon adalah rekayasa Tuhan supaya Adam as tidak kekal dan tidak berkuasa selamanya . Dimana menurut satu qiraat kata 'malakaini' bikasratillam sehingga dibaca 'malikaini' yang artinya 'menjadi raja dan ratu' alias penguasa. Qiraat ini diperkuat oleh pernyataan Iblis dalam ayat lain (surah Thaha : 12) yang berbunyi :
" Maukah saya tunjukkan kepada kamu pohon khuldi dan kerajaan yang tidak akan binasa?"
Langkah berikutnya yang dilakukan Iblis adalah memperkuat informasi dustanya, dengan bersumpah bahwa ia adalah pemberi nasehat yang berlaku jujur, sebagaimana tertera dalam ayat 21 surah al-A'raf:
•
" Dan dia (syaitan) bersumpah kepada keduanya. "Sesungguhnya saya adalah termasuk orang yang memberi nasehat kepada kamu berdua"
Langkah itu terbukti mendatangkan kesuksesan. Sehingga Adam as lalai dan bersama istrinya melanggar perintah Tuhan. Hingga akhirnya mereka diturunkan dari surga dan lepaslah segala penghormatan dan fasilitas yang dimilikinya.
Tidak heran apabila anak cucu Adam as terutama mereka yang berlebihan dalam memandang kapasitas kekhalifahannya dan kurang menyadari kehambaannya, begitu mudah tergoda oleh syahwat keabadiaan dan kekuasaan. Agaknya keinginan hidup dan berkuasa terus, merupakan benih yang menyatu dan lahir bersama manusia. Semenjak baru lahir, manusia telah mengungkapkan keinginan hidup dan berkuasa lewat tangisan dan jeritan. Kemudian saat kecil terus menunjukkan keinginan berkuasanya, dengan senjatanya yang ampuh yaitu menangis. Lantas lambat laun meningkat dari sekedar menangis ke tindakan memukul-mukul atau bahkan merusak. Dan keadaan ini berlanjut terus hingga dewasa. Wajar apabila seorang staf (bawahan) –misalnya- yang tawadlu (rendah hati), sebenarnya memendam keinginan suatu saat bisa menjadi seperti pimpinanannya. Karena dimatanya pimpinan berpeluang hidup langgeng dan begitu berkuasa. Jika kemudian cita-cita sang staf kesampaian, apa yang terjadi ? Sang staf yang tawadlu tiba-tiba berubah. Karena sekarang dia adalah khalifah di lingkungan kerjanya. Dia berbuat sesuka hatinya bahkan mungkin dengan menghalalkan segala cara. Hingga ia lalai dan tidak menyadari kehambaannya. Karena yang terlihat hanyalah kehidupan dan kekuasaannya yang diingini kekal itu. Dia telah tergoda sebagaimana dulu Adam as bapaknya tergoda. Padahal mana ada kehidupan yang kekal? Mana ada kekuasaan tak berakhir? Allah mengingatkan : 'Kullu man 'alaiha faan' (semua yang ada di bumi itu akan binasa).
Maka jika kita sedang menikmati hidup dan membanggakan kekuasaan (sebesar atau sekecil apapun) kiranya patut mematrikan dalam hati pesan dari ungkapan syair ini :
واذا حملت الى القبور جنازة فاعلم بانك بعدها محمول
واذا وليت امور قوم ساعــــة فاعلم بانك بعدها معــزول
Jika suatu ketika engkau membawa keranda ke kubur, ingatlah setelah itu engkaupun akan dipikul.
Dan jika engkau diserahi kekuasaan atas kaum, ketahuilah suatu saat engkau akan diberhentikan juga,
Wallahu yahdi ila shirathim mustaqim.
Renungan Al Ghadier
عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : كُلُّ مَعْصِيَةٍ عَنْ شَهْوَةٍ فَإِنَّهُ يُرْجَى غُفْرَانُهَا وَكُلُّ مَعْصِيَةٍ عَنْ كِبْرٍ فَإِنَّهُ لَا يُرْجَى غُفْرَانُهَا لِأَنَّ مَعْصِيَةَ إِبْلِيْسَ كَانَ أَصْلُهَا مِنَ الْكِبْرِ وَزَلَّةَ سَيِّدِنَا أدَمَ كَانَ أَصْلُهَا مِنَ الشَّهْوَةِ . نصائح العباد : ٥
Dari Sufyan Ats-Tsauri r.a, “Setiap maksiat dari hawa nafsu maka ada harapan untuk diampuni dan setiap maksiat dari kesombongan maka tidak ada harapan untuk diampuni karena maksiat yang dilakukan iblis asalnya dari kesombongan, sedangkan keasalahan junjungan kita Nabi Adam a.s asalnya timbul dari hawa nafsu (Nasha-ihul ‘Ibad: 5)
Dari Sufyan Ats-Tsauri r.a, “Setiap maksiat dari hawa nafsu maka ada harapan untuk diampuni dan setiap maksiat dari kesombongan maka tidak ada harapan untuk diampuni karena maksiat yang dilakukan iblis asalnya dari kesombongan, sedangkan keasalahan junjungan kita Nabi Adam a.s asalnya timbul dari hawa nafsu (Nasha-ihul ‘Ibad: 5)
Tindakan kita ketika melihat Najis,,,,
Pertanyaan: Ketika kita tahu ada najis di Masjid, atau melihat orang shalat yang pada pakaian, badan atau tempatnya terdapat najis, maka bagaimanakah tindakan kita seharusnya?
Jawab: Ketika kita tahu ada najis di Masjid maka harus (baca: wajib) segera menghilangkannya. Jika sampai menunda-nunda dan membiarkannya tanpa udzur maka akan berdosa.
Sementara jika mengetahui ada orang shalat yang pakaian, badan atau tempatnya terdapat najis yang tidak di ma’fu maka kita wajib memberitahukannya.
عبارة ... (وسئل) رضي الله عنه عمن علم بنجاسة بمسجد هل يلزم إعلام الناس بها او بمحلها ؟
(فأجاب) بقوله من علم بنجاسة فى المسجد لزمه إزالتها فورا . ومتى قصر فى ذلك أو تراخى فيه من غير عذر أثم , ومن رأى مصليا بنجس لايعفى عنه فى ثوبه أو مكانه لزمه إعلامه . إه. الفتاوى الكبرى ١/١٧٦ دار الفكر
Jawab: Ketika kita tahu ada najis di Masjid maka harus (baca: wajib) segera menghilangkannya. Jika sampai menunda-nunda dan membiarkannya tanpa udzur maka akan berdosa.
Sementara jika mengetahui ada orang shalat yang pakaian, badan atau tempatnya terdapat najis yang tidak di ma’fu maka kita wajib memberitahukannya.
عبارة ... (وسئل) رضي الله عنه عمن علم بنجاسة بمسجد هل يلزم إعلام الناس بها او بمحلها ؟
(فأجاب) بقوله من علم بنجاسة فى المسجد لزمه إزالتها فورا . ومتى قصر فى ذلك أو تراخى فيه من غير عذر أثم , ومن رأى مصليا بنجس لايعفى عنه فى ثوبه أو مكانه لزمه إعلامه . إه. الفتاوى الكبرى ١/١٧٦ دار الفكر
PERCERAIAN MENURUT UU PERKAWINAN NO.1 TAHUN 1974 DAN PP NO. 9 TAHUN1975 TENTANG PELAKSANAAN UU NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
UU PERKAWINAN No.1 TAHUN 1974
BAB VIII
PUTUSAN PEKAWINAN SERTA AKIBATNYA
Pasal 38.
Perkawinan dapat putus karena :
a. Kematian, b. Perceraian dan c. Atas keputusan Pengadilan
Pasal 39.
(1). Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2). Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
(3). Tatacara perceraian di depan Sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
(1). Cukup jelas
(2). Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar keamampuannya.
c. Salah satu pihak maendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah satu pihak melakukan kekeajaman atau penganiayaan yang berat yang membahayakan pada pihak yang lain.
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewaajibannya sebagai suami/isteri.
f. Antara suami isteri terus- menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga.
(3). Cukup jelas
PP NO. 9 TAHUN1975
TENTANG
PELAKSANAAN UU NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
BAB V TATACARA PERCERAIAN
Pasal 18
Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan Sidang Pengadilan.
Pasal 19
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar keamampuannya.
c. Salah satu pihak maendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah asatu pihak melakukan kekeajaman atau penganiayaan yang berat yang membahayakan pada pihak yang lain.
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewaajibannya sebagai suami/isteri.
f. Antara suami isteri terus- menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga.
Pasal 34
(1). Putusan mengenai gugatan perceraian diucapkan dalam sidang terbuka.
(2). Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Pasal 36
(1) Panitera Pengadilan Agama selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah perceraian diputuskan menyampaikan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap itu kepada Pengadilan Negeri untuk dikukuhkan.
(2) Pengukuhan dimaksud ayat (1) dilakukan dengan membubuhkan kata-kata “dikukuhkan” dan ditandatangani oleh hakim Pengadilan Negeri dan dibubuhi cap dinas pada putusan tersebut.
(3) Panitera Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setealah diterima putusan dari Pengadilan Agama, menyampaikan kembali putusan itu kepada Pengadilan Agama.
Menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pada dasarnya perceraian terbagi dalam tiga bagian. Pertama, talak. Perceraian dalam kategori ini suamilah yang berinisiatif menceraikan istrinya di depan pengadilan dengan alasan tertentu. Perceraian itu dimaksudkan sebagai jalan terakhir oleh suami dengan lasan yang dibenarkan oleh hukum dan benar-benar tidak mungkin lagi untuk mengembalikan citra rumah tangga yang bahagia. Salah satu alasan perceraian yang dimaksud adalah berdasarkan PP No. 9 tahun 1975 pasal 19 yang berbunyi “…………antara suami dan istri terus menerus berselisih dan bertengkar sehingga tidak ada jalan lain selain cerai.”
Kedua, perceraian adalah karena adanya suatu gugatan. Jenis perceraian ini disebabkan karena adanya gugatan dari pihak istri karena merasa dirugikan oleh pihak suami. Ketiga, cerai karena pembatalan perkawinan. Hal ini terjadi karena adanya pembatalan perkawinan dalam amar fasid Pengadilan Agama yang disebabkan wali nikahnya tidak sah (UU No. 1 tahun 1974 pasal 26 ayat 1), atau perkawinan dibawah ancaman atau paksaan (UU No. 1 tahun 19784 pasal 27 ayat 1), atau terjadinya salah sangka mengenai diri suami atau istri (UU No. 1 tahun 1974 pasal 27 ayat 2).
Pada dasarnya tinggi rendahnya angka perceraian tidak terlepas dari peran Undang-Undang No. 1 tahun 1974 sebagai perangkat pendukung tujuan perkawinan. Dalam UU ini telah menganut prinsip untuk mempersulit terjadinya perceraian dengan mengharuskan perceraian dilakukan di depan sidang pengadilan. Prinsip tersebut lebih dikenal dengan istilah system pengetatan. Sebagai pendukung prinsip tersebut adalah aturan pelaksanaan yang terdapat dalam peraturan pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 14 yang berbunyi ; “Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinannya menurut Agama Islam, yang akan menceraikan istrinya, mengajukan surat kepada pengadilan di tempat tinggal termohon, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan istrinya disertai alasan-alasan serta meminta kepada pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu.” Karena itu segala peristiwa yang terjadi, termasuk perceraian, secara teknis dapat dimonitor oleh system.
BAB VIII
PUTUSAN PEKAWINAN SERTA AKIBATNYA
Pasal 38.
Perkawinan dapat putus karena :
a. Kematian, b. Perceraian dan c. Atas keputusan Pengadilan
Pasal 39.
(1). Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2). Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
(3). Tatacara perceraian di depan Sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
(1). Cukup jelas
(2). Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar keamampuannya.
c. Salah satu pihak maendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah satu pihak melakukan kekeajaman atau penganiayaan yang berat yang membahayakan pada pihak yang lain.
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewaajibannya sebagai suami/isteri.
f. Antara suami isteri terus- menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga.
(3). Cukup jelas
PP NO. 9 TAHUN1975
TENTANG
PELAKSANAAN UU NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
BAB V TATACARA PERCERAIAN
Pasal 18
Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan Sidang Pengadilan.
Pasal 19
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar keamampuannya.
c. Salah satu pihak maendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah asatu pihak melakukan kekeajaman atau penganiayaan yang berat yang membahayakan pada pihak yang lain.
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewaajibannya sebagai suami/isteri.
f. Antara suami isteri terus- menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga.
Pasal 34
(1). Putusan mengenai gugatan perceraian diucapkan dalam sidang terbuka.
(2). Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Pasal 36
(1) Panitera Pengadilan Agama selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah perceraian diputuskan menyampaikan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap itu kepada Pengadilan Negeri untuk dikukuhkan.
(2) Pengukuhan dimaksud ayat (1) dilakukan dengan membubuhkan kata-kata “dikukuhkan” dan ditandatangani oleh hakim Pengadilan Negeri dan dibubuhi cap dinas pada putusan tersebut.
(3) Panitera Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setealah diterima putusan dari Pengadilan Agama, menyampaikan kembali putusan itu kepada Pengadilan Agama.
Menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pada dasarnya perceraian terbagi dalam tiga bagian. Pertama, talak. Perceraian dalam kategori ini suamilah yang berinisiatif menceraikan istrinya di depan pengadilan dengan alasan tertentu. Perceraian itu dimaksudkan sebagai jalan terakhir oleh suami dengan lasan yang dibenarkan oleh hukum dan benar-benar tidak mungkin lagi untuk mengembalikan citra rumah tangga yang bahagia. Salah satu alasan perceraian yang dimaksud adalah berdasarkan PP No. 9 tahun 1975 pasal 19 yang berbunyi “…………antara suami dan istri terus menerus berselisih dan bertengkar sehingga tidak ada jalan lain selain cerai.”
Kedua, perceraian adalah karena adanya suatu gugatan. Jenis perceraian ini disebabkan karena adanya gugatan dari pihak istri karena merasa dirugikan oleh pihak suami. Ketiga, cerai karena pembatalan perkawinan. Hal ini terjadi karena adanya pembatalan perkawinan dalam amar fasid Pengadilan Agama yang disebabkan wali nikahnya tidak sah (UU No. 1 tahun 1974 pasal 26 ayat 1), atau perkawinan dibawah ancaman atau paksaan (UU No. 1 tahun 19784 pasal 27 ayat 1), atau terjadinya salah sangka mengenai diri suami atau istri (UU No. 1 tahun 1974 pasal 27 ayat 2).
Pada dasarnya tinggi rendahnya angka perceraian tidak terlepas dari peran Undang-Undang No. 1 tahun 1974 sebagai perangkat pendukung tujuan perkawinan. Dalam UU ini telah menganut prinsip untuk mempersulit terjadinya perceraian dengan mengharuskan perceraian dilakukan di depan sidang pengadilan. Prinsip tersebut lebih dikenal dengan istilah system pengetatan. Sebagai pendukung prinsip tersebut adalah aturan pelaksanaan yang terdapat dalam peraturan pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 14 yang berbunyi ; “Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinannya menurut Agama Islam, yang akan menceraikan istrinya, mengajukan surat kepada pengadilan di tempat tinggal termohon, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan istrinya disertai alasan-alasan serta meminta kepada pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu.” Karena itu segala peristiwa yang terjadi, termasuk perceraian, secara teknis dapat dimonitor oleh system.
FAKTOR DOMINATIF DAN FAKTOR PENUNJANG KEBAHAGIAAN
Tafsir al-Baqarah ayat 35 Part.1
وقلنا يئادم اسكن أنت وزوجك الجنّة وكلا منها رغدا حيث شئتما ولا تقربا هذه الشجرة فتكونا من الظالمين )البقرة: ۳٥(
Jika difahami secara harfiah, teks ayat ini menceritakan takrimah (penghormatan) berikutnya yang diberikan oleh Allah kepada Adam as, karena potensinya memiliki ilmu dan inba serta kapasitasnya sebagai khalifah. Setelah penghormatan pertama yaitu sujudnya malaikat ‘usjuduu liaadam’, Adam as mendapat penghormatan lagi yaitu berhak mendiami surga bersama istrinya dan berhak menikmati semua fasilitas didalamnya sesuka hatinya ‘uskun anta wazaujukal jannah’.
Disisi lain apabila difahami menurut interpretasi metaforis (penafsiran kiasan)-nya, ayat diatas berikut ayat sebelumnya, sejatinya merupakan illustrasi (gambaran) dari faktor-faktor yang menunjang kebahagiaan. Semua orang -tanpa memandang status sosial dan tingkat pendidikannya- pasti memimpikan dan mendambakan memperoleh kebahagiaan. Karena ‘kebahagiaan’ adalah jannatul ahlam (surga impian), dan masalah kemanusiaan yang paling hakiki, dimana tujuan hidup semua manusia tanpa terkecuali adalah memperoleh kebahagiaan.
Faktor-faktor penunjang kebahagiaan tersebut –dengan meminjam istilah Al-Imam al-Ghazali rahimahullah dalam tesisnya tentang kebahagiaan- adalah sebagai berikut:
Pertama; al-Ma’rifah (pengetahuan). Orang yang berpengetahuan luas lebih berpeluang memperoleh kebahagiaan jauh lebih besar daripada orang yang terbatas pengetahuannya. Faktor penunjang pertama ini tersirat dalam ayat: ‘wa’allama adamal asma-a kullaha’ yang secara implisit menegaskan bahwa Adam as memiliki pengetahuan yang banyak.
Kedua; al-Jaah (kedudukan). Orang yang punya kedudukan atau status sosial yang tinggi, memiliki peluang relatif besar untuk memperoleh kebahagiaan daripada orang yang tidak punya kedudukan apa-apa. Karena itu ada kecenderungan bertambah tinggi kedudukan seseorang, bertambah berat untuk melepaskan. Faktor kedudukan digambarkan dalam ayat ‘waidz qaala rabbuka lil malaikatisjudu’ dimana sujudnya malaikat merupakan bukti bahwa Adam as memiliki kedudukan tinggi.
Ketiga; ats-Tsarwah (kemakmuran).Adam as mendapatkan kemakmuran yang menunjang kebahagiaan hidupnya. Kemakmuran itu ditandai dengan ‘al-jannah’ yang didiaminya bersama istrinya yang termaktub dalam ayat ‘uskun anta wazajukal jannah’ dimana al-jannah dapat diartikan sebagai tempat tinggal atau hunian elit yang indah dengan fasilitas yang serba cukup dan memadai. Orang yang hidupnya makmur karena banyak memiliki materi tentu lebih berpeluang mendapat kebahagiaan dibanding orang yang miskin tidak memiliki apa-apa.
Keempat; as-Sihhah (kesehatan). Orang yang memiliki kesehatan baik relatif memiliki peluang memperoleh kebahgiaan daripada orang yang terganggu kesehatannya. Faktor terakhir ini secara implisit tercover dalam ayat ‘wakulaa minha raghadan haitsu syi’tuma’ di mana raghadan yang diartikan ‘wasi’an la hijra fiih’ (seluasnya, sebebasnya, tanpa ada pantangan) -dalam menikmati makanan surga- tidak mungkin dapat dilakukan Adam as, jika ia tidak memiliki kesehatan.
Namun keempat faktor tersebut hanyalah penunjang kebahagian, bukan faktor dominatif yang menentukan kebahagiaan. Maka tidak heran jika dalam realita kehidupan, sering kita temukan orang yang telah memiliki segalanya, pengetahuan luas, kedudukan atau status sosial cukup tinggi, materi melimpah, fasilitas hidup serba lebih, dan tidak ada gangguan pada kesehatannya, tetapi dalam hidupnya tidak merasakan bahagia malah sebaliknya merasakan sengsara. Lalu apa sesungguhnya yang dapat menentukan kebahagiaan seseorang?
Al-Imam al-Ghazali menyatakan : ‘Laa sa’aadata bila sakinatin’ Tak ada kebahagiaan tanpa ketenangan. Maksudnya: Faktor dominatif (yang menentukan) kebahagiaan adalah ketenangan hati. Ketenangan hati hanya dapat dicapai melalui ‘al-qurbu minal-Lah’ pendekakatan diri kepada Allah (yang Maha tenang dan sumber ketenangan), yang terbangun dengan ber-dzikir kepada-Nya. ‘Alaa bi dzikril-Lah tathmainnul quluub’ (ingatlah dengan berdzikir kepada Allah, hati akan menjadi tenang). Karena itulah –dalam ending kisah perjalanan hidupnya- yang dicari Adam as bukan lagi kedudukan, pengetahuan, kesehatan dan kemakmuran, melainkan ‘maghfirah’ (ampunan) dan ‘rahmah’ (kasih sayang} sebagai simbol dari kedekatan dengan yang Maha Rahman. Al-Quran melukiskannya pada ayat ke 23 surah al-A’raf : ‘Rabbana dzalamna anfusana wain lam taghfirlana wa tarhamna lanakunanna minal khasirin’
Wallahu a’lam (jm)
وقلنا يئادم اسكن أنت وزوجك الجنّة وكلا منها رغدا حيث شئتما ولا تقربا هذه الشجرة فتكونا من الظالمين )البقرة: ۳٥(
Jika difahami secara harfiah, teks ayat ini menceritakan takrimah (penghormatan) berikutnya yang diberikan oleh Allah kepada Adam as, karena potensinya memiliki ilmu dan inba serta kapasitasnya sebagai khalifah. Setelah penghormatan pertama yaitu sujudnya malaikat ‘usjuduu liaadam’, Adam as mendapat penghormatan lagi yaitu berhak mendiami surga bersama istrinya dan berhak menikmati semua fasilitas didalamnya sesuka hatinya ‘uskun anta wazaujukal jannah’.
Disisi lain apabila difahami menurut interpretasi metaforis (penafsiran kiasan)-nya, ayat diatas berikut ayat sebelumnya, sejatinya merupakan illustrasi (gambaran) dari faktor-faktor yang menunjang kebahagiaan. Semua orang -tanpa memandang status sosial dan tingkat pendidikannya- pasti memimpikan dan mendambakan memperoleh kebahagiaan. Karena ‘kebahagiaan’ adalah jannatul ahlam (surga impian), dan masalah kemanusiaan yang paling hakiki, dimana tujuan hidup semua manusia tanpa terkecuali adalah memperoleh kebahagiaan.
Faktor-faktor penunjang kebahagiaan tersebut –dengan meminjam istilah Al-Imam al-Ghazali rahimahullah dalam tesisnya tentang kebahagiaan- adalah sebagai berikut:
Pertama; al-Ma’rifah (pengetahuan). Orang yang berpengetahuan luas lebih berpeluang memperoleh kebahagiaan jauh lebih besar daripada orang yang terbatas pengetahuannya. Faktor penunjang pertama ini tersirat dalam ayat: ‘wa’allama adamal asma-a kullaha’ yang secara implisit menegaskan bahwa Adam as memiliki pengetahuan yang banyak.
Kedua; al-Jaah (kedudukan). Orang yang punya kedudukan atau status sosial yang tinggi, memiliki peluang relatif besar untuk memperoleh kebahagiaan daripada orang yang tidak punya kedudukan apa-apa. Karena itu ada kecenderungan bertambah tinggi kedudukan seseorang, bertambah berat untuk melepaskan. Faktor kedudukan digambarkan dalam ayat ‘waidz qaala rabbuka lil malaikatisjudu’ dimana sujudnya malaikat merupakan bukti bahwa Adam as memiliki kedudukan tinggi.
Ketiga; ats-Tsarwah (kemakmuran).Adam as mendapatkan kemakmuran yang menunjang kebahagiaan hidupnya. Kemakmuran itu ditandai dengan ‘al-jannah’ yang didiaminya bersama istrinya yang termaktub dalam ayat ‘uskun anta wazajukal jannah’ dimana al-jannah dapat diartikan sebagai tempat tinggal atau hunian elit yang indah dengan fasilitas yang serba cukup dan memadai. Orang yang hidupnya makmur karena banyak memiliki materi tentu lebih berpeluang mendapat kebahagiaan dibanding orang yang miskin tidak memiliki apa-apa.
Keempat; as-Sihhah (kesehatan). Orang yang memiliki kesehatan baik relatif memiliki peluang memperoleh kebahgiaan daripada orang yang terganggu kesehatannya. Faktor terakhir ini secara implisit tercover dalam ayat ‘wakulaa minha raghadan haitsu syi’tuma’ di mana raghadan yang diartikan ‘wasi’an la hijra fiih’ (seluasnya, sebebasnya, tanpa ada pantangan) -dalam menikmati makanan surga- tidak mungkin dapat dilakukan Adam as, jika ia tidak memiliki kesehatan.
Namun keempat faktor tersebut hanyalah penunjang kebahagian, bukan faktor dominatif yang menentukan kebahagiaan. Maka tidak heran jika dalam realita kehidupan, sering kita temukan orang yang telah memiliki segalanya, pengetahuan luas, kedudukan atau status sosial cukup tinggi, materi melimpah, fasilitas hidup serba lebih, dan tidak ada gangguan pada kesehatannya, tetapi dalam hidupnya tidak merasakan bahagia malah sebaliknya merasakan sengsara. Lalu apa sesungguhnya yang dapat menentukan kebahagiaan seseorang?
Al-Imam al-Ghazali menyatakan : ‘Laa sa’aadata bila sakinatin’ Tak ada kebahagiaan tanpa ketenangan. Maksudnya: Faktor dominatif (yang menentukan) kebahagiaan adalah ketenangan hati. Ketenangan hati hanya dapat dicapai melalui ‘al-qurbu minal-Lah’ pendekakatan diri kepada Allah (yang Maha tenang dan sumber ketenangan), yang terbangun dengan ber-dzikir kepada-Nya. ‘Alaa bi dzikril-Lah tathmainnul quluub’ (ingatlah dengan berdzikir kepada Allah, hati akan menjadi tenang). Karena itulah –dalam ending kisah perjalanan hidupnya- yang dicari Adam as bukan lagi kedudukan, pengetahuan, kesehatan dan kemakmuran, melainkan ‘maghfirah’ (ampunan) dan ‘rahmah’ (kasih sayang} sebagai simbol dari kedekatan dengan yang Maha Rahman. Al-Quran melukiskannya pada ayat ke 23 surah al-A’raf : ‘Rabbana dzalamna anfusana wain lam taghfirlana wa tarhamna lanakunanna minal khasirin’
Wallahu a’lam (jm)
Kontroversi Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal
Pertanyaan: Bagaimanakah hukum kurban untuk mayit ?
Jawab: Madzahibul Arba’ah (baca: Madzhab 4) berbeda pendapat menaggapi masalah kurban untuk mayit. Berikut deskripsinya:
a) Syafi’iyah berpendapat itu tidak boleh, jika tidak ada wasiat dari mayit. Akan tetapi apabila ada wasiat dari mayit maka hukumnya boleh.
b) Malikiyah berpendapat makruh, jika tidak ditentukan (baca : wasiat) oleh mayit. Jika ada penentuaan dari mayit maka sunah bagi Ahli Waris untuk melaksanakannya.
c) Hanafiyah dan Hanabilah berkomentar: boleh berkurban untuk mayit walaupun tidak ada wasiat atau ketentuan dari mayit.
عبارة : قال الشافعية لايضحى عن الغير بغير إذنه ولاعن ميت إن لم يوص بها لقوله تعالى وأن ليس للإنسان إلاماسعى . فإن أوصى بها جازا وبإيصائه تقع له , إلى قوله ..... وقال المالكية وكره فعلها عن ميت إن لم عينها قبل موته فإن عينها بغير النذر ندب للوارث إنفاذها. وقال الحنفية والحنابلة تذبح الأضحية عن ميت ويفعل بها كعن حيّ من التصدق والاكل والأجر للميت. إه الفقه الاسلامي ۳/٦۳٥-٦۳٦
Jawab: Madzahibul Arba’ah (baca: Madzhab 4) berbeda pendapat menaggapi masalah kurban untuk mayit. Berikut deskripsinya:
a) Syafi’iyah berpendapat itu tidak boleh, jika tidak ada wasiat dari mayit. Akan tetapi apabila ada wasiat dari mayit maka hukumnya boleh.
b) Malikiyah berpendapat makruh, jika tidak ditentukan (baca : wasiat) oleh mayit. Jika ada penentuaan dari mayit maka sunah bagi Ahli Waris untuk melaksanakannya.
c) Hanafiyah dan Hanabilah berkomentar: boleh berkurban untuk mayit walaupun tidak ada wasiat atau ketentuan dari mayit.
عبارة : قال الشافعية لايضحى عن الغير بغير إذنه ولاعن ميت إن لم يوص بها لقوله تعالى وأن ليس للإنسان إلاماسعى . فإن أوصى بها جازا وبإيصائه تقع له , إلى قوله ..... وقال المالكية وكره فعلها عن ميت إن لم عينها قبل موته فإن عينها بغير النذر ندب للوارث إنفاذها. وقال الحنفية والحنابلة تذبح الأضحية عن ميت ويفعل بها كعن حيّ من التصدق والاكل والأجر للميت. إه الفقه الاسلامي ۳/٦۳٥-٦۳٦
Langganan:
Postingan (Atom)